Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku Iii Burgerlijke Wetboek (Bw)

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
ABSTRAK Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku Iii Burgerlijke Wetboek (Bw)


Perikatan adalah suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (zelfstandige rechtssubjecten), yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhak atas prestasi, prestasi tersebut menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama. Kreditur dan debitur yang saling memenuhi hak dan kewajibannya saling mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis. Pasal 1313 BW yang menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Salah satu hal penting dalam suatu perjanjian adalah prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan, prinsip-prinsip dasar yang hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok yang seringkali disebut sebagai Memorandum of Understanding. Pada dasarnya pembuatan memorandum of understanding adalah bentuk dari asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 ayat (1) BW. Pembuatan memorandum of understanding adalah sebagai dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak. Oleh karena itu, timbul berbagai masalah yakni bagaimana kekuatan hukum memorandum of understanding dalam perjanjian berdasarkan Buku III Burgerlijke Wetboek serta akibat hukum apa yang timbul apabila salah satu pihak yang melakukan wanprestasi terhadap klausula dalam memorandum of understanding.
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu melukiskan dan menggambarkan fakta-fakta baik berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder serta data sekunder bahan hukum tertier yang berkaitan dengan memorandum of understanding yang dianalis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Memorandum of understanding mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuat memorandum of understading dan para pihak wajib menjalankan isi memoradandum of understanding, karena MoU dibuat dengan memperhatikan Pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 ayat (1) BW tentang asas kebebasan berkontrak, Pasal 1338 ayat (3) BW tentang asas itikad baik dan asas kepastian hukum. Apabila dalam menjalankan isi memorandum of understanding salah satu pihak melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, pihak yang dirugikan tersebut dapat melakukan penuntutan pemenuhan perjanjian dan penuntutan penggantian kerugian.
Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku Iii Burgerlijke Wetboek (Bw)


| Download File Lengkapnya... |
Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku Iii Burgerlijke Wetboek (Bw)

0 komentar:

Posting Komentar