Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Peranan Program Rekapitalisasi Terhadap Perbankan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998, 2007

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Masalah  Peranan Program Rekapitalisasi Terhadap Perbankan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998, 2007

Perbankan merupakan salah satu motor penggerak dari sistem perekonomian suatu negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana mayarakat yang disalurkan dalam bentuk kredit baik kepada perorangan maupun badan usaha, dimana manfaat dan penyaluran kredit ini sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat 1 . Sumber dana perbankan yang disalurkan kepada masyarakat bukanlah dana milik sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat yang disimpan pada bank dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan lain-lain. Dana masyarakat yang terkumpul dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang cukup lama merupakan sumber utama bagi bank dalam menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Inilah yang dinamakan fungsi bank sebagai intermediasi yang berperan penting dalam mendorong kegiatan ekonomi suatu negara tersebut sedang mengalami proses pemulihan dari krisis yang parah seperti yang dialami bangsa Indonesia tahun 1997. Oleh karenanya berbagai upaya dan kebijakan perlu diambil dalam mengoptimalkan fungsi Intermediasi perbankan baik dalam meletakkan hukum usaha yang kondusif bagi pemberian kredit pada sektor perbankan maupun dengan menerapkan ketentuan yang memaksa bank meningkatkan pemberian kreditnya. Sebagai lembaga perantara dalam penghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam pemberian kredit, perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, terutama sejak likuidasi 16 (enam belas) bank pada tanggal 1 November 1997, mendorong masyarakat untuk menarik dana secara besar-besaran dari perbankan, memindahkan dana dari bank yang lemah ke bank yang kuat, dan atau menggunakan dananya untuk membeli valuta asing 2 .

Bisnis perbankan di era tahun 1960-an dan 1970-an merupakan bisnis yang belum begitu terkenal. Kesan bank masih angker, bank tidak perlu mencari nasabah, tetapi sebaliknya nasabahlah yang datang mencari bank. Kemudian era tahun 1980-an dan era tahun 1990-an kesan dunia perbankan menjadi terbalik, karena di era ini justru perbankan mulai aktif mengejar nasabah. Bahkan dengan dikeluarkannya pakto 88 tahun 1988 dan keluarnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1972, perbankan di Indonesia tumbuh subur, puluhan bank baru berdiri. Hal ini disebabkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mendirikan bank begitu mudah misalnya dengan modal Rp. 50.000.000,- setiap orang dapat mendirikan bank baru padahal mereka sebelumnya belum mengenal bank secara baik Selanjutnya awal tahun 1997 sampai pada tahun 2000 merupakan kehancuran dunia perbankan di Indonesia. Puluhan bank di likuidasi alias dibubarkan dan puluhan lagi di merger karena terus menerus menderita kerugian 3 . baik bank milik pemerintah maupun milik swasta nasional. Kebobrokan dunia perbankan ini adalah akibat salah dalam pengelolaan 4 . Berbagai permasalahan di sektor perbankan yang tidak terdeteksi secara dunia akan mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dunia kondisi perbankan yang semakin memburuk tersebut, Bank Indonesia dihadapkan pada dua pilihan sulit yaitu memberikan bantuan likuiditas atau membiarkan bank mengatasi masalahnya sendiri. Memberikan likuiditas akan 5 mendorong ekspansi moneter yang dapat menekan nilai tukar rupiah serta mendorong laju inflasi. Di sisi lain membiarkan bank dalam kesulitan menimbulkan masalah ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, para pemilik dana tidak dapat menarik dananya di bank yang mengalami likuiditas sehingga dapat menyebakan terganggunya kegiatan ekonomi. Dengan memperhatikan kondisi tersebut Bank Indonesia sebagai lender of the last resort dan dalam rangka pelaksanaan program penjaminan pemerintah memberikan bantuan likuiditas tersebut merupakan kredit yang pada waktunya harus dikembalikan oleh bank yang menerimanya dan dibebani suku bank yang cukup tinggi 6 .
Tidak dipungkiri lagi bahwa semua rakyat Indonesia pasti bersimpati dengan usul-usulan untuk mengurangi utang pemerintah, baik utang luar negeri maupun utang domest ik. Namun, cara penyelesaian utang tersebut selayaknya dilakukan dengan mengindahkan tata krama dan praktik yang berlaku umum serta peraturan pasar modal yang ada. Apabila tidak mengindahkan hal tersebut, maka yang didapatkan adalah masalah baru yaitu kredibilitas (credi worthiness) . Menghadapi pemerintah sebagai pihak yang berutang akan hilang. Hilangnya kredibilitas pemerintah dimata investor bisa membawa dampak lanjutan yang tidak menguntungkan bagi perekonomian domest ik bahkan mungkin membawa ke arah kebangkrutan ekonomi 7 . Untuk segera memulihkan kepercayaan terhadap perbankan pada bulan Januari 1998 pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menjamin pembayaran atas kewajiban bank-bank umum nasional kepada para deposan dan kreditur dalam negeri dan luar negeri. Pemerintah juga telah memperluas program penjaminan ini dengan mencakup Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ). Program penjaminan yang dilakukan oleh pemerintah ini merupakan langkah sementara yang pada waktunya nanti akan dilanjutkan oleh program asuransi simpanan Selanjutnya apabila tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan/atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka menurut Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut ijin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Ini berarti, pembubaran dan pemberesan bank likuidasi dilakukan secara sukarela oleh direksinya melalui penetapan pengadilan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998 yang menetapkan 8 . dalam hal direksi bank tidak menyelenggarakan RUPS, untuk membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi, Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi
1. Pembubaran badan hukum bank
2. Penunjukan tim likuidasi
3. Perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9 : Bank Indonesia juga akan memperkuat peraturan dan sistem pengawasan perbankan. Beberapa ketentuan kehati-hatian perbankan akan diperbaiki dan disempurnakan. Ketentuan tersebut antara lain mencakup penetapan kualitas aktiva produktif perbankan, pencadangan kredit bermasalah dan pedoman restrukturisasi kredit. Di samping itu, ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pengaturan transaksi off-balance sheet, dan posisi devisa netto juga akan ditinjau kembali. Dengan hal di atas maka judul ini perlu diangkat dan dibahas dalam skrpsi ini.

B. Perumusan Masalah
Permasalahan yang diajukan dalam skripsi in adalah:
1. Bagaimanakah peranan program rekapitalisasi itu terhadap perbankan Indonesia ?
2. Apakah Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 1998 memberi kepastian hukum dalam kasus Bank Merincorp?

| Download File Lengkapnya... |
Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Peranan Program Rekapitalisasi Terhadap Perbankan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998, 2007

0 komentar:

Posting Komentar