Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Tinjauan Tentang Pekerja Anak Di Terminal Amplas (Studi Kasus Anak yang Bekerja Sebagai Penyapu Angkutan Umum di terminal Terpadu Amplas)

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
1.1. Latar Belakang Tinjauan Tentang Pekerja Anak Di Terminal Amplas (Studi Kasus Anak yang Bekerja Sebagai Penyapu Angkutan Umum di terminal Terpadu Amplas)

Anak merupakan potensi sumberdaya insani bagi pembangunan nasional, dimulai sedini mungkin untuk dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara. Upaya pengembangan dan peningkatan kualitas generasi bangsa tidak dapat dilepaskan dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anak pada khususnya, yang diwarnai dengan upaya pendalaman dibidang pendidikan, kesehatan dan intelektual Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa masa kanak-kanak adalah masa yang dipergunakan untuk bermain dengan penuh kegembiraan,kesenangan dan sekolah guna menuntut ilmu yang akan menjadi bekal hidupnya kemudian, kesempatan untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan teman-teman seusianya serta kesempatan memperoleh perlindungan dan belaian kasih oleh orangtuanya. Begitu pentingnya anak sebagai aset bangsa maka kewajiban negara terutama keluarga untuk melindungi anaknya, karena sebagai manusia sesungguhnya anak memiliki hak hidup yang sama dengan manusia lainnya. Bahkan seorang anak juga memiliki hak yang tidak dimiliki oleh orang dewasa, karena itu seharusnya semua elemen maupun keadaan harus berpihak kepada kepentingan anak. Seorang anak haruslah dipanadang sebagai mahluk yang harus dilindungi, dikembangkan, dijamin kelangsungan hidupnya seperti yang tercantum dalam UU No. 4 Tahun 1974 Tentang Kesejahteraan Anak, bukan sebaliknya memandang anak sebagai suatu komodit i yang siap dieksploitasi.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kepentingan anak pada Juni 1999, Indonesia ikut serta meratifikasi Konvensi ILO No 138 yang menetapkan batas usia kerja minimum bagi anak. Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Indonesia bersama dengan 186 negara lainnya mencantumkan 4 dasar hak anak yaitu:
1. Kelangsungan hidup
2. Tumbuh dan berkembang
3. Perlindungan dari kegiatan yang secara potensial mengancam kelangsungan hidup dan kesehatan serta akan menghambat tumbuh kembang secara wajar
4. Partisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkiatan dengan kepentingan anak.
Selain ratifikasi Konvensi ILO tersebut, Indonnesia memiliki Undang-undang No.20 tahun 1999, Konvensi ILO No. 182 Tentang bentuk terburuk pekerja anak dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2000, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak No. 4 Tahun 1974 dan lain sebagainya. Walaupun bagi manusia anak mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi penerus bangsa, namun realitas keadaan anak belum seindah ungkapan verbal yang kerap kali memposisikan anak bernilai penting, penerus masa depan bangsa dan simbolik lainnya, karena masih banyak anak yang yang seharusnya bersekolah, bermain dan menikmati masa kanak-kanak justru mereka terpaksa dan dipaksa untuk bekerja.
Data terakhir ILO menyebutkan ada 217,7 juta pekerja anak yang bekerja di seluruh dunia ini, sebanyak 122,3 juta pekerja anak berada di Asia dan 49,3 juta anak di Afrika dan sisanya berada di benua lain, para pekerja anak ini 69 % bekerja pada sektor pertanian, 22 % bekerja pada sektor jasa seperti penjual koran dan lain sebagainya serta 9 % bekerja pada sektor industri. (http//:www.binakesehatankerja.depkes.go.id/detail_berita h.php?id=13 Dr. Suseno, pekerja anak dari aspek kesehatan kerja diakses, 30/10/2008) Pembangunan ekonomi membuat masalah lain yang mengejutkan diantaranya adalah anak jalanan (children street), pekerja anak (child children labour), eksploitasi seks anak (child prostitution), perdagangan anak (child trafficking). Pada kelompok umur 10-14 tahun, pekerja anak sangat terlihat sekali peningkatannya, pada tahun 1996 hingga tahun 1999. Pada tahun 1995 jumlahnya masih1,64 juta anak, pada tahun 1996 jumlahnya berkembang menjadi 1.768 juta anak, dan tahun 1997 menjadi 1.806 juta anak, memasuki era krisis 1998 terjadi pembengkakan jumlah yang menembus angka 2.183 juta pekerja anak, dari angka ini1,3 juta anak bekerja dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. (http//:www. Menkokesra.go.id/conten/view/850/1,diakses31/10/2008) Dalam masalah pekerja anak, misalnya perlakuan terhadap tenaga kerja anak-anak yang melakukan pekerjaan ini sangat dekat dengan eksploitasi anak. Dewasa ini eksploitasi anak sangat memperihatinkan karena berbagai bentuk kekerasan masih merupakan gejala yang sangat akrab dalam berbagai kehidupan anak, salah satu bentuk kekerasaan yang paling klasik adalah eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Eksploitasi ini terjadi karena tekanan struktural yang dihadapi keluarga sehingga tanpa mempertimbangkan dampak terhadap anak. Sering kali anak-anak di bawah umur harus dapat terlibat dalam dunia pekerjaan bahkan dalam pekerjaan yang sangat berbahaya, salah satu penyebabnya adalah strategi pembangunan Indonesia pada masa orde baru yang mengejar pertumbuhan tanpa mempertimbangkan Social Cost yang dikorbankan. Strategi pembangunan dengan realitas mengorbankan Social Cost, kemudian dibiarkan oleh kultur yang di dalam bangunannya mengandung nilai-nilai anak secara ekonomis. Kedua hal ini semakin melanggengkan bentuk-bentuk pelibatan anak dalam pekerjaan yang berbahaya yang sangat mirip perbudakan. Dengan struktur sosial politik maupun ekonomi yang sangat toleran terhadap bentuk- bentuk eksploitasi mengakibatkan posisi anak menjadi sangat rentan. Rentannya posisi anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak anak dikategorikan sebagai kondisi yang sangat sulit, yang sangat membutuhkan perlindungan khusus sehingga hak-hak anak dapat dikembalikan menjadi hak-hak anak.

1.2. Perumusan Masalah
Perumusan masalah adalah langkah yang paling penting untuk untuk membatasi masalah yang akan diteliti. Masalah adalah bagian pokok dari kegiatan penelitian. (Arikunto,2008:47) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut : Bagaimana gambaran pekerja anak di terminal terpadu Amplas?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Tinjauan Tentang Pekerja Anak Di Terminal Amplas (Studi Kasus Anak yang Bekerja Sebagai Penyapu Angkutan Umum di terminal Terpadu Amplas)

0 komentar:

Posting Komentar