A. Latar Belakang Pembayaran Klaim Asuransi Pegawai Negeri Sipil Kepada Para Ahli Waris Korban Bencana Alam Tsunami Di Nanggroe Aceh Darussalam
Pada hakikatnya kehidupan dan kegiatan manusia mengandung berbagai
hal yang menunjukkan sifat “tidak kekal.” Sifat yang tidak kekal merupakan sifat
alami yang tidak dapat dipastikan, ketidakpastian tersebut dapat berwujud dalam
berbagai bentuk dan peristiwa yang belum tentu menimbulkan rasa tidak aman
dalam diri manusia. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi selalu
berupaya untuk menghindari resiko yang membuat ia merasa tidak aman sehingga
dapat menjadi aman. Resiko yang diderita dapat berupa seperti kerusakan,
kerugian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan sehingga menyebabkan
timbulnya pikiran manusia berupaya untuk menghindari dan mengalihkan resiko
kepada pihak lain yang bersedia menanggungnya, dalam hal ini adalah pihak
asuransi.
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara dan abdi
masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan
pembangunan nasional sehingga perlu dibina dan dikembangkan tingkat
kesejahteraannya. Sistem yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan
pemberian kesejahteraan ini adalah sistem asuransi, yaitu dengan usaha
menyelenggarakan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dimana sebagai Badan
Penyelenggara adalah PT Taspen (Persero), yaitu suatu Badan Usaha Milik
Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Asuransi
Sosial Pegawai Negeri Sipil, yaitu suatu asuransi yang memberikan jaminan
pensiun. Selain dari itu, sebagai tambahan diberikan juga jaminan Asuransi
Kematian bagi peserta dan keluarganya.
1
Bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004
telah meluluhlantakkan sebagian besar Provinsi NAD. Gempa tektonik yang
berkekuatan (magnitude) 8,9 pada skala richter (SR) dengan titik episenter (pusat
gempa) di 2,9 Lintang Utara (LU) dan 95,6 Bujur Timur (BT), di 149 Km lepas
pantai selatan Meulaboh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
mengguncang keras selama hampir lima menit, dimulai pada pukul 07.58 WIB
hingga pukul 08.38 WIB yang getarannya dapat dirasakan hingga Sumatera
bagian Selatan dan beberapa Negara di kawasan Asia Tenggara lainnya.tercatat
sebagai gempa paling dahsyat sejak permulaan abad ke-20 yang menimbulkan
gelombang tsunami yang diperkirakan mencapai ketinggian 11 (sebelas) meter.
Akibatnya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengalami kelumpuhan dengan
hancurnya sarana prasarana dasar seperti rumah sakit, sekolah, kantor
pemerintahan dan kurangnya sumber daya manusia. Bencana alam yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bencana nasional ini juga telah
mengakibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun meninggal
dunia atau hilang. Bencana alam tersebut juga mengakibatkan rusak atau
hilangnya dokumen kepegawaian, sehingga menghambat pelayanan dalam
pemberian hak-hak kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
yang meninggal dunia atau hilang tersebut.
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang mulai
berlaku tanggal 30 Juli 1981. Persyaratan, jumlah dan tata cara pembayaran
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 478/KMK.06/2002 tanggal 19 November 2002
dan petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Taspen
(Persero) yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dan yang terakhir yaitu
untuk kejadian sejak 1 Januari 2001 sampai sekarang ini berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 478/KMK.06/2002 tanggal
19 November 2002,
Dengan terjadinya bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami
yang mengakibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
meninggal dunia atau hilang maka perlu adanya pengaturan secara khusus dengan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 63 Tahun 2004 tentang
pengecualian prosedur yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 12 Tahun 2002, Nomor 13 Tahun 2003, Nomor 14 Tahun 2003,
dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
04/SE/1980 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
yang meninggal dunia atau hilang karena bencana alam di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Peraturan ini dibuat untuk mempermudah
proses pelayanan serta sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau
pejabat instansi terkait dan petugas yang ditunjuk dalam menyelesaikan hak-hak
kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun yang meninggal
dunia atau hilang karena bencana alam. Dalam prakteknya, Surat Keputusan
tersebut belum memasyarakat dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil maupun
keluarga Pegawai Negeri Sipil, sehingga masih banyak para Pegawai Negeri Sipil
maupun keluarganya yang kurang mengerti prosedur mengajukan klaim asuransi
Pegawai Negeri Sipil yang tertimpa bencana alam gempa bumi dan gelombang
tsunami.
Dengan demikian hal yang sangat menarik bagi penulis untuk
membahasnya dan berdasarkan uraian diatas penulis memilih judul :
“PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPADA PARA AHLI WARIS KORBAN BENCANA ALAM TSUNAMI
DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (Studi Kasus PT. TASPEN Cab.
Nanggroe Aceh Darussalam)”
B. Perumusan Masalah
Permasalahan menyatakan suatu persoalan tentang sesuatu yang harus
dicari jawabannya. Sebagaimana biasanya suatu karya tulis tentu mempunyai
permasalahan yang akan diangkat dan diolah untuk menguraikan dan
memecahkannya. Sehubungan dengan itu, berdasarkan pengamatan dan
penelaahan penulis terhadap literatur, Perundang-undangan dan praktek di
lapangan, dalam penulisan skripsi ini penulis membuat pembatasan masalah guna
memudahkan pembahasan agar tidak menyimpang dari materi pokok penulisan
skripsi ini.
Adapun pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai
berikut :
1. Apa yang menjadi dasar hukum dari pelaksanaan pembayaran klaim
asuransi Pegawai Negeri Sipil kepada para ahli waris korban bencana alam
tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam?
2. Bagaimana prosedur pengurusan pembayaran klaim asuransi Pegawai
Negeri Sipil kepada para ahli waris korban bencana alam tsunami di
Nanggroe Aceh Darussalam?
3. Bagaimana ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran klaim asuransi
Pegawai Negeri Sipil kepada para ahli waris korban bencana alam tsunami
di Nanggroe Aceh Darussalam?
11.15
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Pembayaran Klaim Asuransi Pegawai Negeri Sipil Kepada Para Ahli Waris Korban Bencana Alam Tsunami Di Nanggroe Aceh Darussalam
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar