A. Latar Belakang Pencemaran Lintas  Batas Akibat Kebakaran Hutan : Suatu Perspektif dari Ekologi dan Hukum  Lingkungan Internasional
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena di 
dalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, 
sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan 
erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu 
pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Pemanfaatan 
hutan dan perlindungannya telah diatur dalam, UU No. 5 tahun 1990 tentang 
“Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya”, UU No 23 tahun 1997 
tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, UU 
No. 41 tahun 1999 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan” dan beberapa 
keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen 
Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus 
berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin 
sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup 
besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, 
merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro 
maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta 
mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Gangguanasap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Kebakaran hutan bukan lagi menjadi suatu kejadian yang asing bagi 
negara kita. Hampir setiap musim kemarau di Indonesia pada beberapa dekade 
terakhir ini sering mengalami kebakaran. Tentunya hal ini menimbulkan dampak 
yang merugikan bukan hanya bagi warga setempat melainkan warga negara lain 
atau tetangganya. Ironisnya dalam bencana kebakaran hutan yang terjadi di 
beberapa wilayah di sumatera yaitu  Jambi, Riau, dan Sumatera Barat banyak 
pihak yang terkesan melepaskan tanggung jawab atas kejadian tersebut.  
Tercatat rekor kebakaran hutan di dunia selalu dipecahkan di Indonesia, 
kebakaran hutan yang cukup besar pernah terjadi di Kalimantan Timur pada 
1982/1983, yang menghanguskan 3,5 juta hektar hutan yang merupakan rekor 
terbesar kebakaran hutan dunia setelah kebakaran hutan di Brazil yang mencapai 2 
juta hektar pada tahun 1963. Rekor kemudian dipecahkan kembali oleh kebakaran 
di beberapa wilayah Indonesia pada 1997/1998 yang melalap 11,7 juta hektar 
hutan. Data dari Direktoral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam 
menunjukan bahwa kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun sejak 1998 hingga 
2002 tercatat sekitar antara 3000 hektar dan 515 ribu hektar.
Kebakaran lahan dan hutan yang hampir terjadi setiap tahun di Indonesia, 
khususnya di Kepulauan Riau, sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan, tidak 
saja menimbulkan dampak terhadap kondisi sosio-ekonomi masyarakat 
sekitarnya, namun juga sering kali menyebabkan pencemaran asap lintas batas (transboundary haze pollution) ke wilayah negara tetangga, khususnya Malaysia 
dan Singapura. 
Asap dari kebakaran hutan dan lahan itu ternyata telah menurunkan 
kualitas udara dan jarak pandang di region Sumatera dan Kalimantan, termasuk 
Singapura, Malaysia, Brunei, serta sebagian Thailand. 
Pembakaran hutan ini salah satunya diakibatkan dengan adanya praktik 
konversi lahan, di mana penyiapan atau pembersihan atau pembukaan lahan oleh 
perusahaan (perkebunan/HTI/HPH) dengan cara membakar. Cara ini dilakukan 
karena dinilai sebagai paling murah. Kemudian, juga disebabkan penerapan teknik 
babat bakar oleh petani tradisional ketika membuka atau membersihkan lahan 
peladangan. 
Penyebab kebakaran hutan yang berakibat pada pencemaran asap dan 
meningkatnya emisi karbon disebabkan oleh kebakaran yang dilakukan secara 
sengaja dan rambatan api di kawasan/lahan gambut dengan total luas hutan dan 
lahan yang terbakar dalam kurun waktu 6 tahun terakhir mencapai 27,612 juta 
hektar. Data menunjukkan bahwa tindakan kesengajaan secara khusus di wilayah 
Sumatera dan Kalimantan dipicu oleh: pembakaran lahan untuk perkebunan sawit 
dan HTI oleh perusahaan dan proyek lahan sejuta hektar yang berbuntut ekspor 
asap ke wilayah negara lain, antara lain Malaysia dan Singapura.
Dampak yang ditimbulkan dari kabut asap ini sangat besar dan meliputi 
berbagai aspek kehidupan. Mulai dari sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan. 
