1.1 LATAR BELAKANG Kegiatan Usaha Monopoli Dalam Bentuk Persekongkolan Yang Tidak Sehat Bagi Para Pelaku Usaha
Hukum antimonopoli merupakan salah satu regulasi yang mengatur tata cara persaingan usaha di Indonesia. Hukum antimonopoli dimaksudkan agar persaingan usaha di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan wajar yang dijalankan oleh para pelaku usaha serta menciptakan suatu keseimbangan dan persaingan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha. Dalam perkembangannya, hukum antimonopoli sangat berkaitan erat dengan prinsip prinsip dasar ekonomi. Hal tersebut dikarenakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahannya, dipastikan membawa dampak ekonomi, baik dampak dalam ruang lingkup ekonomi mikro maupun dampak dalam ruang lingkup ekonomi makro. Oleh karena itu regulasi yang telah dibuat, tidak semata - mata melihat dari segi hukumnya saja, melainkan harus juga dilihat dari segi ekonomi demi keberlangsungan kegiatan usaha di Indonesia.
Dengan berkembangnya dunia usaha di Indonesia, maka hal tersebut memacu berbagai masalah masalah baru yang berkenaan dengan praktek kegiatan usaha di lapangan. Sehingga pemerintah harus dapat membuat suatu regulasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan permasalahan yang akan / sedang timbul.
Hukum antimonopoli di Indonesia diatur dalam Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perundang – undangan tersebut diatur hal hal apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Hal tersebut tercermin dalam pasal 3 UU No 5 Tahun 1999 yang berbunyi “ pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berazakan demokrasi Ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum “
Cikal bakal dibentuknya Undang – Undang No 5 Tahun 1999 karena begitu banyaknya pelanggaran – pelanggaran bentuk kegiatan usaha pada masa orde baru yang berakhir pada tahun 1998 . Monopoli dan gerak konglongmerasi yang cepat terjadi kesalahan dalam mendistribusikan PER ( power of Economic Regulation ) sehingga manfaat hanya bergulir pada lingkaran kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan dan pusat pengambil keputusan saja.
Berdasarkan hal hal yang telah penulis paparkan diatas, maka penulis membuat sebuah karya tulis yang berjudul “ Kegiatan usaha dalam bentuk persekongkolan yang tidak sehat bagi para pelaku usaha“.
| Download File Lengkapnya... |
| Download File Lengkapnya... |
14.27
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Kegiatan Usaha Monopoli Dalam Bentuk Persekongkolan Yang Tidak Sehat Bagi Para Pelaku Usaha
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar