Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi

Sumber daya alam hayati yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga patut disyukuri dengan memanfaatkannya melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 1 . Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia karena hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama 2 .
Habitat dan kepunahan beberapa jenis satwa liar yang dilindungi selama ini banyak yang telah rusak ataupun sengaja dirusak oleh berbagai ulah sekelompok manusia yang tidak bertanggung jawab 3 . Upaya ataupun langkah- langkah yang nyata untuk melindungi satwa liar tersebut perlu segera dilakukan, sebab tidak tertutup kemungkinan spesies-spesies yang telah punah atau hampir punah tersebut memiliki peran yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem. Faktor terancam punahnya satwa liar tersebut salah satunya adalah untuk diperdagangkan secara ilegal. Perdagangan satwa liar secara ilegal menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di Indonesia. Satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal berdasarkan berbagai fakta yang ditemukan dilapangan 4 kebanyakan adalah hasil tangkapan dari alam, bukan dari penangkaran. Jenis-jenis satwa liar yang dilindungi dan terancam punah juga masih diperdagangkan secara bebas di pasar-pasar hewan seluruh Indonesia Perdagangan berbagai jenis satwa liar terutama burung-burung hiasan untuk dipelihara diperkirakan berlangsung setiap bulan dengan omzetnya tidak kurang mencapai ratusan trilyun rupiah seperti misalnya didaerah Papua. Burung-burung yang sering diperdagangkan tersebut misalnya meliputi kakaktua jambul kuning (cacatua galerita ) burung bayan ( electus roratus ) nuri kepala hitam ( lorius lorry) dan cendrawasih 6 Manusia melakukan perburuan satwa liar pada dasarnya antara lain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman ataupun kebudayaan, maka perburuan satwa liar kini juga dilakukan sebagai hobi maupun kesenangan yang bersifat ekslusif (memelihara satwa liar yang dilindungi, sebagai simbol status) dan untuk diperdagangkan dalam bentuk produk dari satwa liar yang dilindungi misalnya gading gajah. 7 Masyarakat lokal umumnya tidak mengenal jual beli satwa liar, bagi mereka berburu adalah untuk dikonsumsi dan untuk menyambung hidup sehari-hari. Orang-orang luar yang datang kemudian merubah semua 5 . kebiasaan dan perilaku tersebut, satwa diburu bukan hanya sekedar untuk dikonsumsi namun juga diperdagangkan dalam keadaan hidup sebagai satwa peliharaan, dalam bentuk awetan, bahan dasar obat dan untuk olahan berbagai bentuk souvenir. 8 Sindikat perdagangan satwa liar tersebut kemudian memperdaya penduduk lokal dengan berbagai janji dan keuntungan apabila mau membantu perdagangan satwa-satwa tersebut. Perdagangan satwa secara ilegal tersebut apabila tidak segera ditangani tentunya akan mengakibatkan permasalahan yang cukup serius di kemudian hari, antara lain kepunahan populasi yang ada di alam, bahkan mengganggu keseimbangan ekosistem dan siklus rantai makanan yang ada dan pada akhirnya membawa dampak buruk yang sangat vital bagi keberlangsungan hidup seluruh makhluk yang ada di bumi. Apabila terus dibiarkan, maka dikhawatirkan suatu saat akan terjadi suatu kepunahan yang menyebabkan generasi mendatang hanya akan bisa mengenal hewan-hewan tersebut melalui foto dokumentasi saja. Pengendalian perdagangan satwa liar yang dilidungi ini agar tidak menjadi punah harus memerlukan penanganan yang serius dari pemerintah. Perdagangan secara ilegal satwa-satwa liar yang dilindungi di Indonesia salah satu pemicu sehingga semakin marak adalah lemahnya penegakan hukum dan perlindungan satwa liar tersebut. Perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang terjadi dengan terbuka di sejumlah tempat. Satwa-satwa langka yang dilindungi sangat mudah ditemukan terjual di berbagai di pasar-pasar burung. Seperti kakak tua jambul kuning, padahal UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah jelas melarang kegiatan tersebut. Perdagangan dan kepemilikan satwa yang dilindungi adalah dilarang (pasal 21). Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimum Rp.100 juta (Pasal 40) 9 . Perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dengan demikian adalah merupakan suatu tindak pidana.

B. Permasalahan.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah dipaparkan tersebut diatas, maka dapatlah dirumuskan apa yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini :
1) Bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi?
2) Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi tersebut dalam kasus dengan register perkara No. 2.640/Pid B/2006/Pn.Medan, register perkara No. 2.641/Pid B/2006/Pn.Medan, register perkara No. 2.642/Pid B/2006/Pn.Medan

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi

0 komentar:

Posting Komentar