A. Latar Belakang Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu Produk Makanan Dan Minuman Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Pesatnya perkembangan ekonomi dan perdagangan di Indonesia telah
menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu
ditandai dengan adanya pasar bebas. Implementasi dari pasar bebas adalah
bahwa negara dan masyarakat Indonesia akan menjadi pasar yang terbuka bagi
produk ataupun karya orang/perusahaan luar negeri (asing), demikian pula
sebaliknya masyarakat Indonesia dapat menjual karya produk/karya ciptaannya
ke luar negeri secara bebas. Produk ataupun karya perusahaan baik dari
Indonesia maupun luar negeri (asing) yang beredar dalam pasar global harus
mendapatkan perlindungan hukum yang efektif dari segala tindak pelanggaran
dan pemalsuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tercipta kepastian
hukum bagi orang ataupun perusahaan yang mempunyai produk yang telah
memiliki nilai jual (brand image) di masyarakat.
Perusahaan yang memproduksi barang (makanan, minuman, dan lain-
lain) atau jasa pada umumnya menggunakan merek tertentu. Merek telah lama
digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi
oleh suatu perusahaan dari barang dan atau jasa produksi perusahaan lain yang
sejenis, atau digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan.
Merek dalam kedudukannya untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan,
mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk, hal ini
disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan dalam
memperkenalkan suatu barang dan atau jasa dengan barang dan atau jasa
lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan atau jasa sejenis yang
diproduksi oleh perusahaan yang berbeda. Memiliki suatu merek berarti telah
menerapkan salah satu strategi pemasaran, yaitu strategi pengembangan produk
kepada masyarakat pemakai atau kepada masyarakat konsumen, dimana
kedudukan suatu merek dipengaruhi oleh baik atau tidaknya mutu suatu barang
yang bersangkutan. Merek akan selalu dicari apabila produk atau jasa yang
menggunakan merek mempunyai mutu dan karakter yang baik yang dapat
digunakan untuk mempengaruhi pasar.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek telah mengatur
perlindungan hukum terhadap suatu merek, namun hingga saat ini masih banyak
para pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataupun kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Berdasarkan pengertian tersebut dapat
disimpulkan adanya beberapa unsur merek, yaitu
1
:
1. Syarat utama merek adalah tanda yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.
2. Tanda yang dapat menjadi simbol merek terdiri dari unsur-unsur,
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia merek harus didaftarkan.
Pendaftaran atas merek berguna sebagai alat bukti yang sah atas merek
terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis, dan sebagai dasar mencegah
orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan
dalam peredaran barang atau jasa.
Permasalahan yang timbul berkaitan dengan merek yang saat ini sering
terjadi di Indonesia adalah
2
:
1. Praktek Peniruan Merek Dagang
Pengusaha yang beritikad tidak baik tersebut dalam hal persaingan
tidak jujur semacam ini berwujud penggunaan upaya-upaya
menggunakan merek terkenal yang sudah ada sehingga merek atas
barang atau jasa yang diproduksinya secara pokoknya sama dengan
merek atau jasa yang sudah terkenal untuk menimbulkan kesan
seakan-akan barang yang diproduksinya tersebut adalah produk
terkenal tersebut.
2. Praktek Pemalsuan Merek Dagang
Persaingan tidak jujur tersebut dilakukan oleh pengusaha yang
beritikad tidak baik dengan cara memproduksi barang-barang dengan
mempergunakan merek yang sudah dikenal secara luas di
masyarakat yang bukan merupakan haknya
3. Perbuatan-perbuatan yang Dapat Mengacaukan Publik berkenaan
dengan Sifat dan Asal-usul Merek
Hal ini terjadi karena adanya tempat atau daerah suatu negara yang
dapat menjadi kekuatan yang memberikan pengaruh baik pada suatu
barang karena dianggap sebagai daerah penghasil jenis barang
bermutu.
Merek-merek dagang yang sudah terkenal atau mempunyai nilai jual
(brand image) banyak yang dipalsukan oleh sebagian orang untuk meraih
keuntungan dari kemiripan atau peniruan merek dagang tersebut. Kasus
kemiripan merek pada suatu produk makanan dan minuman yang terjadi di
Indonesia adalah:
1. Produk minuman EXTRAJOSS dengan ENERJOSS
2. Produk minuman POPICE dengan TOPICE
3. Produk makanan MIE SEDAAP dengan MIE SEDAAAP
4. Produk makanan OREO dengan ORIO ORIO
Perdagangan tidak akan berkembang baik jika suatu merek tidak
memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam suatu negara. Praktek
peniruan dan pemalsuan khususnya pada produk makanan dan minuman jelas
akan merugikan tidak hanya bagi para pengusaha yang memiliki atau memegang
hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen sebagai pengguna dari
produk makanan dan minuman. Berkaitan dengan hal tersebut maka merek
harus mendapatkan perlindungan hukum.
Berdasarkan uraian diatas, Penulis tertarik untuk membahas persoalan
tersebut dalam bentuk penelitian yang diberi judul : TINJAUAN HUKUM
TERHADAP KEMIRIPAN MEREK PADA SUATU PRODUK MAKANAN DAN
MINUMAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN
2001 TENTANG MEREK .
B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap merek suatu
produk makanan dan minuman?
2. Tindakan hukum apakah yang dapat dikenakan kepada pihak yang
meniru suatu merek produk makanan dan minuman?
20.34
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu Produk Makanan Dan Minuman Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar