A. Latar Belakang Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Benda Tidak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit
Kedudukan lembaga perbankan yakni sebagai salah satu lembaga
keuangan memiliki nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara.
Lembaga ini dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai
kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan
memerlukan dana (lack of funds). Oleh karena itu, perbankan akan bergerak dalam
kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, dan bank juga melayani
kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi
semua sektor perekonomian.
Untuk mencapai kemanfaatan yang maksimal dari kegiatan perbankan
maka terbentuk suatu sistem perbankan yang berlaku secara umum dan
menyeluruh, yaitu sifat serta fungsi pokok dari kegiatan bank yang hampir sama.
Dengan kata lain, terdapat keterkaitan kehidupan dan kegiatan bank secara global
yang melewati batas-batas negara, sehingga tidak terbatas dalam suatu lingkup
wilayah negara tertentu, tetapi secara luas meliputi kehidupan perekonomian
dunia.
Indonesia memiliki kekhasan karakteristik corak perbankan yang sedikit
berbeda dengan corak perbankan yang lazim di negara lain, tetapi secara umum
corak perbankan Indonesia tetap sama dengan yang berlaku menyeluruh di belahan dunia manapun. Kekhasan ini dipengaruhi oleh ideologi Pancasila dan
tujuan negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Adapun kekhasan tersebut terlihat jelas dalam kehidupan
perbankan Indonesia, diantaranya:
1. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah
sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat dan bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
2. Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan
pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan perbankan
Indonesia harus banyak memperhatikan keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan.
3. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya
kepada masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat guna menghadapi
tantangan-tantangan yang semakin berat dan luas, baik dalam perkembangan
perekonomian nasional maupun internasional.
1
Perbankan yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi memiliki arti
bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan perbankan,
sedangkan pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia, bertindak memberikan
arahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan dunia perbankan sekaligus
menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangannya.
Mengingat peranannya maka dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional, sehingga sangat wajar apabila terhadap lembaga perbankan tersebut
pemerintah mengadakan pembinaan dan pengawasan yang ketat. Semuanya itu
didasari oleh landasan pemikiran agar lembaga perbankan di Indonesia mampu
berfungsi secara efisien, sehat, wajar, serta mampu melindungi secara baik dana
yang dititipkan masyarakat kepadanya, serta mampu menyalurkan dana
masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran
pembangunan.
Dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang
senantiasa bergerak cepat disertai banyaknya dan bervariasinya tantangan yang
dihadapi, sehingga perlu untuk diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional
dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Untuk itu perbankan nasional
perlu diperkuat dengan landasan hukum yang dibutuhkan bagi terselenggaranya
pembinaan dan pengawasan yang mendukung peningkatan kemampuan
perbankan dalam menjalankan fungsinya secara sehat, wajar dan efisien, sekaligus
memungkinkan perbankan nasional melakukan penyesuaian yang diperlukan
sejalan dengan berkembangnya norma-norma perbankan secara internasional.
Ada dua sisi penting yang selalu mengikuti perkembangan industri
perbankan dewasa ini, yaitu:
1. Peranan bidang hukum dalam perkembangan industri perbankan.
2. Peranan industri perbankan dalam memacu pertumbuhan ekonomi di suatu
negara.
Sehingga tidak dapat disangkal bahwa kegiatan usaha perbankan selain
pengaruhnya atas pertumbuhan perekonomian, juga selalu melekat atau
terkandung aspek-aspek hukum, baik sebagai dasar aktivitas dari kegiatan
operasional bank itu sendiri, maupun sebagai akibat yang ditimbulkan oleh karena
aktivitas tersebut.
Dalam suatu perjanjian utang-piutang memerlukan lebih dari sekedar janji
untuk melaksanakan atau memenuhi kewajibannya. Untuk itu ilmu hukum dan
peraturan perUndang-Undangan yang ada telah menciptakan dan melahirkan serta
mengundangkan dan memberlakukan jaminan dalam bentuk kebendaan dan
apabila debitur lalai melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditentukan maka kreditur berhak untuk menggunakan jaminan
kebendaan tersebut, misalnya dengan menjual benda yang dijaminkan tersebut
sebagai bentuk pelunasan utang dari debitur.
B. Perumusan Masalah
Dalam skripsi ini, yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana urgensi jaminan dalam pemberian kredit.
2. Bagaimana kedudukan perjanjian kredit dalam penyaluran dana oleh bank.
3. Bagaimana kedudukan benda tidak bergerak sebagai jaminan dalam perjanjian
kredit.
14.11
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Benda Tidak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar