A. Latar Belakang Masalah Peranan Program Rekapitalisasi Terhadap Perbankan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998, 2007
Perbankan merupakan salah satu motor penggerak dari sistem
perekonomian suatu negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi
utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana mayarakat yang disalurkan
dalam bentuk kredit baik kepada perorangan maupun badan usaha, dimana
manfaat dan penyaluran kredit ini sangat berperan dalam meningkatkan
produktivitas dan kesejahteraan masyarakat
1
.
Sumber dana perbankan yang disalurkan kepada masyarakat bukanlah
dana milik sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat yang disimpan pada
bank dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan lain-lain.
Dana masyarakat yang terkumpul dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang
cukup lama merupakan sumber utama bagi bank dalam menyalurkan kembali
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Inilah yang dinamakan
fungsi bank sebagai intermediasi yang berperan penting dalam mendorong
kegiatan ekonomi suatu negara tersebut sedang mengalami proses pemulihan dari
krisis yang parah seperti yang dialami bangsa Indonesia tahun 1997. Oleh
karenanya berbagai upaya dan kebijakan perlu diambil dalam mengoptimalkan
fungsi Intermediasi perbankan baik dalam meletakkan hukum usaha yang
kondusif bagi pemberian kredit pada sektor perbankan maupun dengan
menerapkan ketentuan yang memaksa bank meningkatkan pemberian kreditnya.
Sebagai lembaga perantara dalam penghimpun dana masyarakat dan
menyalurkannya kembali dalam pemberian kredit, perbankan dalam menjalankan
kegiatan usahanya sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat.
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, terutama
sejak likuidasi 16 (enam belas) bank pada tanggal 1 November 1997, mendorong
masyarakat untuk menarik dana secara besar-besaran dari perbankan,
memindahkan dana dari bank yang lemah ke bank yang kuat, dan atau
menggunakan dananya untuk membeli valuta asing
2
.
Bisnis perbankan di era tahun 1960-an dan 1970-an merupakan bisnis
yang belum begitu terkenal. Kesan bank masih angker, bank tidak perlu mencari
nasabah, tetapi sebaliknya nasabahlah yang datang mencari bank. Kemudian era
tahun 1980-an dan era tahun 1990-an kesan dunia perbankan menjadi terbalik,
karena di era ini justru perbankan mulai aktif mengejar nasabah. Bahkan dengan
dikeluarkannya pakto 88 tahun 1988 dan keluarnya Undang-Undang No. 7 Tahun
1972, perbankan di Indonesia tumbuh subur, puluhan bank baru berdiri. Hal ini
disebabkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mendirikan bank begitu
mudah misalnya dengan modal Rp. 50.000.000,- setiap orang dapat mendirikan
bank baru padahal mereka sebelumnya belum mengenal bank secara baik
Selanjutnya awal tahun 1997 sampai pada tahun 2000 merupakan
kehancuran dunia perbankan di Indonesia. Puluhan bank di likuidasi alias
dibubarkan dan puluhan lagi di merger karena terus menerus menderita kerugian
3
. baik bank milik pemerintah maupun milik swasta nasional. Kebobrokan dunia
perbankan ini adalah akibat salah dalam pengelolaan
4
. Berbagai permasalahan di
sektor perbankan yang tidak terdeteksi secara dunia akan mengakibatkan
runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan
dunia kondisi perbankan yang semakin memburuk tersebut, Bank Indonesia
dihadapkan pada dua pilihan sulit yaitu memberikan bantuan likuiditas atau
membiarkan bank mengatasi masalahnya sendiri. Memberikan likuiditas akan
5
mendorong ekspansi moneter yang dapat menekan nilai tukar rupiah serta
mendorong laju inflasi. Di sisi lain membiarkan bank dalam kesulitan
menimbulkan masalah ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, para pemilik dana tidak
dapat menarik dananya di bank yang mengalami likuiditas sehingga dapat
menyebakan terganggunya kegiatan ekonomi. Dengan memperhatikan kondisi
tersebut Bank Indonesia sebagai lender of the last resort dan dalam rangka
pelaksanaan program penjaminan pemerintah memberikan bantuan likuiditas
tersebut merupakan kredit yang pada waktunya harus dikembalikan oleh bank
yang menerimanya dan dibebani suku bank yang cukup tinggi
6
.
Tidak dipungkiri lagi bahwa semua rakyat Indonesia pasti bersimpati
dengan usul-usulan untuk mengurangi utang pemerintah, baik utang luar negeri
maupun utang domest ik. Namun, cara penyelesaian utang tersebut selayaknya
dilakukan dengan mengindahkan tata krama dan praktik yang berlaku umum serta
peraturan pasar modal yang ada. Apabila tidak mengindahkan hal tersebut, maka
yang didapatkan adalah masalah baru yaitu kredibilitas (credi worthiness)
. Menghadapi pemerintah sebagai pihak yang berutang akan hilang. Hilangnya kredibilitas
pemerintah dimata investor bisa membawa dampak lanjutan yang tidak
menguntungkan bagi perekonomian domest ik bahkan mungkin membawa ke arah
kebangkrutan ekonomi
7
.
Untuk segera memulihkan kepercayaan terhadap perbankan pada bulan
Januari 1998 pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menjamin pembayaran
atas kewajiban bank-bank umum nasional kepada para deposan dan kreditur
dalam negeri dan luar negeri. Pemerintah juga telah memperluas program
penjaminan ini dengan mencakup Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ). Program
penjaminan yang dilakukan oleh pemerintah ini merupakan langkah sementara
yang pada waktunya nanti akan dilanjutkan oleh program asuransi simpanan
Selanjutnya apabila tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum
cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan/atau menurut penilaian
Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan,
maka menurut Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut ijin usaha bank dan
memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan hukum bank dan
membentuk tim likuidasi.
Ini berarti, pembubaran dan pemberesan bank likuidasi dilakukan secara
sukarela oleh direksinya melalui penetapan pengadilan. Hal ini disebutkan dalam
Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998 yang menetapkan
8
. dalam hal direksi bank tidak menyelenggarakan RUPS, untuk membubarkan
badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi, Pimpinan Bank Indonesia
meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi
1. Pembubaran badan hukum bank
2. Penunjukan tim likuidasi
3. Perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
9
:
Bank Indonesia juga akan memperkuat peraturan dan sistem pengawasan
perbankan. Beberapa ketentuan kehati-hatian perbankan akan diperbaiki dan
disempurnakan. Ketentuan tersebut antara lain mencakup penetapan kualitas
aktiva produktif perbankan, pencadangan kredit bermasalah dan pedoman
restrukturisasi kredit. Di samping itu, ketentuan mengenai Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK), pengaturan transaksi off-balance sheet, dan posisi
devisa netto juga akan ditinjau kembali. Dengan hal di atas maka judul ini perlu
diangkat dan dibahas dalam skrpsi ini.
B. Perumusan Masalah
Permasalahan yang diajukan dalam skripsi in adalah:
1. Bagaimanakah peranan program rekapitalisasi itu terhadap perbankan
Indonesia ?
2. Apakah Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 1998 memberi kepastian
hukum dalam kasus Bank Merincorp?
16.17
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Peranan Program Rekapitalisasi Terhadap Perbankan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998, 2007
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar