Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Eksitensi Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Wanita Study Pada PT. Jakarana Tama Tanjung Morawa

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Permasalahan Eksitensi Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Wanita Study Pada PT.  Jakarana Tama Tanjung Morawa

Sebagaimana kita ketahui bahwa lebih dari setengah jumlah penduduk Indonesia adalah wanita dan sudah biasa pula kita dengar kata bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu, dari kata itu dapat kita ambil makna bahwa kaum wanita sangatlah mulia, namun kedudukan wanita pada kenyataannya selalu dianggap kaum yang lemah dan bahkan dahulu sebelum kemerdekaan terdapat diskriminasi yang menonjol antara kaum pria dan kaum wanita, sampai akhirnya lahirlah emansipasi wanita yang dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini. Raden Ajeng Kartini dikenal sebagai penerobos belenggu kehidupan wanita Indonesia, beliau menulis kepada temannya di Belanda yakni kead Nona Zee Handelaar tentang bagaiamana ia prihatinnya melihat kaum perempuan Indonesia, salah satu petikan dari suratnya yang berisikan : Perempuan itu hanya wajib mengurus rumah tangga, mendidik anak, anak gadis dididik supaya menjadi budak orang laki-laki, pengajaran dan kecerdasan dijauhkan dari padanya atau dengan kata lain kebebasan tiada padanya. 1
Oleh karena itulah kemudian ia mulai emansipasi wanita untuk menaikkan harkat dan martabat kaum wanita, pandangan bahwa wanita adalah kaum yang sangat lemah yang perlahan-lahan mulai hilang, bahkan setelah kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia yang pertama yakni Ir. Soekarno membuat suatu pernyataan yang sangat mengaharumkan nama wanita, beliau menyatakan bahwa “ Wanita adalah sebagai induk kemajuan, induknya kultur yang mulia dan wanita adalah tiang negara. 2
Dari pernyataan tersebut dapat kita lihat betapa pentingnya peranan kaum wanita bagi suatu bangsa, jadi sudah selayaknya kaum wanita diberikan kedudukan yang sama dengan para pria dalam berbagai bidang pekerjaan dengan kemajuan bangsa dari negara khususnya dalam masa pembangunan. Perjuangan Kartini dalam membebaskan kaun perempuan dari kemiskinan dan kebodohan adalah merupakan motivasi awal bagi kaum perempuan Indonesia untuk meningkatkan kualitas serta peranannya di dalam kemerdekaan saat ini. Namun sangat disayangkan hingga hari inipun tingkat kesejahteraan perempuan Indoneia ternyata masih di bawah standar, yang mana hal ini juga ditegaskan oleh Dita Indah Sari yakni seorang aktivis perempuan yang pernah menjadi tahanan politik pada era baru ini menyatakan bahwa kondisi kaum perempuan saat ini sangat memprihatinkan. “ Peranana perempuan sekarang masih jauh dari yang diharapkan “, apalagi jika dilihat dari segi ekonomi dan kesejahteraan. Menurutnya tingkat kesejahteraan kaum perempuan Indonesia sangat minim, khususnya perempuan dan kalangan menengah ke bawah. “ Untuk masalah kesehatan di Indonesia, tingkat kematian ibu sangat tinggi, hal ini dikarenakan belum meratanya bantuan kesehatan dari pemerintah, khususnya ibu-ibu di pelosok desa yang cenderung kurang mampu dari segi ekonomi. Peran serta tenaga kerja wanita disektor ekonomi tidak dapat diabaikan begitu saja mengingat permintaan terhadap tenaga kerja wanita juga cenderung meningkat, misalnya disektor jasa dan industri yang membutuhkan ketekunan dan ketelitian kerja, menurut penelitian bahwa partisipasi mereka dalam bidang ketenagakerjaan selama ini menempati posisi sentral adalah bukti bahwa mereka mempunyai andil yang cukup berarti sebagai penggerak pembangunan ekonomi dinegeri ini.
Tingkat partisipasi angkatan kerja wanita merupakan resio antara jumlah angkatan kerja dibagi dengan jumlah penduduk pada tahun 1990 mencapai 44,2 %, lima tahun berikutnya tahun 1995 sebanyak 46,9 % dan tahun 2000 meningkat menjadi 51,6 %, pada tahun 2004 adalah 49,2%, saat ini yang diperlukan adalah pemberdayaan dan perkembangan potensi guna meningkatkan kualitas dan perbaikan kesejahteraan mereka.
Berbicara mengenai wanita maka tidak terlepas dari masalah diskriminasi gender, seperti diketahui perlakuan diskriminasi terhadap kaum perempuan selalu terjadi diberbagai bidang, seperti pada pekerja perempuan dalam hal : 1. Mendapatkan hak perempuan atas kesempatan kerja yang sama dengan pria kebebasan memilih profesi, pekerjan, promosi dan pelatihan kerja. 2. Mendapatkan upah atas pekerjaan yang sama nilainya. 3. Dalam menikmati hak terhadap jaminan sosial 4. Hak terhadap kesehatan dan keselamatan kerja 5. Hak untuk berhenti dari pekerjaan dan tetap mendapatkan tunjangan karena menikah dan melahirkan, hak akan cuti haid, cuti hamil dan melahirkan. Belum lagi soal kekerasan yang kerap dialami kaum perempuan, berdasarkan komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan, sepanjang tahun 2006 dari sekitar 22.512 kasus yang menimpa perempuan kasus terbanyak adalah kekerasan terhadap rumah tangga sebanyak 16.709 kasus atau 76 %, hal ini diperparah lagi dengan minimnya penanganan hukum. Oleh karena kekerasan dalam rumah tangga sering dianggap sebagai masalah pribadi sehingga sulit untuk ditelusuri dan ditangani secara hukum. Berdasarkan hal tersebut diatas maka penulis meninjau sejauh mana pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja wanita melalui studi kasus di PT. Jakarana Tama di Tanjung Morawa.

