A. Latar Belakang Pengaturan Hukum Internasional Atas Pemanfaatan Tenaga Nuklir Dan Dampak Lingkungan Yang Mungkin Ditimbulkannya
Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam
kehidupan masyarakat internasional. Melalui hukum internasional negara-negara
merumuskan prinsip-prinsip hubungan dan kerja sama di berbagai bidang kegiatan
untuk mencapai tujuan bersama. Melalui ketentuan-ketentuan hukum
internasional, negara-negara mencegah terjadinya sengketa dan menyelesaikan
sengketa yang telah terjadi. Melalui hukum internasional yang dirumuskan dalam
berbagai bentuk perjanjian internasional, negara-negara menggabungkan upaya
mereka untuk menangani isu keamanan, perlucutan senjata, hak asasi manusia,
lingkungan hidup sampai pada terorisme. Tanpa adanya ketentuan-ketentuan
hukum internasional, dunia tidak mungkin mencapai kemajuan dan kehidupan
yang harmonis. Tanpa adanya kehidupan yang harmonis antar negara tidak
mungkin pula dicapai perdamaian dan keamanan yang sangat dibutuhkan bagi
kesejahteraan umat manusia.
1
Mengenai masalah isu keamanan internasional merupakan hal yang paling
diperhatikan oleh negara-negara di dunia. Berbagai usaha dan cara dilakukan oleh
masyarakat internasional guna mencapai kehidupan yang aman dan harmonis,
diantaranya dengan adanya berbagai macam perjanjian internasional untuk
berbagai permasalahan yang mungkin timbul. Hal yang diperhatikan oleh dunia
internasional dalam isu keamanan internasional salah satu diantaranya adalah
mengenai penggunaan tenaga nuklir.
2
Tenaga nuklir banyak digunakan di dalam segala aspek kehidupan.
Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka
pemanfaatan tenaga nuklir juga semakin berkembang, diantaranya aplikasi
teknologi nuklir telah banyak dimanfaatkan dalam berbagai bidang kegiatan,
seperti bidang energi, bidang industri, bidang kedokteran, bidang pertanian,
bidang arkeologi, dan lain-lainnya.
3
Di lain pihak, perkembangan teknologi nuklir
juga tidak terlepas dari kondisi dan situasi politik dunia, yang pada saat terjadinya
Perang Dunia menyebabkan perkembangan teknologi nuklir mengarah kepada
pembuatan senjata untuk perang berupa bom nuklir. Bermula dari kenyataan
inilah istilah nuklir seringkali dikaitkan dengan senjata.
4
Penggunaan teknologi nuklir juga menuntut keselamatan dan keamanan
yang tinggi, rawan terhadap penyimpangan untuk senjata, dan rawan terhadap
teroris pemerasan politik.
5
Oleh karenanya, demi mencegah terjadinya
penyalahgunaan dalam penggunaan tenaga nuklir maka dunia internasional
mendirikan suatu badan internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB). Badan internasional tersebut bernama Badan Tenaga Atom
Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) adalah sebuah
organisasi independen yang didirikan pada 29 Juli 1957 dengan tujuan
mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal
penggunaannya untuk keperluan militer. Markas IAEA terletak di Wina, Austria.
Selain pengawasan yang dilakukan oleh dunia internasional melalui suatu
badan international yang bernama Badan Tenaga Atom Internasional
(International Atomic Energy Agency/IAEA), maka di setiap negara yang ikut
serta dalam berbagai macam perjanjian internasional yang diadakan oleh Badan
Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) juga
mempunyai badan pengawasan mereka masing-masing di setiap negara guna
mengawasi penggunaan tenaga nuklir tersebut di masing-masing negara mereka.
Dalam hal ini khususnya di Indonesia sebagai salah satu negara yang juga ikut
serta sebagai anggota IAEA juga memiliki suatu badan nasional yang bertugas
melakukan pengawasan tenaga nuklir yang dinamakan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir (BAPETEN) dan disamping memiliki badan yang melakukan pengawasan
terhadap penggunaan tenaga nuklir, Indonesia juga memiliki suatu badan yang
melakukan riset tenaga nuklir yang bernama Badan Tenaga Atom Nasional
(BATAN).
7
6
Oleh karena itu, untuk mencegah timbulnya kembali hal-hal yang t idak
diinginkan akibat penggunaan tenaga nuklir tersebut, masyarakat dunia melalui
IAEA menetapkan berbagai perjanjian internasional yang harus dipatuhi oleh
negara-negara yang menggunakan teknologi nuklir tersebut. Hal ini dilakukan
agar terhindar dari kemungkinan peperangan yang bisa saja timbul akibat
penggunaan nuklir bahkan kecurigaan negara-negara di dunia pada negara-negara
yang mengembangkan teknologi nuklir mereka.
B. Perumusan Masalah
Berkenaan dengan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka
permasalahan yang akan diteliti didalam penelitian ini antara lain sebagai berikut :
1. Bagaimana pemanfaatan tenaga nuklir dan badan internasional apa yang
berkompeten untuk mengawasinya?
2. Bagaimana perangkat hukum internasional dan nasional mengatur tentang
pemanfaatan dan penggunaan tenaga nuklir, serta bagaimana penerapan
sanksi atas pelanggaran terhadap pemanfaatan dan penggunaan tenaga
nuklir tersebut?
3. Bagaimana potensi timbulnya dampak lingkungan hidup akibat
pemanfaatan dan penyalahgunaan tenaga nuklir?
16.02
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Pengaturan Hukum Internasional Atas Pemanfaatan Tenaga Nuklir Dan Dampak Lingkungan Yang Mungkin Ditimbulkannya
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar