Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Sistem Pengupahan Pada Pekerja/Buruh Tetap Dan Pekerja/Buruh Harian Lepas Ditinjau Dari Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 Tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Masalah Sistem Pengupahan Pada Pekerja/Buruh Tetap Dan Pekerja/Buruh Harian Lepas Ditinjau Dari Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 Tentang  Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak

Indonesia merupakan bangsa yang besar, dan tentu saja memiliki pandangan hidup serta ideologi (landasan berpikir dan bertindak) yang besar, yaitu Pancasila yang merupakan cerminan Sosialisme Indonesia yang juga adalah hasil dari seluruh cerminan tingkah laku bangsa Indonesia dari dulu hingga sekarang. Beranjak dari ideologi Pancasila tersebutlah maka rakyat Indonesia memiliki persamaan kesadaran cita-cita dan persamaan nasib untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia yang tercermin pada Pancasila, yaitu : ”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan UUD RI Tahun 1945, yaitu : ”Memajukan Kesejahteraan Umum.” Pancasila serta Pembukaan UUD RI Tahun 1945 tersebut memberi suatu kewajiban bagi Negara untuk melaksanakan suatu penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang memiliki rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia demi tujuan memajukan kesejahteraan umum. Pemenuhan keadilan serta perwujudan memajukan kesejahteraan umum itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini ditentukan dari berjalan atau tidaknya hukum di Negara ini. Hukumlah yang mengatur kehidupan masyarakat, yang memandang bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama didepan hukum, oleh karena itu perlunya pelaksanaan agenda reformasi yaitu penegakan supremasi hukum sehingga setahap demi setahap dapat melangkah menuju cita-cita bangsa.
1 Sila Kelima Sejalan dengan semakin terpuruknya ekonomi secara nasional, regional dan lokal, kondisi pekerja/buruh dalam hal persoalan upah juga mendapat pengaruh yang cukup besar. Hal itu tidak terlalu jauh dengan kondisi sistem pengupahan di negara- negara lain, terutama di negara berkembang, seperti negara-negara di Asia Tenggara yang mendapat guncangan yang cukup besar akibat pukulan krisis ekonomi global Sektor yang mendapat pengaruh cukup besar akibat krisis ekonomi adalah sektor ketenagakerjaan, salah satunya adalah sistem upah/pengupahan. Sistem upah/pengupahan di Indonesia perlu penataan yang lebih baik yang mana penataan tersebut harus lebih berpihak lagi terhadap kepentingan tenaga kerja/buruh. Perlunya keberpihakan hukum terhadap tenaga kerja/buruh adalah hal yang tidak perlu ditawar lagi karena tenaga kerja/buruh selama ini telah menjadi komoditi eksploitasi para pengusaha yang lebih mengenyampingkan aturan-aturan mengenai sistem pengupahan yang layak dari pada melaksanakannya demi mensejahterakan tenaga kerja/buruh. Sistem pengupahan tenaga kerja/buruh harus lebih mendapat perhatian yang lebih, baik terhadap tenaga kerja/buruh tetap maupun tenaga kerja/buruh harian lepas karena menyangkut keberlangsungan dan kualitas hidup tenaga kerja/buruh tersebut. Di bidang hukum ketenagakerjaan/perburuhan juga sangat mendapat perhatian untuk mewujudkan terciptanya perlindungan hukum bagi upah/pengupahan tenaga kerja yang juga menyangkut sistem upah/pengupahan terhadap tenaga kerja/buruh. Beberapa pasal dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi upah/pengupahan tenaga kerja/buruh yang juga menyangkut sistem upah/pengupahan terhadap berbagai jenis tenaga kerja/buruh, yaitu 2 :
Walaupun terdapat prinsip no work no pay dalam sistem pengupahan namun karena alasan tertentu pekerja/buruh tetap berhak menerima upah dari pengusaha. Pengecualian prinsip no work no pay diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang juga mendasari sistem pengupahan tenaga kerja. Perlunya sorotan yang lebih tajam dan tinggi terhadap masalah pengupahan sangatlah dibutuhkan oleh para pekerja/buruh. Hal-hal mengenai pengakomodiran aspirasi, penerapan standart upah minimum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan upah/pengupahan minimum merupakan objek-objek yang penting demi terlaksananya pembangunan kualitas kehidupan pekerja/buruh yang kelak pasti dapat mendongkrak kinerja pekerja/buruh dalam meningkatkan mutu kerja 6 . Peran pihak-pihak terkait dalam melaksanakan sistem pengupahan yang berpihak terhadap pekerja/buruh diatas adalah merupakan solusi yang tepat demi menjawab kegelisahan pekerja/buruh terhadap masalah-masalah pengupahan yang semakin lama tiada habisnya. Berangkat dari pemaparan latar belakang permasalahan di atas, maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dan mengadakan studi penelitian dengan mengangkat judul : “Sistem Pengupahan Pekerja/Buruh Tetap dan Pekerja/Buruh Harian Lepas Ditinjau dari PERMENAKERTRANS NO. 17 TAHUN 2005 Tentang 5 Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (Studi Penelitian Pengupahan Tenaga Kerja/Buruh Pada PT. Arwana Mas Indonesia)”.

B. Perumusan Masalah
Penerapan sistem upah/pengupahan yang belum sesuai/dibawah standar kebutuhan hidup minimum/kebutuhan hidup layak yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja/buruh tetap dan pekerja/buruh harian lepas merupakan sebuah peristiwa yang telah dan sedang berlangsung di Indonesia. Masyarakat tentunya memiliki pandangan yang sama mengenai fenomena ini, yaitu perlunya pelaksanaan sistem upah/pengupahan yang sesuai dengan kebutuhan hidup minimum/kebutuhan hidup layak. Pemerintah sendiri tidak menutup mata terhadap masalah ini, segala upaya telah dilakukan mulai dari penetapan standart kebutuhan hidup minimum/kebutuhan hidup layak hingga membentuk Dewan Pengupahan baik secara nasional maupun daerah. Namun meskipun demikian seperti yang selalu terjadi di Indonesia (Pembudayaan Sistem), sebuah peraturan hanyalah peraturan yang hanya sempurna secara isi, namun dalam penerapannya masih jauh dari harapan. Adapun masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah :
1. Sejauh mana peranan :
- Pemerintah melalui Dewan Pengupahan Daerah dalam sistem pengupahan tenaga kerja/buruh tetap dan tenaga kerja/buruh harian lepas.
- APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dalam sistem pengupahan tenaga kerja/buruh tetap dan tenaga kerja/buruh harian lepas.
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam sistem pengupahan di perusahaan menurut UU No. 21 Tahun 2003 Tentang Serikat Buruh.
2. Bagaimana sistem pengupahan terhadap Tenaga Kerja/Buruh Tetap dan Tenaga Kerja/Buruh Harian Lepas menurut berbagai peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
3. Bagaimana sistem pengupahan terhadap Tenaga Kerja/Buruh Tetap dan Tenaga Kerja/Buruh Harian Lepas yang bekerja pada PT. Arwana Mas Indonesia.
4. Hal-hal apa saja yang menjadi Hambatan dan Kendala dalam penerapan PERMENAKERTRANS No. 17 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan tahapan Kebutuhan Hidup Layak Terhadap :
a. Tenaga Kerja/Buruh Tetap di PT. Arwana Masd Indonesia.
b. Tenaga Kerja/Buruh Harian Lepas di PT. Arwana Mas Indonesia.

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Sistem Pengupahan Pada Pekerja/Buruh Tetap Dan Pekerja/Buruh Harian Lepas Ditinjau Dari Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 Tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak

0 komentar:

Posting Komentar