A.Latar Belakang Hubungan Hukum Antara Penjamin Dengan Pihak Pemberi Kredit Kepada Usaha Kecil Menengah Di Kota Medan Studi PT. Bank Negara Indonesia
Pada setiap kegiatan perekonomian tidak dapat dipisahkan dari masalah –
masalah perjanjian. Hampir pada setiap kegiatan tersebut, kita mendapat adanya
perjanjian – perjanjian diantara pelaku ekonomi tersebut. Contohnya seperti
perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemberian kuasa, pemberian jasa,
pemborongan pekerjaan, perjanjian kerja, asuransi, lisensi dan pinjam meminjam
(perkreditan) serta yang lain masih banyak lagi. Dari semua kegiatan itu tidak ada
satupun yang terlepas dari jangkauan hukum, dimana salah satu hukum yang
menjangkau semua kegiatan itu kita sebut Hukum Perjanjian atau dalam istilah
asingnya dikenal dengan sebutan Contract Law.
Dalam kaitannya dengan judul disini kita akan melihat perjanjian kredit
yang akan diberikan pihak bank kepada pengusaha kecil dan menengah dan
kedudukan perjanjian dalam pemberian kredit tersebut.
Dalam pengembangan dunia usaha nasional agar makin mampu berperan
dalam mendoronng pertumbuhan ekonomi, maka peningkatan kesempatan
berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah perlu dibina agar makin kuat
kemampuannya dalam mendukung pembangunan dan menciptakan struktur
perekonomian yang lebih kokoh. Sehingga perlu disediakan berbagai kemudahan
dan bantuan seperti kredit untuk mendorong usaha bagi pengusaha kecil dan
menengah.
Tan Kamello, mengatakan salah satu masalah hukum yang belum tuntas
penanganannya dan meminta perhatian sampai sekarang adalah bidang hukum
jaminan
.
1
Pemberian Kredit juga merupakan masalah yang lazim ditemui dalam
suatu usaha yang dikelola oleh orang atau badan hukum atau badan usaha.
Masalah kredit sebenarnya timbul oleh karena kemajuan peradaban umat manusia
khususnya dibidang perekonomian. Dimana ketika uang mulai dikenal sebagai
alat kehidupan, pinjam meminjam barang beralih menjadi pinjam meminjam
uang.
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah memberikan
pengaturan tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemberian kredit
prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Perbankan tersebut mencerminkan
bahwa bank dalam memberikan kredit harus mengikat kepentingan nasabah yang
menyimpan dananya di bank dan hal itu untuk keamanan bank itu sendiri. Yang
dalam prakteknya, setiap bank telah menyediakan perjanjian kredit baku yang
isinya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pihak bank.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
mengisyaratkan bahwa dalam memberikan kredit bank umum wajib mempunyai
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya
sesuai dengan yang diperjanjikan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 8 tersebut
menjelaskan bahwa untuk memperoleh keyakinantersebut.
Dari hal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa fasilitas kredit akan
diberikan jika nasabah menyediakan barang jaminan atau ada perjanjian yang
dapat menjamin pemberian kredit terhadap si penerima kredit. Jadi, tanpa Jaminan
bank tidak mungkin mengabulkan permohonan kredit dari nasabah. Oleh karena
itu jaminan sangat penting artinya demi keamanan si pemberi kredit (bank).
Memberikan suatu barang sebagai jaminan kepada bank berarti pemilik
barang telah melepaskan sebahagian kekuasaannya tersebut. Adanya jaminan
seperti ini sangat diperlukan bank, karena bank mempunyai suatu kepentingan
hukum bahwa nasabah yang menjadi debitur memenuhi kewajiban atas perikatan
yang telah dibuatnya. Pada umumnya jaminan itu merupakan bentuk pengamanan
kredit berupa kebendaan.
Penanaman dana dalam bentuk kredit pasti akan menghasilkan bunga yang
relatif tinggi. Namun dilihat dari resikonya, maka pada penanaman dana dalam
bentuk kredit memiliki resiko kemacetan dalam pengambilan kredit. Menyadari
akan adanya resiko kemacetan pengambilan kredit, maka undang-undang
perbankan telah memberikan pengaturan tentang hal-hal yang harus diperhatikan
dalam pemberian kredit. Hal ini juga diperhatikan oleh pihak bank yang ingin
memberikan pinjaman terhadap nasabah yang dalam konteks pembahasan ini
adalah pengusaha kecil dan menengah.
Persoalan kredit macet dalam dunia perbankan menjadi persoalan yang
sangat serius. Bank yang dalam aktivitasnya menarik dana dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat akan tidak dapat menjalankan fungsinya secara baik,
manakala kredit yang disalurkan itu kemudian mengalami kemacetan dalam
pengambilannya. Sering kali dalam praktek terhambatnya pengambilan kredit itu
Disebabkan oleh faktor kurangnya profesionalisme pihak pemberi kredit
disamping lemahnya sisi penegakan hukum. Peristiwa kredit macet ini sebenarnya tidak akan terjadi jika pihak bank benar-benar menegakkan etika profesional
dalam pengelolaan pemberian kredit. Di sisi lain jika hukum dan aparat
penegaknya benar-benar menegakkan kebenaran dan keadilan diatas segalanya,
yang tentunya persoalan kredit macet ini juga tidak akan menjadi suatu hal yang
menakutkan bagi kalangan perbankan.
Pengelolaan kredit perbankan haruslah mengacu kepada manajemen
profesionalisme yang dianut oleh dunia perbankan. Seringkali dalam praktek
penyaluran kredit itu lebih ditekankan kepada aspek ekonomis yang cenderung
untuk mengambil keuntungan secara maksimal. Kegiatan aktif fungsi bank ini
harus benar-benar dijiwai oleh ideologi yang hidup karena perkreditan harus
dijalankan dengan baik. Analisa kredit apabila dilakukan secara profesional dapat
berperan sebagai saringan pertama untuk menjaga bank agar tidak terjerumus ke
dalam kasus kredit bermasalah atau kredit macet.
Persoalan-persoalan tentang prosedur terhadap pemberian kredit kepada
pihak debitur, bagaimana kedudukan penjamin bila debitur Wanprestasi dan
bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh bank apabila debitur Wanprestasi,
menjadi latar belakang penulis dan berkeinginan untuk mencoba menelaah
persoalan-persoalan tersebut di atas.
B. Perumusan Masalah
berikut :
Dalam pembahasan skripsi ini, yang menjadi permasalahan adalah sebagai
1. Bagaimana Tanggung Jawab Penjamin dalam pemberian kredit
2. Bagaimana Kedudukan penjamin bila debitur Wanprestasi.
3. Upaya Apa yang dilakukan PT. Bank Negara Indonsesia (Persero)
Tbk Medan untuk menyelesaikan kredit bermasalah (debitur
wanprestasi).
11.39
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Hubungan Hukum Antara Penjamin Dengan Pihak Pemberi Kredit Kepada Usaha Kecil Menengah Di Kota Medan Studi PT. Bank Negara Indonesia
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar