A. Latar Belakang Analisa Kasus tindak Pidana Memberikan Ijazah Tanpa Hak
Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum.
Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya
menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, hidup
berdampingan secara damai, dan menjaga eksistensinya di dunia telah diakui.
Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan
tingkah laku berupa norma/kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat
mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh
setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu.
Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum dalam arti kata
materiil, sedangkan dalam arti kata formil, hukum adalah kehendak manusia
ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk tingkah laku
tentang apa yang boleh dilakukan dan tentang apa yang tidak boleh dilakukan,
yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan.
2
Unsur utama yang dibutuhkan manusia dari hukum adalah ketertiban.
Dengan terwujudnya ketertiban, maka berbagai keperluan sosial manusia dalam
bermasyarakat akan terpenuhi. Untuk mewujudkan ketertiban itu manusia
memunculkan keharusan-keharusan berperilaku dengan cara tertentu yang
dirumuskan dalam bentuk kaidah. Ketertiban dan kaidah yang diperlukan manusia
1
adalah ketertiban dan kaidah yang secara otentik menciptakan kondisi yang
memungkinkan manusia secara wajar mewujudkan kepribadiannya secara utuh,
yang dengan itu ia dapat mengembangkan semua potensi kemanusiaan seperti apa
yang secara bebas dikehendakinya.
3
Unsur kedua yang tidak kalah pentingnya, yakni keadilan. Keadilan
senantiasa mengandung unsur penghargaan, penilaian dan pertimbangan. Karena
itu mekanisme bekerjanya hukum digambarkan sebagai suatu neraca keadilan.
Keadilan menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima
bagian yang sama pula. Sehubungan dengan keadilan tersebut hukum bersifat
kompromistis, karena keadilan manusia tidaklah mutlak. Mengingat, manusia
adalah makhluk tidak sempurna, kekhilafan merupakan sifat insani manusia
(errare humanum est). Aliran hukum alam meyakini bahwa keadilan itu hanya
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, tetapi manusia juga diberi kecakapan dan
kemampuan untuk meraba atau merasakan apa yang dinamakan adil. Aliran
hukum alam mempercayai bahwa apa yang diamati dalam segala kejadian alam
sekitar manusia sudah menumbuhkan dasar-dasar keadilan.
4
Unsur ketiga yang diharapkan dari hukum adalah kepastian (legal
certainty). Lembaga-lembaga hukum seperti hak milik, status perkawinan, dan
kontrak, semuanya harus ditepati oleh para pihak yang mengadakannya. Tanpa
kepastian hukum akan muncul kekacauan dalam masyarakat. Oleh karena itu jelas
bahwa berfungsinya hukum untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kepastian
dalam masyarakat.
5
Banyak kepentingan hukum dalam masyarakat yang dilindungi oleh
hukum, yang pada pokoknya dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan besar,
yakni:
1. Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen);
2. Kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschappelijke belangen);
3. Kepentingan hukum negara (staatsbelangen).
Walaupun dapat dibedakan dalam 3 kelompok kepentingan hukum, namun
adakalanya suatu kepentingan hukum dapat dimasukkan ke dalam lebih dari satu
golongan kepentingan hukum tersebut. Seperti pada kejahatan pemalsuan.
Perkosaan atau pelanggaran terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan pada
kebenaran obyek yang dipalsukan, tidak saja berupa pelanggaran/penyerangan
terhadap kepentingan hukum masyarakat tetapi juga sekaligus terhadap
kepentingan hukum negara.
Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan adalah
berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran
atau palsu atas sesuatu (objek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah
benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
Hal itu pula yang terjadi pada pemalsuan ijazah yang semakin marak
dewasa ini. Ijazah yang seharusnya diberikan kepada peserta didik sebagai
6
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang
pendidikan setelah lulus ujian yang ddiselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi
7
, bisa didapatkan dan digunakan oleh yang bukan peserta didik.
Penggunaan mana biasanya untuk memenuhi syarat rekruitmen dari suatu jabatan.
Misalnya saja, seperti dalam kasus PN Medan Register No.
1932/Pid.B/2005/PN.Mdn. Dalam perkara ini, tindak pidana dilakukan oleh
penyelenggara pendidikan tinggi yang dalam hal ini adalah Rektor Universitas
Generasi Muda Medan. Bila ditinjau dari Ketentuan Pidana UU Sisdiknas di atas,
subjek tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah tidak hanya
perseorangan, namun juga organisasi ataupun penyelenggara pendidikan yang
berbentuk badan hukum. Dengan kata lain, korporasi dapat dibebani
pertanggungjawaban pidana. Namun, bagaimana bentuk pertanggungjawaban
pidana terhadap korporasi tersebut dan sanksi apa yang dijatuhkan padanya sama
sekali tidak diatur secara tegas dalam Ketentuan Pidana tersebut. Hal inilah yang
terlihat pada putusan PN Medan dalam kasus di atas. Walaupun telah terbukti
bersalah, yang dapat dipidana berdasarkan putusan tersebut hanya Rektor
Universitas tersebut sebagai perseorangan. Sedangkan korporasinya, yakni
Universitas Generasi Muda Medan tetap beroperasi. Hal inilah salah satu
kekurangan dari formulasi tindak pidana dalam Ketentuan Pidana UU tersebut,
disamping kekurangan-kekurangan lainnya. Kekurangan mana yang seandainya
dieliminasi, dapat lebih mengefektifkan upaya penanggulangan tindak pidana
memberikan ijazah tanpa hak ini.
B. Perumusan Masalah
Dari uraian pada bagian latar belakang di atas, Penulis merumuskan
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan pada Bab selanjutnya yaitu:
1. Apa saja kekurangan-kekurangan dalam formulasi tindak pidana memberikan
ijazah tanpa hak dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional?
2. Upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana
memberikan ijazah tanpa hak?
3. Bagaimana analisa kasus tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak dalam
putusan PN Medan Register No. 1932/Pid.B/2005/PN.MDN dalam perspektif
hukum pidana?
14.06
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Analisa Kasus tindak Pidana Memberikan Ijazah Tanpa Hak
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar