Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Implementasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana (SKPPP/SKP3)

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Permasalahan Implementasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana (SKPPP/SKP3)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang lebih populer dengan KUHAP telah diberlakukan dalam rentang waktu yang relatif panjang/lama, yakni sejak tanggal 31 Desember 1981. Namun demikian Martin Basiang menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya khususnya yang berkenaan dengan penuntutan masih cukup banyak hal yang belum sinkrone dengan maksud dan tujuan pembentuk Undang-Undang tersebut. 39
Salah satu ciri hukum adalah ketidakpastiannya, sehingga manakala kita menghadapi suatu kejadian, kita harus secara tegar dan pasti menjawabnya. Itu tuntutan hukum, ini adalah hukum, itu adalah melawan hukum, kita menarik garis pemisah yang tajam dan kita kemudian ragu. Ketika kontroversi terjadi pada kasus mantan Presiden Soeharto, hukum positif yang bertugas menjawab ketidakpastian menyatakan Soeharto harus di adili, kenyataan menunjukkan lain ketika tim dokter menyatakan Soeharto menderita brain damage permanen sehingga tidak fit untuk diadili dan dibawa kepengadilan. Hukum positif c.q. KUHAP hanya mengatur 3 hal di mana seorang terdakwa tidak dapat dituntut ke pengadilan, yaitu meninggal dunia (mati), menjadi gila (sakit ingatan), dan dinyatakan di bawah pangampuan (onder curatele). Timbul keraguan di kalangan penegak hukum bagaimana menegakkan hukum sesuai dengan due process of law. Di tengah keraguan ini tiba-tiba saja Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) yang menghebohkan dunia hukum. Apa latar belakang dikeluarkannya SKPPP? Politis atau hukum? Memang Soeharto sakit tidak bisa dipaksa dibawa dan diadili ke pengadilan. Tetapi apakah pengeluaran SKPPP ini dapat dibenarkan secara hukum? Itu menjadi masalah yang pelik. Uniknya, alasan dikeluarkannya SKPPP untuk kepastian hukum agar perkara Soeharto tidak digantung terus-menerus. Sebaliknya, Jaksa Agung juga menyatakan kalau ternyata nanti Soeharto sembuh, tidak tertutup kemungkinan dituntut lagi. Kembali lagi terjadi ket idakpast ian huku m. Dalam pemikiran hukum (rechtsdenken), masyarakat minta jawaban tentang keadilan. Apakah adil kalau proses pengadilan Soeharto dihentikan begitu saja dengan SKPPP? Tetapi apakah juga adil kalau Soeharto yang sakit dipaksa untuk diadili? Di sinilah otoritas hukum (rechtsgezag) dipertanyakan. Sampai di manakah hukum mempunyai otoritas? 40 Kekurangserasian praktek pelaksanaan KUHAP dimaksud antara lain disebabkan memang antara KUHP dan KUHAP latar belakang pembentukannya berbeda secara mencolok. KUHP sebagai hukum materiil yang pelaksanaan dan penegakannya dilakukan melalui ketentuan-ketentuan KUHP sebagai hukum formal adalah produk hukum warisan kolonial sedang KUHAP itu sendiri adalah produk hukum nasional. Sebagai produk hukum kolonial, sudah tentu ia mengandung ketentuan-ketentuan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan kolonial, sedang KUHAP sebagai produk hukum nasional adalah perangkat yang bertujuan mengabdi pada kepentingan nasionaL. 41

Disamping itu, peralihan dari Hukum Acara Pidana yang lama (Het Herziene Inlandsch reglement- staatsblad Tahun 1941 Nomor 44), sedikit banyaknya masih “membekas” dalam praktek, sehingga dalam praktek peradilan kini” Nafas” HIR tersebut masih nampak. Ruslan Saleh mengatakan dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah penuntutan yang ditetapkan dalam KUHAP masih terdapat adanya ketentuan yang menimbulkan keragu-raguan yang pada akhirnya memancing timbulnya penafsir yang beraneka ragam. Timbulnya penafsiran demikian disebabkan pembentuk Undang-Undang sendiri tidak memberikan penjelasan resminya, bahkan ketentuan yang kurang jelas tersebut dalam penjelasan resminya dinyatakan sebagai “ cukup jelas”. 42 Guna mengatasi hal tersebut telah ditempuh berbagai langkah kebijaksanaan antara lain : diterbitkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 01 – PW 07.03 tahun 1982 tanggal 4 Februari 1982 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.14- PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP, penataran gabungan antar aparat penegak hukum, Makehjapol I dan II, Rapat-Rapat Koordinasi dan Rapat teknis dan sebagainya. Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa dalam praktek masih cukup banyak perbedaan persepsi antar aparat penegak hukum dilapangan. Perbedaan-perbedaan persepsi tersebut perlu diatasi, guna memberikan kepastian dan ketertiban dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan. Untuk itu dalam upaya penegakan hukum tersebut maka Kejaksaan Republik Eksistensi dan kehadiran Praperadilan, bukan merupakan lembaga peradilan tersendiri tetapi hanya merupakan wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan KUHAP kepada setiap Pengadilan Negeri, sebagai wewenang fungsi dan tambahan Pengadilan Negeri yang telah ada selama ini. Sebab wewenang fungsi Pengadilan Negeri bukan hanya saja mengadili dan memutus perkara pidana dan perkara perdata saja sebagai tugas pokok tetapi disamping tugas pokok tersebut Pengadilan Negeri diberi tugas tambahan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan, penyitaan, pengahentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, yang wewenang pemeriksaannya diberikan kepada Praperadilan.

B. Perumusan Masalah
Bertit ik tolak dari uraian dan latar belakang diatas dapatlah dirumuskan permasalahan yang menjadi pokok bahasan berkenaan dengan SKPPP sebagai berikut:
1. Bagaimana Peraturan Perundang-Undangan dan alasan serta prosedur hukum pengeluaran Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPPP) Pidana ditinjau dari KUHAP dan KUHP ?
2. Bagaimana akibat-akibat hukum atau kekuatan mengikat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPPP) Pidana.?
3. Bagaimana Implementasi upaya hukum Praperadilan dan Banding terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPPP / SKP3 ) Kasus Penghentian Penuntutan Perkara Soeharto?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Implementasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana (SKPPP/SKP3)

0 komentar:

Posting Komentar