A. Latar Belakang Permasalahan Eksitensi Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Wanita Study Pada PT. Jakarana Tama Tanjung Morawa
Sebagaimana kita ketahui bahwa lebih dari setengah jumlah penduduk
Indonesia adalah wanita dan sudah biasa pula kita dengar kata bahwa surga berada
di bawah telapak kaki ibu, dari kata itu dapat kita ambil makna bahwa kaum
wanita sangatlah mulia, namun kedudukan wanita pada kenyataannya selalu
dianggap kaum yang lemah dan bahkan dahulu sebelum kemerdekaan terdapat
diskriminasi yang menonjol antara kaum pria dan kaum wanita, sampai akhirnya
lahirlah emansipasi wanita yang dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini.
Raden Ajeng Kartini dikenal sebagai penerobos belenggu kehidupan
wanita Indonesia, beliau menulis kepada temannya di Belanda yakni kead Nona
Zee Handelaar tentang bagaiamana ia prihatinnya melihat kaum perempuan
Indonesia, salah satu petikan dari suratnya yang berisikan : Perempuan itu hanya
wajib mengurus rumah tangga, mendidik anak, anak gadis dididik supaya menjadi
budak orang laki-laki, pengajaran dan kecerdasan dijauhkan dari padanya atau
dengan kata lain kebebasan tiada padanya.
1
Oleh karena itulah kemudian ia mulai emansipasi wanita untuk menaikkan
harkat dan martabat kaum wanita, pandangan bahwa wanita adalah kaum yang
sangat lemah yang perlahan-lahan mulai hilang, bahkan setelah kemerdekaan,
Presiden Republik Indonesia yang pertama yakni Ir. Soekarno membuat suatu
pernyataan yang sangat mengaharumkan nama wanita, beliau menyatakan bahwa
“ Wanita adalah sebagai induk kemajuan, induknya kultur yang mulia dan wanita
adalah tiang negara.
2
Dari pernyataan tersebut dapat kita lihat betapa pentingnya peranan kaum
wanita bagi suatu bangsa, jadi sudah selayaknya kaum wanita diberikan
kedudukan yang sama dengan para pria dalam berbagai bidang pekerjaan dengan
kemajuan bangsa dari negara khususnya dalam masa pembangunan.
Perjuangan Kartini dalam membebaskan kaun perempuan dari kemiskinan
dan kebodohan adalah merupakan motivasi awal bagi kaum perempuan Indonesia
untuk meningkatkan kualitas serta peranannya di dalam kemerdekaan saat ini.
Namun sangat disayangkan hingga hari inipun tingkat kesejahteraan perempuan
Indoneia ternyata masih di bawah standar, yang mana hal ini juga ditegaskan oleh
Dita Indah Sari yakni seorang aktivis perempuan yang pernah menjadi tahanan
politik pada era baru ini menyatakan bahwa kondisi kaum perempuan saat ini
sangat memprihatinkan. “ Peranana perempuan sekarang masih jauh dari yang
diharapkan “, apalagi jika dilihat dari segi ekonomi dan kesejahteraan.
Menurutnya tingkat kesejahteraan kaum perempuan Indonesia sangat minim,
khususnya perempuan dan kalangan menengah ke bawah. “ Untuk masalah
kesehatan di Indonesia, tingkat kematian ibu sangat tinggi, hal ini dikarenakan
belum meratanya bantuan kesehatan dari pemerintah, khususnya ibu-ibu di
pelosok desa yang cenderung kurang mampu dari segi ekonomi.
Peran serta tenaga kerja wanita disektor ekonomi tidak dapat diabaikan
begitu saja mengingat permintaan terhadap tenaga kerja wanita juga cenderung
meningkat, misalnya disektor jasa dan industri yang membutuhkan ketekunan dan
ketelitian kerja, menurut penelitian bahwa partisipasi mereka dalam bidang
ketenagakerjaan selama ini menempati posisi sentral adalah bukti bahwa mereka
mempunyai andil yang cukup berarti sebagai penggerak pembangunan ekonomi
dinegeri ini.
