A. Latar Belakang Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi
Sumber daya alam hayati yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga patut disyukuri dengan
memanfaatkannya melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya
1
. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan
untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta
keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia karena hal tersebut
merupakan tanggung jawab bersama
2
.
Habitat dan kepunahan beberapa jenis satwa liar yang dilindungi selama
ini banyak yang telah rusak ataupun sengaja dirusak oleh berbagai ulah
sekelompok manusia yang tidak bertanggung jawab
3
. Upaya ataupun langkah-
langkah yang nyata untuk melindungi satwa liar tersebut perlu segera dilakukan,
sebab tidak tertutup kemungkinan spesies-spesies yang telah punah atau hampir
punah tersebut memiliki peran yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem.
Faktor terancam punahnya satwa liar tersebut salah satunya adalah untuk
diperdagangkan secara ilegal. Perdagangan satwa liar secara ilegal menjadi
ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di Indonesia. Satwa liar yang
diperdagangkan secara ilegal berdasarkan berbagai fakta yang ditemukan
dilapangan
4
kebanyakan adalah hasil tangkapan dari alam, bukan dari
penangkaran. Jenis-jenis satwa liar yang dilindungi dan terancam punah juga
masih diperdagangkan secara bebas di pasar-pasar hewan seluruh Indonesia
Perdagangan berbagai jenis satwa liar terutama burung-burung hiasan untuk
dipelihara diperkirakan berlangsung setiap bulan dengan omzetnya tidak kurang
mencapai ratusan trilyun rupiah seperti misalnya didaerah Papua. Burung-burung
yang sering diperdagangkan tersebut misalnya meliputi kakaktua jambul kuning
(cacatua galerita ) burung bayan ( electus roratus ) nuri kepala hitam ( lorius
lorry) dan cendrawasih
6
Manusia melakukan perburuan satwa liar pada dasarnya antara lain
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi seiring dengan
berjalannya waktu dan perkembangan zaman ataupun kebudayaan, maka
perburuan satwa liar kini juga dilakukan sebagai hobi maupun kesenangan yang
bersifat ekslusif (memelihara satwa liar yang dilindungi, sebagai simbol status)
dan untuk diperdagangkan dalam bentuk produk dari satwa liar yang dilindungi
misalnya gading gajah.
7
Masyarakat lokal umumnya tidak mengenal jual beli
satwa liar, bagi mereka berburu adalah untuk dikonsumsi dan untuk menyambung
hidup sehari-hari. Orang-orang luar yang datang kemudian merubah semua
5
. kebiasaan dan perilaku tersebut, satwa diburu bukan hanya sekedar untuk
dikonsumsi namun juga diperdagangkan dalam keadaan hidup sebagai satwa
peliharaan, dalam bentuk awetan, bahan dasar obat dan untuk olahan berbagai
bentuk souvenir.
8
Sindikat perdagangan satwa liar tersebut kemudian
memperdaya penduduk lokal dengan berbagai janji dan keuntungan apabila mau
membantu perdagangan satwa-satwa tersebut.
Perdagangan satwa secara ilegal tersebut apabila tidak segera ditangani
tentunya akan mengakibatkan permasalahan yang cukup serius di kemudian hari,
antara lain kepunahan populasi yang ada di alam, bahkan mengganggu
keseimbangan ekosistem dan siklus rantai makanan yang ada dan pada akhirnya
membawa dampak buruk yang sangat vital bagi keberlangsungan hidup seluruh
makhluk yang ada di bumi. Apabila terus dibiarkan, maka dikhawatirkan suatu
saat akan terjadi suatu kepunahan yang menyebabkan generasi mendatang hanya
akan bisa mengenal hewan-hewan tersebut melalui foto dokumentasi saja.
Pengendalian perdagangan satwa liar yang dilidungi ini agar tidak menjadi punah
harus memerlukan penanganan yang serius dari pemerintah.
Perdagangan secara ilegal satwa-satwa liar yang dilindungi di Indonesia
salah satu pemicu sehingga semakin marak adalah lemahnya penegakan hukum
dan perlindungan satwa liar tersebut. Perdagangan satwa liar yang dilindungi
undang-undang terjadi dengan terbuka di sejumlah tempat. Satwa-satwa langka
yang dilindungi sangat mudah ditemukan terjual di berbagai di pasar-pasar
burung. Seperti kakak tua jambul kuning, padahal UU No.5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah jelas melarang
kegiatan tersebut. Perdagangan dan kepemilikan satwa yang dilindungi adalah
dilarang (pasal 21). Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana
penjara 5 tahun dan denda maksimum Rp.100 juta (Pasal 40)
9
. Perdagangan ilegal
satwa liar yang dilindungi dengan demikian adalah merupakan suatu tindak
pidana.
B. Permasalahan.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah dipaparkan tersebut
diatas, maka dapatlah dirumuskan apa yang menjadi permasalahan dalam
penulisan ini :
1) Bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar yang
dilindungi?
2) Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap perdagangan ilegal satwa liar
yang dilindungi tersebut dalam kasus dengan register perkara No. 2.640/Pid
B/2006/Pn.Medan, register perkara No. 2.641/Pid B/2006/Pn.Medan, register
perkara No. 2.642/Pid B/2006/Pn.Medan
14.02
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar