A. Latar Belakang Upaya Bank Dalam Menjaga Rahasia Bank Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung
mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana
simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar
kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan
dananya, terpelihara dengan baik dalam tingkat yang t inggi. Mengingat bank
adalah bagian dari sistem - sistem tersebut, sedangkan kepercayaan masyarakat
kepada bank merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu bank, maka
terpeliharalah kepercayaan masyarakat kepada perbankan adalah juga kepentingan
masyarakat banyak.
1
Tidak dapat disangkal bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, lembaga perbankan merupakan salah
satu sarana yang mempunyai peran yang sangat strategis. Peran yang sangat
strategis dari bank karena sebagai badan usaha, ia mempunyai fungsi untuk
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
kepada masyarakat. Bank diharapkan dapat menyerasikan, menyelaraskan dan
menyeimbangkan unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional yang pada akhirnya mengarah pada
peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Mengutip perkataan mantan Wakil
Presiden RI Hamzah Haz yang mengatakan :
“Perbankan harus bisa bekerja professional, mampu membaca, menelaah dan menganalisis semua kegiatan dunia usaha serta perekonomian nasional kita. Mempunyai entrepreneurship dan kemampuan membaca pasar agar dapat menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik”. Oleh karenanya maka lembaga perbankan perlu dibina dan diawasi
secara terus-menerus agar dapat berfungsi secara efisien, sehat, wajar, mampu
bersaing dan mampu melindungi dana yang dititipkan oleh masyarakat kepadanya
dengan baik serta mampu menyalurkan dana masyarakat yang dititipkan
kepadanya itu ke bidang-bidang usaha yang benar-benar produktif sesuai dengan
sasaran pembangunan. Sebaliknya masyarakat yang mempercayakan dananya
untuk dikelola oleh bank juga harus dilindungi terhadap tindakan semena-mena
yang dilakukan oleh direksi atau karyawan bank yang dapat mendatangkan
kerugian.
2
Selain itu untuk menjaga nama baik nasabah, harus diatur kapan dan
dalam hal yang bagaimana bank baru dapat diperkenankan untuk memberitahukan
pada pihak ketiga segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal
lain dari nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya, karena
masyarakat hanya akan memanfaatkan jasa bank, apabila dari bank ada jaminan
bahwa bank tidak akan menyalahgunakan pengetahuannya tentang simpanan dan
keadaan keuangan dari nasabahnya
Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila
ditetapkan bukan sekedar hanya sebagai kewajiban kontraktual di antara bank dan
nasabah, tetapi ditetapkan sebagai kewajiban pidana. Bila hanya ditetapkan
sebagai kewajiban kontraktual belaka, maka kewajiban bank itu menjadi kurang
kokoh karena kewajiban kontraktual secara mudah dapat disimpangi. Hal itulah
yang telah melandasi ditetapkannya ketentuan rahasia bank dalam Undang-
Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana kemudian telah diubah
dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi
pelanggarnya.
3
Hubungan antara bank dengan nasabah ternyata tidaklah seperti
hubungan seperti kontraktual biasa. Akan tetapi dalam hubungan tersebut terdapat
pula kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada
pihak lain manapun kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undangan yang
berlaku. Hal ini yang dinamakan rahasia bank. Dengan demikian istilah rahasia
bank mengacu pada rahasia dalam hubungan antara bank dengan nasabah.
Sedangkan rahasia-rahasia lain yang bukan merupakan rahasia antara bank dengan
nasabah walaupun bersifat rahasia tetapi tidak tergolong rahasia bank menurut
undang-undang perbankan.
4
Menurut Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Sedangkan menurut
Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang menyebutkan
rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-
hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib
dirahasiakan.
5
Jadi Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 menganut kerahasiaan bank
yang luas, sebab yang dilindungi rahasia bank bukan hanya keterangan dan
keadaan keuangan nasabah penyimpan dana dan simpanannya, melainkan juga
keterangan dan keadaan keuangan nasabah debitor atau pinjamannya. Sedangkan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 membatasi atau mempersempit hal-hal yang
wajib dirahasiakan oleh bank, yakni sebatas pada keterangan dan keadaan
keuangan nasabah penyimpan dana saja. Sehingga keterangan dan keadaan
keuangan nasabah selain sebagai nasabah penyimpan dana bukan merupakan
keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank.
Kerahasiaan bank di Indonesia saat ini ketentuannya belum tegas
tercantum dalam peraturan perbankan Indonesia. Keadaan ini membawa kepada
masalah dalam penerapannya, karena adanya kontroversi terhadap pengertiannya.
Hal demikian terjadi disebabkan belum adanya ketentuan khusus yang mengatur
rahasia bank.
6
Kerahasiaan informasi yang terlahir dalam kegiatan perbankan ini
diperlukan baik untuk kepentingan bank maupun untuk kepentingan nasabah itu
sendiri. oleh karenanya lembaga perbankan harus memegang teguh keterangan
yang tercatat olehnya. Ketentuan ini juga berlaku pula bagi pihak terafiliasi dalam
kegiatan operasional perbankan tersebut.
Bank sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat dihadapkan
pada dua kewajiban yang saling bertentangan dan sering kali tidak dapat
dirundingkan. Di satu pihak bank mempunyai kewajiban untuk tetap
merahasiakan keadaan dan catatan keuangan nasabahnya yang disebut juga teori
rahasia mutlak. Kewajiban ini timbul dan erat kaitannya dengan kepercayaan yang
diberikan masyarakat atau para nasabahnya kepada bank selaku lembaga
keuangan pengelola keuangan atau sumber dana masyarakat. Kewajiban menjaga
rahasia ini sering timbul atas dasar kepercayaan. Di lain pihak juga berkewajiban
untuk mengungkapkan keadaan dan catatan keuangan nasabahnya dalam keadaan-
keadaan tertentu yang disebut juga teori rahasia bank nisbi. Disinilah muncul
konflik yang dihadapi bank.
7
Kondisi demikian dapat disiasati dengan cara turun tangannya Menteri
Keuangan memberikan izin tertulis kepada pihak tertentu seperti pihak perpajakan
untuk pemeriksaan pajak, pihak kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan
kasus hukum. Izin tertulis ini dapat digunakan untuk mengetahui keterangan
seseorang yang berhubungan dengan rahasia bank karena ada alasan tertentu yang
berhubungan dengan kepentingan lembaga tersebut di atas.
Untuk menghindari penyalahgunaan tentang keuangan nasabah oleh
pihak bank dan menjaga rasa aman masyarakat mengenai keadaan keuangannya
maka dibuatlah aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan keterangan
tercatat pada bank kepada siapapun tentang keadaan keuangan nasabah, simpanan
dan penyimpanannya sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan yang
diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 kecuali dalam hal yang secara
tegas disebut dalam undang-undang tersebut. Hal inilah yang disebut dengan
“Rahasia Bank”.
Oleh karena itu kelancaran dan keamanan kegiatan perbankan harus
mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari semua aparat penegak hukum.
Namun tindak pidana yang terjadi pada beberapa bank di Indonesia cukup
memprihatinkan oleh karena kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tersebut sangat besar. Oleh sebab itu segala usaha preventif harus digalakkan
untuk menanggulangi kejahatan perbankan.
8
Pelanggaran terhadap rahasia bank juga termasuk bentuk kejahatan.
Adapun yang menjadi masalah dari rahasia bank bukan saja karena adanya
pembocoran rahasia, akan tetapi kenyataan bahwa rahasia bank itu kadang kala
dijadikan tempat berlindung bagi penyelewengan administrasi dan kolusi pada
perbankan.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang diajukan
adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah hubungan hukum antara bank dengan nasabah
2. Faktor- faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran rahasia bank.
3. Bagaimanakah PT.Bank SUMUT menjaga keamanan rahasia bank dalam
upaya memberi perlindungan hukum bagi nasabahnya.
15.55
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Upaya Bank Dalam Menjaga Rahasia Bank Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar