Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Peranan Visum Et Refertum Dalam Tindak Pidanapenganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. LATAR BELAKANG Peranan Visum Et Refertum Dalam Tindak Pidanapenganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian

Penggolongan berbagai tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada dasarnya merupakan upaya pembentuk undang- undang untuk membedakan antara jenis tindak pidana yang satu dengan yang lain. Penggolongan jenis tindak pidana tersebut terasa sangat urgen, mengingat begitu banyaknya tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP. Secara prinsip penggolongan berbagai tindak pidana dalam KUHP didasarkan pada kepentingan umum yang ingin dilindungi. kepentingan hukum yang ingin dilindungi tersebut dikenal berbagai penggolongan tindak pidana dalam KUHP yaitu tindak pidana terhadap harta benda atau harta kekayaan, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana terhadap kehormatan dan tindak pidana terhadap badan atau tubuh. 1
Sebagai mana kita ketahui bahwa tujuan umum dari hukum acara pidana adalah berupaya untuk mencari dan menemukan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil yaitu kebenaran sejati (matriel warheid). Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Van Bemmelan dalam bukunya Strafordering Leerbook van Het Nederlandsch Procesrecht (Undang-undang di Belanda yang memuat Atas dasar Penulis dalam hal ini mencoba memberi penjelasan mengenai tindak pidana terhadap badan atau tubuh yaitu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan bagaimana peranan Visum et Refertum dalam tindak pidana tersebut.
Hukum Acara Pidana) yaitu bahwa yang terpenting dalam hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran. Upaya mencari kebenaran yang materil ini menjadi salah satu perbedaaan antara hukum pidana dengan hukum perdata. Dalam hukum acara perdata kebenaran yang akan dicapai adalah kebenaran formal yaitu kebenaran yang didasarkan pada formalitas hukum, sementara hukum pidana tidak hanya mendasar pada formalitas hukum semata, tetapi juga harus ditunjang dengan penggunaan formalitas hukum tersebut disidang pengadilan dan fakta yang ditemukan dalam sidang pengadilan menjadi bahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara.
Dalam hukum acara pidana ada beberapa pihak yang terlibat didalamnya yaitu:
1. Polisi;
2. Jaksa; dan
3. Hakim.
Ketiga hal inilah yang nantinya diharapakan dapat mewujudkan tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri dengan menerapkan secara jujur dan tepat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam suatu perkara pidana sehingga siapa yang bersalah dapat dijatuhi hukuman dan sebaliknya yang tidak bersalah dibebaskan dari hukuman. Dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim tidak terlepas dari ilmu pengetahuan lain dalam melaksanakan ketiga hal tersebut dibidangnya masing-masing. Salah satunya adalah ilmu kedokteran kehakiman atau kedokteran forensik. Ilmu kedokteran kehakiman adalah penggunaan ilmu kedokteran untuk kepentingan pengadilan yang mana ilmu kedokteran kehakiman itu sangat berperan dalam membantu pihak Kepolisian, Kejaksaaan dan Kehakiman untuk menyelesaikan segala persoalan yang hanya dapat dipecahkan dengan ilmu pengetahuan ini. Ilmu kedokteran kehakiman sangat berperan untuk membantu dunia
peradilan dalam peristiwa:
1. Terlukanya seseorang;
2. Terganggunya kesehatan seseorang; dan
3. Mati/meninggalnya seseorang.
Dimana dari akibat yang terjad tersebut ada dugaan dari penyidik bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Untuk itu diperlukan bantuan dari seorang ahli untuk memecahkan persoalan tersebut, Permintaan bantuan ahli ini dinyatakan dalam KUHAP yang salah satunya adalah Pasal 133 ayat (1) yang menyatakan: “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya.” Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli kedokteran kahakiman atau dokter atau ahli lainnya atas korban atau barang bukti yang dikirim oleh penyidik, maka ahli tersebut akan membuat laporan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya dan kesimpulan dari ahli bersangkutan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya. Laporan dari ahli ini disebut dengan istilah Visum et Refertum. Visum bukanlah istilah hukum melainkan visum itu sendiri merupakan istilah kedokteran. Oleh karena itu dapat dimaklumi bahwa masyarakat pada umumnya kurang memahami/mengetahui apa sebenarnya pengertian dan sejauh mana peranan Visum et Refertum dalam tindak pidana khususnya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Didalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana juga tidak ditemukan istilah maupun pengertian Visum et Refertum, tetapi yang dapat ditemukan adalah keterangan ahli yaitu apa yang seorang ahli nyatakan dipersidangan baik tulisan dalam bentuk laporan maupun lisan yang disampaikan langsung di persidangan, dimana keterangan ahli yang diberikan dalam bentuk laporan ini telah tercakup di dalam Visum et Refertum. Meskipun pengertian Visum et Refertum dalam KUHAP tidak dicantumkan secara tegas, namun sebagai pedoman dapat dijelaskan bahwa pengert ian Visum et Refertum itu adalah: “Hasil dari pemeriksaan yang dibuat oleh dokter berdasarkan apa yang dilihatnya dan diketahuinya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya guna kepentingan pengadilan.” Visum et Refertum sangat penting dalam suatu perkara pidana khususnya untuk peristiwa matinya seseorang yang diakibatkan oleh penganiayaan yang dilakukan dengan berbagai modus operandi. Karena umumnya barang bukti peristiwa tersebut tidak memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan hal diatas maka dapat dirumuskan yang menjadi pokok permasalahan adalah:
1. Bagaimana hubungan kausalitas penganiayaan dengan meninggalnya korban
2. Bagaimana peranan Visum et Refertum sebagai alat bukti dalam menentukan tindak pidana yang terjadi, apakah penganiayaan yang mengakibatkan kemat ian; atau pembunuhan

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Peranan Visum Et Refertum Dalam Tindak Pidanapenganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian

0 komentar:

Posting Komentar