Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian Menurut Undang-Undang Ri No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian Menurut Undang-Undang Ri No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. 1
Mengingat demikian banyaknya instansi (struktur kelembagaan) dan pejabat (kewenangan) yang terkait di bidang penegakan hukum, maka reformasi penegakan hukum tampaknya memerlukan peninjauan dan penataan kembali seluruh struktur kekuasaan/kewenangan penegakan hukum. Jadi, “reformasi penegakan hukum” mengandung di dalamnya “reformasi kekuasaan/kewenangan di bidang penegakan hukum”. 2
Reformasi di bidang penegakan hukum dan struktur hukum, bahkan juga di bidang perundang-undangan (substansi hukum), berhubungan erat dengan reformasi di bidang “budaya hukum dan pengetahuan/pendidikan hukum”. Masalah-masalah yang mendapat sorotan masyarakat luas saat ini (seperti kolusi, korupsi, mafia peradilan dan bentuk-bentk penyalahgunaan kekuasaan atau persekongkolan lainnya di bidang prosedur/penegakan hukum), jelas sangat terkait dengan masalah budaya hukum dan pengetahuan/pendidikan hukum. Hukum keimigrasian merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia, bahkan merupakan subsistem dari Hukum Administrasi Negara. Sebagai sebuah subsistem hukum, hukum keimigrasian di Indonesia telah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda 4 3 . Ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 hingga 1991 secara formal tidak mengalami perkembangan berarti. Dikatakan demikian karena ketentuan keimigrasian masih tersebar dalam beberapa ketentuan perundang- undangan dan masih kuat dipengaruhi oleh hukum kolonial. Disamping tidak seseuai lagi dengan perkembangan kehidupan nasional, sebagian dari ketentuan tersebut masih merupakan ketentuan bentukan pemerintah kolonial. Disamping tidak sesuai lagi dengan perkembangan kehidupan nasional, sebagian dari ketentuan tersebut masih merupakan bentukan pemerintah kolonial Belanda yang diserap ke dalam hukum keimigrasian nasional, seperti Toelatingsbesluit Staatsblad 1916 Nomor 47 (Penetapan Izin Masuk/PIM), diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330, serta Toelatingsordonnantie Staatsblad 1949 Nomor 33 (Ordonansi Izin Masuk/OIM), yang tentu saja kehadirannya ditujukan untuk mendukung kepentingan pemerintah kolonial. Misalnya disebutkan dalam Ordonansi Izin Masuk bahwa orang asing yang telah diberi izin masuk, sekaligus juga diberi izin menetap. Demikian pula dalam pengaturan Penetapan Izin Masuk, keberadaan pendatang ilegal dapat menjadi legal hanya dengan membayar sejumlah denda. Hal tersebut tentu saja merupakan kemudahan di bidang keimigrasian karena membuka pintu selebar-lebarnya bagi pendatang dari berbagai negara demi kepentingan politik, ekonomi, dan pertahanan pemerintah kolonial. 5 . Barulah kemudian, pada tanggal 31 Maret 1992, Undang-undang tentang keimigrasian yang berjiwa nasional dilahirkan. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (selanjutnya disebut UU No. 9 Tahun 1992) merupakan unifikasi beberapa ketentuan yang berkaitan dengan keimigrasian, yang sebelumnya tersebar dalam beberapa ketentuan perundang-undangan. Secara faktual harus diakui bahwa peningkatan arus lalu-lintas orang, barang, jasa dari dan ke wilayah Indonesia dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta proses modernisasi masyarakat. Peningkatan arus orang asing ke wilayah RI tentunya akan meningkatkan penerimaan uang yang dibelanjakan di Indonesia, meningkatnya investasi yang dilakukan, serta meningkatnya aktivitas perdagangan yang akan meningkatkan penerimaan devisa.

Namun peningkatan arus lalu-lintas barang, jasa, modal, informasi dan orang juga dapat mengandung pengaruh negative, seperti: a. Dominasi perekonomian nasional oleh perusahaan transnasional yang bergabung dengan perusahaan Indonesia (melalui Penanaman Modal Asing dan/ atau Penanaman Modal Dalam Negeri, pembelian saham atau kontrak lisensi). b. Munculnya Transnational Organized Crimes (TOC), mulai dari perdagangan wanita dan anak-anak, pencucian uang, narkotika, dan obat terlarang, imigran gelap, sampai ke perbuatan terorisme internasional. Dampak negatif ini akan semakin meluas ke pola kehidupan serta tatanan sosial budaya yang dapat berpengaruh pada aspek pemeliharaan keamanan dan ketahanan nasional secara makro. Untuk meminimalisasikan dampak negatif yang timbul akibat mobolitas manusia, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang keluar, masuk, dan tinggal di wilayah Indonesia, keimigrasian harus mempunyai peranan yang semakin besar. Penetapan politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif (selective policy) membuat institusi imigrasi Indonesia memiliki landasan operasional dalam menolak atau mengizinkan orang asing, baik dari segi masuknya, keberadaannya, maupun kegiatannya di Indonesia Berdasarkan politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif, ditetapkan bahwa hanya orang asing yang: a. Memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia; b. Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum; serta c. Tidak bermusuhan dengan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia, diizinkan masuk dan dibolehkan berada di wilayah Indonesia, serta diberi izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia. Dengan demikian, peran penting aspek keimigrasian dalam tatanan kehidupan kenegaraan akan dapat terlihat dalam pengaturan keluar-masuk orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia, dan pemberian izin tinggal serta pengawasan terhadap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perlulah kiranya penulis untuk membahas lebih jauh mengenai tindak pidana di bidang keimigrasian ini khususnya hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin keimigrasian, maka dari itu penulis mengambil judul skripsi “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian Menurut Undang- Undang RI No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian”. 6 .

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana di uraikan diatas, maka perlu di rumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa saja yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian?
2. Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian?
3. Bagaimanakah peranan aparatur penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian Menurut Undang-Undang Ri No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian

0 komentar:

Posting Komentar