A. Latar Belakang Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dalam Perjanjian Kerja Dengan Rumah Produksi Sinetron Dihubungkan Dengan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Industri hiburan Indonesia dewasa ini banyak dimeriahkan oleh artis-artis
cilik, khususnya dalam produksi sinetron. Hampir setiap hari diberbagai sinetron
diperankan oleh artis-artis cilik. Menyaksikan kemampuan para artis cilik tersebut di
layar kaca memang menarik dan menyenangkan, bahkan banyak dari mereka yang
menjadi sosok idola bagi para penikmat televisi.
Pekerja anak sebagai artis cilik juga berpotensi untuk mengembangkan minat
dan bakatnya sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 115
Tahun 2004 yang selanjutnya disebut Kepmen Nomor 115/2004 dan dengan
maraknya anak yang menjadi artis cilik diharapkan dapat menghasilkan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang berrkualitas.
Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan
bahwa anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang ketenagakerjaan ditegaskan bahwa
pengusaha dilarang memperkerjakan anak, tetapi ketentuan dalam pasal tersebut
dapat dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 96 ayat (1) bahwa bagi anak
yang berumur 13 (tiga belas) tahun sampai 15 (lima belas) tahun dapat melakukan
pekerjaan ringan sepanjang tidak menggangu perkembangan dan kesehatan fisik,
mental, dan sosial. Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur
juga bahwa pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan
sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. Izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali ;
c. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam ;
d. Dilakukan pada siang hari dan tidak menggangu waktu sekolah ;
e. Keselamatan dan kesehatan kerja ;
f. Adanya hubungan kerja yang jelas ; dan
g. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Ketenagakerjaan
menyebutkan bahwa :
“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi
kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”
Perjanjian kerja antara pekerja atau artis cilik yang diwakili oleh wali/orangtua
dengan pihak rumah produksi sinetron harus memenuhi syarat-syarat yang telah
diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu :
a. Kesepakatan kedua belah pihak ;
b. Kemampuan atau kecapakan melakukan perbuatan hukum ;
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan ; dan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua peraturan di atas pada kenyataannya sangat berlawanan dengan
kondisi yang ada saat ini, karena banyak juga dari anak-anak yang masih berumur
dibawah 13 (tiga belas) tahun melakukan pekerjaan sebagai artis cilik dan dengan
waktu kerja yang sangat padat yaitu lebih dari 3 (tiga) jam sehari, untuk artis cilik
yang bekerja sebagai pemain sinetron sehingga mengganggu waktu sekolah, fisik,
mental, dan sosial artis cilik tersebut.
Akibat perjanjian kerja antara rumah produksi film sinetron dengan artis cilik
banyak menimbulkan dampak negatif seperti yang dialami oleh artis cilik bernama
Kemal Fathurrahman, karena terlalu padatnya jadwal pemutaran film maka
berdampak langsung dengan terganggunya waktu sekolah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang
selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki asas dan
tujuan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Undang-Undang
Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi hak-hak Anak yang meliputi :
a. Non diskriminasi ;
b. Kepentingan yang terbaik bagi anak ;
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan ; dan
d. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia, dan sejahtera. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Anak
menegaskan
“bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”
Beradasarkan Undang-undang Perlindungan Anak juga dicantumkan bahwa
Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Berdasarkan keadaan beserta masalah yang telah disebutkan di atas, maka
penulis memiliki keinginan melakukan penulisan hukum berupa skripsi yang berjudul
“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIS CILIK DALAM PERJANJIAN
KERJA DENGAN RUMAH PRODUKSI SINETRON DIHUBUNGKAN DENGAN
DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN
ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN”
B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana perlindungan terhadap artis cilik dalam pelaksanaan perjanjian
kerja pembuatan sinetron ditinjau dari dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan?
2. Bagaimana tanggung jawab para pihak dalam perjanjian kerja dan sanksi
apa yang dapat diberikan apabila terbukti melakukan eksploitasi anak
menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan?
14.22
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dalam Perjanjian Kerja Dengan Rumah Produksi Sinetron Dihubungkan Dengan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar