Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Evaluasi Pelaksanaan Program Pengembangan Perumahan (Studi Pada Kantor Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara)

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar belakang  Evaluasi Pelaksanaan Program Pengembangan Perumahan (Studi Pada Kantor Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara)

Dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak pernah terlepas dari hal-hal yang berhubungan dengan tempat dimana dia tinggal dalam kehidupannya sehari-hari. Bagi manusia kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar (basic need), disamping kebutuhan akan sandang dan pangan. Tempat tinggal memang sangat vital bagi kehidupan manusia. Tanpa tempat tinggal yang cukup, manusia tidak akan dapat hidup dengan layak. Manusia tidak cukup dengan terpenuhinya kebutuhan sandang dan pangan, meskipun kenyataannya terdapat peringkat pemenuhan akan kebutuhan itu dari kebutuhan yang minimum hingga kebutuhan yang tidak terbatas. Teori Maslow menyebutkan bahwa sesudah manusia terpenuhi kebutuhan jasmaninya, yaitu sandang, pangan, dan kesehatan, kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal merupakan salah satu motivasi untuk pengembangan kehidupan yang lebih tinggi lagi. Tempat tinggal pada dasarnya merupakan wadah bagi manusia atau keluarga dalam melangsungkan kehidupannya. Perumahan dan permukiman selain berfungsi sebagai wadah pengembangan sumber daya manusia dan pengejawantahan dari lingkungan sosial yang tertib, juga memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri perumahan sebagai penyedia lapangan kerja pendorong pembentukan modal yang besar. Dengan berpijak pada peningkatan dan pemenuhan kebutuhan terhadap perumahan dan serta dalam setiap program pembangunan, serta mampu meningkatkan upaya untuk menghimpun modal dan program pembangunan selanjutnya. Dalam hal pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan perumahan dan permukiman, masyarakat berperan sebagai pelaku utama, sementara pemerintah mempunyai kewajiban sebagai pihak yang berkewajiban yang bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana kondusif. Demi tercapainya tujuan pembangunan nasional maupun daerah, kegiatan masyarakat dan pemerintah harus saling mendukung dan melengkapi sehingga terjadi satu kesatuan langkah.

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia. Dalam situasi apapun orang pasti berupaya memiliki rumah sebagai tempat tinggal bagi dirinya dan keluarganya, mengembangkan hubungan sosial dan membangun lingkungan permukimannya. Rumah sangat bermakna bagi eksistensi seorang manusia, baik sebagai pribadi, keluarga dan masyarakat. Tanpa campur-tangan pihak lain dari luar lingkungan, mereka pun akan mengusahakan penyelenggaraan rumah dan permukimannya sendiri secara mandiri dan berdaulat. Terjadi dikotomi antara aksesibilitas terhadap sumber daya perumahan dan permukiman yang semakin terbatas dan mahal, dengan kebutuhan akan lokasi tempat tinggal yang aksesibel pada tempat kerja dan usaha, fasilitas umum dan pusat layanan publik. Diperkuat realitas tekanan sosial, ekonomi dan kependudukan, maka situasi inilah yang mendorong terjadinya konsentrasi perumahan dan permukiman yang padat, miskin dan kumuh. Penguasaan dan penggunaan lahan oleh warga masih banyak yang lemah dari sisi hukum dan administrasi; seperti: bantaran sungai, pinggiran rel, tanah makam, tanah in-absentia atau menganggur maupun lahan dalam status penguasaan atau pemilikan pihak lain. Dalam paradigma lama dan kepentingan konvensional pembangunan perkotaan, lingkungan demikian sering berhadapan dengan masalah penggusuran. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk konflik sosial pembangunan dan pengingkaran hak dasar atas perumahan dan permukiman di daerah perkotaan. Kebutuhan akan perumahan dan permukiman sebagai hak asasi dan hak dasar setiap manusia diakui secara universal, menjadi landasan hukum internasional dan dituangka n dalam DUHAM (Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia) Pasal 25 ayat (1), yang berbunyi “ Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak atas kesehatan dan kehidupan serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang dibutuhkan, dan hak untuk diperlakukan sama” Kesepakatan universal telah mengelompokkan rumah sebagai bagian dari hak dasar bersama dengan layanan kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya, termasuk kebutuhan dasar pangan, sandang, perumahan, layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan sosial lainnya terutama ketika mengalami pemutusan hubungan kerja, sakit, cacat, menjanda, masa tua dan atau kondisi ketidakberdayaan di luar kendali dirinya. Deklarasi hak dasar ini telah diratifikasi oleh 108 negara termasuk Indonesia, dan membawa konsekwensi kepada negara negara tersebut untuk mengambil langkah- langkah yang diperlukan dalam rangka merealisasikan hak tersebut. Deklarasi ini selanjutnya diperkuat oleh Deklarasi PBB tentang pembangunan dan kemajuan sosial tahun 1969, deklarasi permukiman Vancouver tahun 1976 dan deklarasi PBB di Istanbul tahun 1996.

B. Perumusan Masalah
Dalam mengadakan pembahasan terhadap permasalahan tertentu maka selalu terdapat masalah yang menyebabkan perlunya diadakan pembahasan, demikian juga halnya dengan pelaksanaan program pengembangan perumahan. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis membuat perumusan masalah sebagai berikut :
“Bagaimanakah evaluasi pelaksanaan program pengembangan perumahan di kabupaten Tapanuli Utara sejak dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2004-2009”.

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Evaluasi Pelaksanaan Program Pengembangan Perumahan (Studi Pada Kantor Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara)

0 komentar:

Posting Komentar