A. Latar belakang Evaluasi Pelaksanaan Program Pengembangan Perumahan (Studi Pada Kantor Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara)
Dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak pernah terlepas dari hal-hal yang
berhubungan dengan tempat dimana dia tinggal dalam kehidupannya sehari-hari. Bagi
manusia kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar (basic need),
disamping kebutuhan akan sandang dan pangan.
Tempat tinggal memang sangat vital bagi kehidupan manusia. Tanpa tempat
tinggal yang cukup, manusia tidak akan dapat hidup dengan layak. Manusia tidak cukup
dengan terpenuhinya kebutuhan sandang dan pangan, meskipun kenyataannya terdapat
peringkat pemenuhan akan kebutuhan itu dari kebutuhan yang minimum hingga
kebutuhan yang tidak terbatas.
Teori Maslow menyebutkan bahwa sesudah manusia terpenuhi kebutuhan
jasmaninya, yaitu sandang, pangan, dan kesehatan, kebutuhan akan rumah atau tempat
tinggal merupakan salah satu motivasi untuk pengembangan kehidupan yang lebih tinggi
lagi. Tempat tinggal pada dasarnya merupakan wadah bagi manusia atau keluarga dalam
melangsungkan kehidupannya.
Perumahan dan permukiman selain berfungsi sebagai wadah pengembangan
sumber daya manusia dan pengejawantahan dari lingkungan sosial yang tertib, juga
memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri perumahan
sebagai penyedia lapangan kerja pendorong pembentukan modal yang besar. Dengan
berpijak pada peningkatan dan pemenuhan kebutuhan terhadap perumahan dan
serta dalam setiap program pembangunan, serta mampu meningkatkan upaya untuk
menghimpun modal dan program pembangunan selanjutnya.
Dalam hal pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan perumahan
dan permukiman, masyarakat berperan sebagai pelaku utama, sementara pemerintah
mempunyai kewajiban sebagai pihak yang berkewajiban yang bertugas mengarahkan,
membimbing, dan menciptakan suasana kondusif. Demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional maupun daerah, kegiatan masyarakat dan pemerintah harus saling mendukung
dan melengkapi sehingga terjadi satu kesatuan langkah.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia. Dalam situasi
apapun orang pasti berupaya memiliki rumah sebagai tempat tinggal bagi dirinya dan
keluarganya, mengembangkan hubungan sosial dan membangun lingkungan
permukimannya. Rumah sangat bermakna bagi eksistensi seorang manusia, baik sebagai
pribadi, keluarga dan masyarakat. Tanpa campur-tangan pihak lain dari luar lingkungan,
mereka pun akan mengusahakan penyelenggaraan rumah dan permukimannya sendiri
secara mandiri dan berdaulat. Terjadi dikotomi antara aksesibilitas terhadap sumber daya
perumahan dan permukiman yang semakin terbatas dan mahal, dengan kebutuhan akan
lokasi tempat tinggal yang aksesibel pada tempat kerja dan usaha, fasilitas umum dan
pusat layanan publik. Diperkuat realitas tekanan sosial, ekonomi dan kependudukan,
maka situasi inilah yang mendorong terjadinya konsentrasi perumahan dan permukiman
yang padat, miskin dan kumuh. Penguasaan dan penggunaan lahan oleh warga masih
banyak yang lemah dari sisi hukum dan administrasi; seperti: bantaran sungai, pinggiran
rel, tanah makam, tanah in-absentia atau menganggur maupun lahan dalam status
penguasaan atau pemilikan pihak lain. Dalam paradigma lama dan kepentingan konvensional pembangunan perkotaan,
lingkungan demikian sering berhadapan dengan masalah penggusuran. Hal tersebut
menjadi salah satu bentuk konflik sosial pembangunan dan pengingkaran hak dasar atas
perumahan dan permukiman di daerah perkotaan.
Kebutuhan akan perumahan dan permukiman sebagai hak asasi dan hak dasar
setiap manusia diakui secara universal, menjadi landasan hukum internasional dan
dituangka n dalam DUHAM (Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia) Pasal 25 ayat (1),
yang berbunyi “ Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan standar hidup yang
layak atas kesehatan dan kehidupan serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang dibutuhkan, dan hak
untuk diperlakukan sama”
Kesepakatan universal telah mengelompokkan rumah sebagai bagian dari hak
dasar bersama dengan layanan kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya,
termasuk kebutuhan dasar pangan, sandang, perumahan, layanan kesehatan dan
pemenuhan kebutuhan sosial lainnya terutama ketika mengalami pemutusan hubungan
kerja, sakit, cacat, menjanda, masa tua dan atau kondisi ketidakberdayaan di luar kendali
dirinya. Deklarasi hak dasar ini telah diratifikasi oleh 108 negara termasuk Indonesia, dan
membawa konsekwensi kepada negara negara tersebut untuk mengambil langkah-
langkah yang diperlukan dalam rangka merealisasikan hak tersebut. Deklarasi ini
selanjutnya diperkuat oleh Deklarasi PBB tentang pembangunan dan kemajuan sosial
tahun 1969, deklarasi permukiman Vancouver tahun 1976 dan deklarasi PBB di Istanbul
tahun 1996.
B. Perumusan Masalah
Dalam mengadakan pembahasan terhadap permasalahan tertentu maka selalu
terdapat masalah yang menyebabkan perlunya diadakan pembahasan, demikian juga
halnya dengan pelaksanaan program pengembangan perumahan. Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis membuat perumusan masalah sebagai
berikut :
“Bagaimanakah evaluasi pelaksanaan program pengembangan perumahan di kabupaten
Tapanuli Utara sejak dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
tahun 2004-2009”.
18.02
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Evaluasi Pelaksanaan Program Pengembangan Perumahan (Studi Pada Kantor Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara)
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar