A. Latar Belakang Masalah Analisis Pembiayaan KPR BTN iB dengan Akad Murabahah di Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin
Salah satu bentuk perwujudan sistem Ekonomi Syariah adalah
berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariahlm. Peranan dan kedudukan
lembaga keuangan syariah dianggap sangat penting khususnya dalam
pengembangan sistem ekonomi kerakyatan.
1
Pada awalnya, pembentukan
Bank Islam semula memang banyak diragukan. Pertama, banyak orang
beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah
sesuatu yang tak mungkin dan tak lazim. Kedua, adanya pertanyaan tentang
bagaimana bank akan membiayai operasinya. Tetapi di pihak lain, Bank Islam
adalah satu alternatif sistem ekonomi Islam.
2
Dalam masalah ekonomi, agama Islam memberikan konsep ekonomi
yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, dimana konsep tersebut
membawa umat manusia dalam kehidupan yang harmonis dan keadilan.
Prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai ekonomi adalah tolok ukur
dari kejujuran, kepercayaan, dan ketulusan.
3
Konsep yang ditawarkan oleh
Islam dalam masalah ekonomi harus berada dalam posisi yang adil antara
pihak-pihak yang memainkan perannya dalam kegiatan ekonomi, dan ekonomi
Islam melarang melakukan kegiatan ekonomi yang tidak adil karena dapat
merugikan salah satu pihak. Islam mendukung dan menekankan pada
permainan yang adil dalam setiap jenis hubungan komersial dan kegiatan
ekonomi lainnya.
4
Mengenai hal ini, Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surah An-
Nisa ayat 29 yang berbunyi:
...
Art inya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dan juga suka sama suka diantara kamu...”
Selain itu Allah SWT. juga menjelaskan dengan firman-Nya dalam
surah Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut:
... ...
5Art inya: “... Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...”
Dari uraian ayat di atas diketahui bahwa jual beli merupakan suatu
kegiatan ekonomi yang dibolehkan dalam Islam. Apapun konsep yang
ditawarkan oleh Islam berpijak pada nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan
sehingga akan memperoleh keberkahan antara penjual dan pembeli. Selain itu
juga Islam melarang jual beli yang dapat menimbulkan kebathilan seperti
adanya penipuan dan kebohongan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama Islam. Islam
menghendaki jual beli atau perdagangan itu dilakukan dengan baik atau bersih
dan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut di jelaskan dalam Hadits Nabi
Muhammad SAW. sebagai berikut:
Artinya : Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a. seseorang menemui Nabi
Muhammad SAW. dan berkata bahwa ia selalu dicurigai dalam
pembelian, Nabi Muhammad bersabda kepadanya agar pada waktu
membeli (sesuatu) mengatakan: “t idak ada penipuan”.
Dengan mengacu pada hukum Islam serta pemahaman tentang
keharaman riba menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai solusi dalam
melakukan pengelolaan keuangan umat. Suatu kondisi yang mencerminkan
6
kemauan dan kesadaran umat melakukan “hijrah” dalam pengelolaan keuangan
dirasakan sebagai pangsa pasar yang sangat potensial. Hal ini ditandai dengan
maraknya bank-bank konvensional membuka unit usaha syariah, atau juga
mengkonversi sistemnya ke sistem syariahlm.
Para praktisi perbankan mengetahui bahwa bank syariah memiliki
produk-produk yang sangat bervariatif. Berbeda dengan bank konvensional
yang hanya berfokus pada produk tabungan, deposito, dan penyaluran dana
secara kredit, bank syariah memiliki produk banyak dan beragam. Terutama
dalam produk pembiayaan dan penyaluran dananya. Seperti mudharabah,
musyarakah, murabahah, ijarah dan lain-lain.
Bank-bank Islam mengambil murabahah untuk memberikan
pembiayaan jangka pendek kepada kliennya (nasabah) untuk membeli barang
walaupun klien (nasabah) tersebut mungkin tidak memiliki uang tunai untuk
membayar. Murabahah, sebagaimana digunakan dalam perbankan Islam,
ditemukan terutama berdasarkan dua unsur: harga membeli dan biaya yang
terkait, dan kesepakatan berdasarkan mark-up (keuntungan).
merupakan metode utama pembiayaan,
9
8
Murabahah
yang merupakan hampir tujuh puluh
lima persen (75%) dari aset bank-bank Islam pada umumnya.
Dalam menjalankan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank
syariah memadukan dan menggali skim-skim transaksi yang dibolehkan dalam
Islam dengan operasional KPR perbankan konvensional. Adapun skim yang
banyak digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan
produk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah skim murabahah,
istisna’ dan ijaroh, khususnya ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT).
Sesuai dengan Keputusan Pemerintah melalui surat No. S-554/M-
MBU/2002 tanggal 21 Agustus 2002 yang ditandatangani Menteri BUMN
dijelaskan mengenai arah dan kebijakan bisnis Bank BTN tersebut. Keputusan
Menteri BUMN ini merupakan tindak lanjut dari hasil independent study yang
dilakukan oleh Konsultan independent Price Waterhouse Coopers (PWC)
terhadap Bank BTN beberapa waktu yang lalu. Setelah melewati hasil kajian
independent yang dilakukan PWC, melalui surat itu Bank BTN diputuskan
tetap sebagai Bank Umum dengan fokus pinjaman tanpa subsidi untuk
perumahan. Artinya kini Bank BTN tetap berdiri sendiri sebagai Bank Umum
seperti halnya bank-bank pemerintah lainnya dengan fokus bisnis pembiayaan
perumahan tanpa subsidi.
10
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa dalam Perbankan Syariah
tidak ada istilah kredit dan bunga. Penyaluran dana dalam Bank Konvensional,
kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah
untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam
bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan,
maka dalam perbankan syariah tidak ada istilah bunga, akan tetapi bank
syariah menerapkan sistem bagi hasil.
11
Penggunaan istilah KPR (Kredit
Pemilikan Rumah) pada PT. Bank BTN Syariah (Persero) menimbulkan
sebuah pertanyaan: apakah produk ini sesuai dengan prinsip syariah?
PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Banjarmasin
merupakan salah satu bank syariah di Indonesia yang menjalankan konsep
murabahah yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Bank BTN
Kantor Cabang Syariah Banjarmasin memberikan pelayanan pembiayaan
murabahah, yang berupa pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
pembiayaan konsumtif. Salah satu pembiayaan konsumtif adalah Pembiayaan
KPR BTN iB dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen
bagi nasabah perorangan.
12
Selama masa pembiayaan, besarnya angsuran tetap dan tidak berubah
sampai lunas. Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin diberikan
pembiayaan dalam bentuk pembayaran secara kredit/cicilan dan mempunyai
beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima pembiayaan yang merupakan permasalahan yang akan dibahas dalam
tulisan ini.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis mencoba untuk menganalisa
lebih lanjut dalam skripsi yang berjudul “Analisis Pembiayaan KPR BTN iB
dengan Akad Murabahah di Bank BTN Kantor Cabang Syariah
Banjarmasin”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dibuatlah
rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah Pembiayaan KPR BTN iB di Bank BTN Kantor Cabang Syariah
Banjarmasin sesuai dengan akad murabahah?
2. Bagaimana pertimbangan pemberian Pembiayaan KPR BTN iB dengan
akad murabahah diberikan kepada calon penerima pembiayaan?
21.08
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Analisis Pembiayaan KPR BTN iB dengan Akad Murabahah di Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar