Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Pengaturan Hukum Internasional Atas Pemanfaatan Tenaga Nuklir Dan Dampak Lingkungan Yang Mungkin Ditimbulkannya

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang  Pengaturan Hukum Internasional Atas Pemanfaatan Tenaga Nuklir Dan Dampak Lingkungan Yang Mungkin Ditimbulkannya

Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat internasional. Melalui hukum internasional negara-negara merumuskan prinsip-prinsip hubungan dan kerja sama di berbagai bidang kegiatan untuk mencapai tujuan bersama. Melalui ketentuan-ketentuan hukum internasional, negara-negara mencegah terjadinya sengketa dan menyelesaikan sengketa yang telah terjadi. Melalui hukum internasional yang dirumuskan dalam berbagai bentuk perjanjian internasional, negara-negara menggabungkan upaya mereka untuk menangani isu keamanan, perlucutan senjata, hak asasi manusia, lingkungan hidup sampai pada terorisme. Tanpa adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional, dunia tidak mungkin mencapai kemajuan dan kehidupan yang harmonis. Tanpa adanya kehidupan yang harmonis antar negara tidak mungkin pula dicapai perdamaian dan keamanan yang sangat dibutuhkan bagi kesejahteraan umat manusia.
1 Mengenai masalah isu keamanan internasional merupakan hal yang paling diperhatikan oleh negara-negara di dunia. Berbagai usaha dan cara dilakukan oleh masyarakat internasional guna mencapai kehidupan yang aman dan harmonis, diantaranya dengan adanya berbagai macam perjanjian internasional untuk berbagai permasalahan yang mungkin timbul. Hal yang diperhatikan oleh dunia internasional dalam isu keamanan internasional salah satu diantaranya adalah mengenai penggunaan tenaga nuklir.
2 Tenaga nuklir banyak digunakan di dalam segala aspek kehidupan. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pemanfaatan tenaga nuklir juga semakin berkembang, diantaranya aplikasi teknologi nuklir telah banyak dimanfaatkan dalam berbagai bidang kegiatan, seperti bidang energi, bidang industri, bidang kedokteran, bidang pertanian, bidang arkeologi, dan lain-lainnya.
3 Di lain pihak, perkembangan teknologi nuklir juga tidak terlepas dari kondisi dan situasi politik dunia, yang pada saat terjadinya Perang Dunia menyebabkan perkembangan teknologi nuklir mengarah kepada pembuatan senjata untuk perang berupa bom nuklir. Bermula dari kenyataan inilah istilah nuklir seringkali dikaitkan dengan senjata. 4 Penggunaan teknologi nuklir juga menuntut keselamatan dan keamanan yang tinggi, rawan terhadap penyimpangan untuk senjata, dan rawan terhadap teroris pemerasan politik.
5 Oleh karenanya, demi mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan tenaga nuklir maka dunia internasional mendirikan suatu badan internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB). Badan internasional tersebut bernama Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) adalah sebuah organisasi independen yang didirikan pada 29 Juli 1957 dengan tujuan mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan militer. Markas IAEA terletak di Wina, Austria.

Selain pengawasan yang dilakukan oleh dunia internasional melalui suatu badan international yang bernama Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA), maka di setiap negara yang ikut serta dalam berbagai macam perjanjian internasional yang diadakan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) juga mempunyai badan pengawasan mereka masing-masing di setiap negara guna mengawasi penggunaan tenaga nuklir tersebut di masing-masing negara mereka. Dalam hal ini khususnya di Indonesia sebagai salah satu negara yang juga ikut serta sebagai anggota IAEA juga memiliki suatu badan nasional yang bertugas melakukan pengawasan tenaga nuklir yang dinamakan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan disamping memiliki badan yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, Indonesia juga memiliki suatu badan yang melakukan riset tenaga nuklir yang bernama Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN). 7 6
Oleh karena itu, untuk mencegah timbulnya kembali hal-hal yang t idak diinginkan akibat penggunaan tenaga nuklir tersebut, masyarakat dunia melalui IAEA menetapkan berbagai perjanjian internasional yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang menggunakan teknologi nuklir tersebut. Hal ini dilakukan agar terhindar dari kemungkinan peperangan yang bisa saja timbul akibat penggunaan nuklir bahkan kecurigaan negara-negara di dunia pada negara-negara yang mengembangkan teknologi nuklir mereka.

B. Perumusan Masalah
Berkenaan dengan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka permasalahan yang akan diteliti didalam penelitian ini antara lain sebagai berikut :
1. Bagaimana pemanfaatan tenaga nuklir dan badan internasional apa yang berkompeten untuk mengawasinya?
2. Bagaimana perangkat hukum internasional dan nasional mengatur tentang pemanfaatan dan penggunaan tenaga nuklir, serta bagaimana penerapan sanksi atas pelanggaran terhadap pemanfaatan dan penggunaan tenaga nuklir tersebut?
3. Bagaimana potensi timbulnya dampak lingkungan hidup akibat pemanfaatan dan penyalahgunaan tenaga nuklir?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Pengaturan Hukum Internasional Atas Pemanfaatan Tenaga Nuklir Dan Dampak Lingkungan Yang Mungkin Ditimbulkannya

0 komentar:

Posting Komentar