Untuk itu perlu dilakukan penanganan yang lebih optimal agar bencana ini tidak 
terulang dikemudian hari. Kebakaran hutan yang mengakibatkan pencemaran udara disinyalir juga 
memberikan tiga ancaman strategis, kompleks dan melintasi batas-batas teritorial 
negara berupa penipisan (lapisan) ozon, berkurangnya oksidasi atmosfer, serta 
pemanasan global. Ketiganya mempunyai daya untuk mengubah dan mengganggu 
peran keseimbangan atsmosfer yang penting dalam sistem ekologi global.
Pencemaran  asap ini (haze pollution) yang disebabkan oleh kebakaran 
hutan saat sekarang ini sudah sampai pada tingkat pencemaran yang bersifat lintas 
batas telah menjadi bagian utama dalam masalah lingkungan yang mampu 
mengganggu peradapan ekosistem kehidupan.. Pencemaran lintas batas ini dengan 
segala konsekuensinya pada prakteknya telah mulai disikapi secara serius oleh 
semua komunitas dunia dalam setiap tingkatan baik itu bersifat lokal, nasional, 
regional maupu n global.
Kebakaran hutan di Indonesia yang telah terjadi beberapa tahun terakhir, 
memaksa negara-negara serantau untuk duduk bersama membahas masalah ini. 
Hal ini disebabkan, asap yang ditimbulkan juga menyebar ke kawasan Asia 
Tenggara. Paling parah adalah sepuluh tahun lalu sekitar tahun 1997-1998, dan 
tahun 2006 lalu. Indonesia pun dianggap tidak mampu untuk berbuat apa-apa. 
Memang untuk menjawab tantangan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak 
pada pencemaran asap lintas batas, yang juga mengakibatkan perubahan iklim 
global serta keanekaragaman hayati, diperlukan usaha nyata dan bersama. Usaha 
tersebut tidak dapat dilakukan oleh Indonesia sendiri, namun juga bersama negara-negara tetangga, masyarakat internasional, serta lembaga donor 
internasional dan regional.
Kecemasan terhadap pencemaran lintas batas akibat kebakaran hutan ini 
telah menjadi perhatian regional, terbukti dengan dijadikannya masalah 
pencemaran asap lintas batas sebagai topik bahasan dalam kerja sama ASEAN 
(Association of South East Asian Nations) yaitu sejak tahun 1990 negara-negara 
ASEAN telah melakukan berbagai bentuk kerja sama untuk menanggulangi 
masalah kabut asap. Mulai dari pembentukan ASEAN Haze Technical Taks Force; 
Sub-Regional Fire Fighting Arrangements; ASEAN Regional Haze Action Plan 
(ARHAP); hingga Persetujuan ASEAN mengenai Pencemaran Asap Lintas Batas 
atau ASEAN Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang telah ditandatangani 
oleh negara-negara ASEAN pada bulan Juni 2002, dan telah berlaku sejak tanggal 
25 November 2003. 
AATHP  juga merupakan persetujuan regional pertama yang secara khusus 
diharapkan dapat menanggulangi masalah pencemaran kabut asap di kawasan. 
Salah satu konsekuensi dari berlakunya AATHP adalah akan segera dibentuk 
ASEAN Coordinating Centre (ACC) for Transboundary Haze Pollution Control 
yang akan menjalankan fungsi koordinasi mulai dari tahap pencegahan, 
pemantauan, dan penanggulangan serta mitigasi kebakaran lahan dan hutan yang 
menimbulkan pencemaran kabut asap. 
B. Perumusan Masalah 
yaitu : 
Ada beberapa masalah yang timbul sebagai batasan dalam penelitian ini,
1. Bagaimana prinsip-prinsip perlindungan hutan dalam perspektif ekologi
dan hukum lingkungan internasional ? 
2. Dalam konteks global, upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh 
organisasi internasional dalam menanggulangi setiap kegiatan eksploitasi
sumber daya alam yang menimbulkan dampak lingkungan yang bersifat
lintas batas ? 
3. Bagaimanakah tata cara penyelesaian sengketa internasional terkait dengan 
pencemaran lintas batas akibat kebakaran hutan ? 
 12.02
12.02
 Unknown
Unknown
Comment With Facebook!
Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Pencemaran Lintas  Batas Akibat Kebakaran Hutan : Suatu Perspektif dari Ekologi dan Hukum  Lingkungan Internasional




 

 Posted in:
 Posted in:  