B. Pumusan Masalah
Membicarakan mengenai tenaga kerja wanita adalah membicarakan mengenai masalah sosial. Masalah sosial adalah masalah bagaimana orang dapat memperbaiki keadaan dimana segala golongan masyarakat sedang berada, yang menjadi masalah umum dalam masalah sosial adalah golongan ekonomi yang lemah. Kedudukan tenaga kerja wanita sebagai golongan yang lemah sering menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang dari pihak pengusaha, untuk itu demi melindungi kepentingan tenaga kerja khususnya tenaga kerja wanita, pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan menyadari adanya perbedaan fisik sosiologis wanita, pemerintah telah pula mengatur beberapa hal yang khusus bagi tenaga kerja wanita, perlakuan yang khusus atau istimewa bukanlah diskriminasi melainkan untuk menjaga kodrat serta harkat dan martabat sebagai buruh. Disamping itu permasalahan yang ada dalam pelaksanan peraturan tentang perlindungan tenaga kerja adalah kekurangsadaran dari buruh wanita itru sendiri akan adanya peraturan yang sangat melindungi mereka atau dari pihak-pihak pengusaha yang kurang memperhatikan tentang tuntutan akan kesejahteraan dan keselamatan kerja serta kesehatan para tenaga kerja wanita dalam melaksanakan tugas diperusahaan.
Sebagai usaha menghindari uraian-uraian yang yang ada pada dasarnya tidak dibutuhkan yang dapat mengakibatkan samar atau tidak tepatnya sasaran pembahasan yang seharusnya ditonjolkan, maka diperlukan suatu pematokan permasalahan.
Permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah :
1. Bagaimana peranan tenaga kerja wanita dalam pembangunan ?
2. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum dan jaminan sosial tenaga kerja wanita pada PT. Jakarana Tama di Tanjung Morawa ?
3. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum dalam hubungan kerja terhadap buruh wanita di PT. Jakarana Tama di Tanjung Morawa ?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Eksitensi Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Wanita Study Pada PT. Jakarana Tama Tanjung Morawa

0 komentar:

Posting Komentar