Tingkat partisipasi angkatan kerja wanita merupakan resio antara jumlah
angkatan kerja dibagi dengan jumlah penduduk pada tahun 1990 mencapai 44,2
%, lima tahun berikutnya tahun 1995 sebanyak 46,9 % dan tahun 2000 meningkat
menjadi 51,6 %, pada tahun 2004 adalah 49,2%, saat ini yang diperlukan adalah
pemberdayaan dan perkembangan potensi guna meningkatkan kualitas dan
perbaikan kesejahteraan mereka.
Berbicara mengenai wanita maka tidak terlepas dari masalah diskriminasi
gender, seperti diketahui perlakuan diskriminasi terhadap kaum perempuan selalu
terjadi diberbagai bidang, seperti pada pekerja perempuan dalam hal :
1. Mendapatkan hak perempuan atas kesempatan kerja yang sama dengan pria
kebebasan memilih profesi, pekerjan, promosi dan pelatihan kerja.
2. Mendapatkan upah atas pekerjaan yang sama nilainya.
3. Dalam menikmati hak terhadap jaminan sosial
4. Hak terhadap kesehatan dan keselamatan kerja
5. Hak untuk berhenti dari pekerjaan dan tetap mendapatkan tunjangan karena
menikah dan melahirkan, hak akan cuti haid, cuti hamil dan melahirkan.
Belum lagi soal kekerasan yang kerap dialami kaum perempuan,
berdasarkan komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan, sepanjang tahun
2006 dari sekitar 22.512 kasus yang menimpa perempuan kasus terbanyak adalah
kekerasan terhadap rumah tangga sebanyak 16.709 kasus atau 76 %, hal ini
diperparah lagi dengan minimnya penanganan hukum. Oleh karena kekerasan
dalam rumah tangga sering dianggap sebagai masalah pribadi sehingga sulit untuk
ditelusuri dan ditangani secara hukum.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka penulis meninjau sejauh mana
pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja wanita melalui studi
kasus di PT. Jakarana Tama di Tanjung Morawa.
B. Pumusan Masalah
Membicarakan mengenai tenaga kerja wanita adalah membicarakan
mengenai masalah sosial. Masalah sosial adalah masalah bagaimana orang dapat
memperbaiki keadaan dimana segala golongan masyarakat sedang berada, yang
menjadi masalah umum dalam masalah sosial adalah golongan ekonomi yang
lemah.
Kedudukan tenaga kerja wanita sebagai golongan yang lemah sering
menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang dari pihak pengusaha, untuk itu
demi melindungi kepentingan tenaga kerja khususnya tenaga kerja wanita,
pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Dengan menyadari adanya perbedaan fisik sosiologis wanita, pemerintah
telah pula mengatur beberapa hal yang khusus bagi tenaga kerja wanita, perlakuan
yang khusus atau istimewa bukanlah diskriminasi melainkan untuk menjaga
kodrat serta harkat dan martabat sebagai buruh.
Disamping itu permasalahan yang ada dalam pelaksanan peraturan tentang
perlindungan tenaga kerja adalah kekurangsadaran dari buruh wanita itru sendiri
akan adanya peraturan yang sangat melindungi mereka atau dari pihak-pihak
pengusaha yang kurang memperhatikan tentang tuntutan akan kesejahteraan dan
keselamatan kerja serta kesehatan para tenaga kerja wanita dalam melaksanakan
tugas diperusahaan.
Sebagai usaha menghindari uraian-uraian yang yang ada pada dasarnya
tidak dibutuhkan yang dapat mengakibatkan samar atau tidak tepatnya sasaran
pembahasan yang seharusnya ditonjolkan, maka diperlukan suatu pematokan
permasalahan.
Permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah :
1. Bagaimana peranan tenaga kerja wanita dalam pembangunan ?
2. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum dan jaminan sosial tenaga kerja
wanita pada PT. Jakarana Tama di Tanjung Morawa ?
3. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum dalam hubungan kerja terhadap
buruh wanita di PT. Jakarana Tama di Tanjung Morawa ?
16.20
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Eksitensi Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Wanita Study Pada PT. Jakarana Tama Tanjung Morawa
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar