Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dalam Perjanjian Kerja Dengan Rumah Produksi Sinetron Dihubungkan Dengan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dalam Perjanjian Kerja Dengan Rumah Produksi Sinetron Dihubungkan Dengan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Industri hiburan Indonesia dewasa ini banyak dimeriahkan oleh artis-artis cilik, khususnya dalam produksi sinetron. Hampir setiap hari diberbagai sinetron diperankan oleh artis-artis cilik. Menyaksikan kemampuan para artis cilik tersebut di layar kaca memang menarik dan menyenangkan, bahkan banyak dari mereka yang menjadi sosok idola bagi para penikmat televisi. Pekerja anak sebagai artis cilik juga berpotensi untuk mengembangkan minat dan bakatnya sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2004 yang selanjutnya disebut Kepmen Nomor 115/2004 dan dengan maraknya anak yang menjadi artis cilik diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berrkualitas.
Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang ketenagakerjaan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak, tetapi ketentuan dalam pasal tersebut dapat dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 96 ayat (1) bahwa bagi anak yang berumur 13 (tiga belas) tahun sampai 15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menggangu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur juga bahwa pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. Izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali ;
c. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam ;
d. Dilakukan pada siang hari dan tidak menggangu waktu sekolah ;
e. Keselamatan dan kesehatan kerja ;
f. Adanya hubungan kerja yang jelas ; dan
g. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa :
“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak” Perjanjian kerja antara pekerja atau artis cilik yang diwakili oleh wali/orangtua dengan pihak rumah produksi sinetron harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu :
a. Kesepakatan kedua belah pihak ;
b. Kemampuan atau kecapakan melakukan perbuatan hukum ;
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan ; dan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua peraturan di atas pada kenyataannya sangat berlawanan dengan kondisi yang ada saat ini, karena banyak juga dari anak-anak yang masih berumur dibawah 13 (tiga belas) tahun melakukan pekerjaan sebagai artis cilik dan dengan waktu kerja yang sangat padat yaitu lebih dari 3 (tiga) jam sehari, untuk artis cilik yang bekerja sebagai pemain sinetron sehingga mengganggu waktu sekolah, fisik, mental, dan sosial artis cilik tersebut.
Akibat perjanjian kerja antara rumah produksi film sinetron dengan artis cilik banyak menimbulkan dampak negatif seperti yang dialami oleh artis cilik bernama Kemal Fathurrahman, karena terlalu padatnya jadwal pemutaran film maka berdampak langsung dengan terganggunya waktu sekolah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki asas dan tujuan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi hak-hak Anak yang meliputi :
a. Non diskriminasi ;
b. Kepentingan yang terbaik bagi anak ;
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan ; dan
d. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan “bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Beradasarkan Undang-undang Perlindungan Anak juga dicantumkan bahwa Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Berdasarkan keadaan beserta masalah yang telah disebutkan di atas, maka penulis memiliki keinginan melakukan penulisan hukum berupa skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIS CILIK DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN RUMAH PRODUKSI SINETRON DIHUBUNGKAN DENGAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana perlindungan terhadap artis cilik dalam pelaksanaan perjanjian kerja pembuatan sinetron ditinjau dari dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?
2. Bagaimana tanggung jawab para pihak dalam perjanjian kerja dan sanksi apa yang dapat diberikan apabila terbukti melakukan eksploitasi anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dalam Perjanjian Kerja Dengan Rumah Produksi Sinetron Dihubungkan Dengan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

0 komentar:

Posting Komentar