A. Latar Belakang Masalah Sistem Pengupahan Pada Pekerja/Buruh Tetap Dan Pekerja/Buruh Harian Lepas Ditinjau Dari Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 Tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia merupakan bangsa yang besar, dan tentu saja memiliki pandangan
hidup serta ideologi (landasan berpikir dan bertindak) yang besar, yaitu Pancasila yang
merupakan cerminan Sosialisme Indonesia yang juga adalah hasil dari seluruh
cerminan tingkah laku bangsa Indonesia dari dulu hingga sekarang. Beranjak dari
ideologi Pancasila tersebutlah maka rakyat Indonesia memiliki persamaan kesadaran
cita-cita dan persamaan nasib untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia yang
tercermin pada Pancasila, yaitu : ”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan
UUD RI Tahun 1945, yaitu : ”Memajukan Kesejahteraan Umum.”
Pancasila serta Pembukaan UUD RI Tahun 1945 tersebut memberi suatu kewajiban
bagi Negara untuk melaksanakan suatu penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang memiliki rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia demi tujuan
memajukan kesejahteraan umum. Pemenuhan keadilan serta perwujudan memajukan
kesejahteraan umum itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini
ditentukan dari berjalan atau tidaknya hukum di Negara ini. Hukumlah yang mengatur
kehidupan masyarakat, yang memandang bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban
yang sama didepan hukum, oleh karena itu perlunya pelaksanaan agenda reformasi
yaitu penegakan supremasi hukum sehingga setahap demi setahap dapat melangkah
menuju cita-cita bangsa.
1
Sila Kelima Sejalan dengan semakin terpuruknya ekonomi secara nasional, regional dan
lokal, kondisi pekerja/buruh dalam hal persoalan upah juga mendapat pengaruh yang
cukup besar. Hal itu tidak terlalu jauh dengan kondisi sistem pengupahan di negara-
negara lain, terutama di negara berkembang, seperti negara-negara di Asia Tenggara
yang mendapat guncangan yang cukup besar akibat pukulan krisis ekonomi global
Sektor yang mendapat pengaruh cukup besar akibat krisis ekonomi adalah
sektor ketenagakerjaan, salah satunya adalah sistem upah/pengupahan. Sistem
upah/pengupahan di Indonesia perlu penataan yang lebih baik yang mana penataan
tersebut harus lebih berpihak lagi terhadap kepentingan tenaga kerja/buruh. Perlunya
keberpihakan hukum terhadap tenaga kerja/buruh adalah hal yang tidak perlu ditawar
lagi karena tenaga kerja/buruh selama ini telah menjadi komoditi eksploitasi para
pengusaha yang lebih mengenyampingkan aturan-aturan mengenai sistem pengupahan
yang layak dari pada melaksanakannya demi mensejahterakan tenaga kerja/buruh.
Sistem pengupahan tenaga kerja/buruh harus lebih mendapat perhatian yang lebih, baik
terhadap tenaga kerja/buruh tetap maupun tenaga kerja/buruh harian lepas karena
menyangkut keberlangsungan dan kualitas hidup tenaga kerja/buruh tersebut.
Di bidang hukum ketenagakerjaan/perburuhan juga sangat mendapat perhatian
untuk mewujudkan terciptanya perlindungan hukum bagi upah/pengupahan tenaga
kerja yang juga menyangkut sistem upah/pengupahan terhadap tenaga kerja/buruh.
Beberapa pasal dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi upah/pengupahan
tenaga kerja/buruh yang juga menyangkut sistem upah/pengupahan terhadap berbagai
jenis tenaga kerja/buruh, yaitu
2
:
Walaupun terdapat prinsip no work no pay dalam sistem pengupahan namun
karena alasan tertentu pekerja/buruh tetap berhak menerima upah dari pengusaha.
Pengecualian prinsip no work no pay diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah yang juga mendasari sistem pengupahan tenaga kerja.
Perlunya sorotan yang lebih tajam dan tinggi terhadap masalah pengupahan
sangatlah dibutuhkan oleh para pekerja/buruh. Hal-hal mengenai pengakomodiran
aspirasi, penerapan standart upah minimum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan
upah/pengupahan minimum merupakan objek-objek yang penting demi terlaksananya
pembangunan kualitas kehidupan pekerja/buruh yang kelak pasti dapat mendongkrak
kinerja pekerja/buruh dalam meningkatkan mutu kerja
6
. Peran pihak-pihak terkait
dalam melaksanakan sistem pengupahan yang berpihak terhadap pekerja/buruh diatas
adalah merupakan solusi yang tepat demi menjawab kegelisahan pekerja/buruh
terhadap masalah-masalah pengupahan yang semakin lama tiada habisnya.
Berangkat dari pemaparan latar belakang permasalahan di atas, maka penulis
tertarik untuk menulis skripsi dan mengadakan studi penelitian dengan mengangkat
judul : “Sistem Pengupahan Pekerja/Buruh Tetap dan Pekerja/Buruh Harian
Lepas Ditinjau dari PERMENAKERTRANS NO. 17 TAHUN 2005 Tentang
5
Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (Studi
Penelitian Pengupahan Tenaga Kerja/Buruh Pada PT. Arwana Mas Indonesia)”.
B. Perumusan Masalah
Penerapan sistem upah/pengupahan yang belum sesuai/dibawah standar
kebutuhan hidup minimum/kebutuhan hidup layak yang dilakukan perusahaan terhadap
pekerja/buruh tetap dan pekerja/buruh harian lepas merupakan sebuah peristiwa yang
telah dan sedang berlangsung di Indonesia. Masyarakat tentunya memiliki pandangan
yang sama mengenai fenomena ini, yaitu perlunya pelaksanaan sistem
upah/pengupahan yang sesuai dengan kebutuhan hidup minimum/kebutuhan hidup
layak. Pemerintah sendiri tidak menutup mata terhadap masalah ini, segala upaya telah
dilakukan mulai dari penetapan standart kebutuhan hidup minimum/kebutuhan hidup
layak hingga membentuk Dewan Pengupahan baik secara nasional maupun daerah.
Namun meskipun demikian seperti yang selalu terjadi di Indonesia (Pembudayaan
Sistem), sebuah peraturan hanyalah peraturan yang hanya sempurna secara isi, namun
dalam penerapannya masih jauh dari harapan.
Adapun masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah :
1. Sejauh mana peranan :
- Pemerintah melalui Dewan Pengupahan Daerah dalam sistem pengupahan
tenaga kerja/buruh tetap dan tenaga kerja/buruh harian lepas.
- APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dalam sistem pengupahan tenaga
kerja/buruh tetap dan tenaga kerja/buruh harian lepas.
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam sistem pengupahan di perusahaan
menurut UU No. 21 Tahun 2003 Tentang Serikat Buruh.
2. Bagaimana sistem pengupahan terhadap Tenaga Kerja/Buruh Tetap dan
Tenaga Kerja/Buruh Harian Lepas menurut berbagai peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.
3. Bagaimana sistem pengupahan terhadap Tenaga Kerja/Buruh Tetap dan
Tenaga Kerja/Buruh Harian Lepas yang bekerja pada PT. Arwana Mas
Indonesia.
4. Hal-hal apa saja yang menjadi Hambatan dan Kendala dalam penerapan
PERMENAKERTRANS No. 17 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan tahapan
Kebutuhan Hidup Layak Terhadap :
a. Tenaga Kerja/Buruh Tetap di PT. Arwana Masd Indonesia.
b. Tenaga Kerja/Buruh Harian Lepas di PT. Arwana Mas Indonesia.
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Sistem Pengupahan Pada Pekerja/Buruh Tetap Dan Pekerja/Buruh Harian Lepas Ditinjau Dari Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 Tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar