A. Latar belakang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyeludupan Pakaian Bekas
Tindak pidana penyeludupan sangat merugikan dan mengganggu
keseimbangan kehidupan bangsa Indonesia. Kerugian Negara akibat
penyeludupan mencapai triliunan rupiah. Modus yang dilakukan pada umumnya
mengakali berbagai fasilitas kemudahan ekspor-impor yang diberikan Bea Cukai.
Dengan adanya penyeludupan-penyeludupan yang dilakukan oleh oknum-
oknum yang ingin memperoleh keuntungan besar dengan cara melanggar prosedur
eksport-import yang berlaku. Hal ini sudah jelas sangat merugikan Bangsa
Indonesia jika dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaiannya karena bea-bea
tersebut kelak akan dipergunakan sebagai dana pembangunan bangsa, yang salah
satunya bersumber dari pajak.
Berbagai penyeludupan terjadi di Indonesia termasuk penyeludupan
pakaian bekas. Penyeludupan pakaian bekas (ballpressed) ada yang terjadi dalam
frekuensi tinggi sehingga hampir setiap saat dapat di baca dan di dengar dari
media masa yaitu tentang penyeludupan pakaian bekas. Maraknya penyeludupan
pekaian bekas (ballpressed) di Indonesia karena terpuruknya perekonomian
Indonesia. Perekonomian yang terpuruk sungguh menyulitkan rakyat dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga rakyat demi memenuhi kebutuhan
2
ekonomi, urusan sandang pun jadi nomor dua. Dari segi ekonomi pakaian bekas
yang dikirim dari Negara luar tersebut lebih murah harganya. Masuknya pakaian
bekas impor illegal ke pasar domestik selama ini telah menimbulkan dampak yang
sangat buruk terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. Oleh karena
itu, pemerintah bertekad untuk memberantas praktek impor pakaian bekas illegal
tersebut sampai tuntas.
3
Di Indonesia dewasa ini banyak sekali ditemukan tindak pidana
penyeludupan pakaian bekas, yaitu sebagai contoh Syaifullah bin Isnin, nakhoda
KM Hendrayan, terdakwa perkara penyeludupan pakaian bekas asal Singapura,
divonis dua tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan
Budijono dan Irfan 4.493 bal pakaian bekas impor illegal tersebut berhasil
ditangkap aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya antara Oktober 2002 sampai 20
April 2003. Sebelumnya Menperindag juga telah memusnahkan 1.696 bal pakaian
bekas impor illegal senilai Rp 1,5 miliar di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta
Utara yang berhasil ditangkap aparat Angkatan Laut dan Polri dan telah divonis
oleh Pengadilan untuk disita dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dengan demikian, 4.493 bal pakaian bekas impor yang baru dibakar aparat
berwenang tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Oleh karena itu,
Pemerintah kini mulai mengambil tindakan tegas terhadap pakaian bekas impor
yang masuk ke Indonesia secara ilegal dengan menyita dan memusnahkan barang
4
, haram tersebut dengan cara dibakar. Penyitaan produk pakaian bekas impor
dilakukan aparat berwenang karena kegiatan impor produk pakaian bekas sampai
kini masih tetap dilarang pemerintah. Bahkan ketentuan larangan impor pakaian
bekas sudah sejak 18 Januari 1982 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri
Perdagangan dan Koperasi (Mendagkop) karena impor pakaian bekas merupakan
kegiatan yang illegal.
5
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan mengatur
bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu
lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Namun mengingat letak
geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung
dengan Negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap
pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk
menghindari penyeludupan dengan modus pengangkutan antar pulau khususnya
dalam barang tertentu. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh
instansi teknis sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean
diawasi. Yang dimaksud dengan kepabeanan adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar
di daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan dalam Pasal 3 menyebutkan
barang yang di impor harus dalam keadaan baru. Akan tetapi meskipun adanya
6
Dan dalam peraturan-peraturan tersebut masih dapat masuknya pakaian bekas tersebut
ke Indonesia.
7
Dari paparan tersebut di atas masalah tindak pidana penyeludupan pakaian
bekas akan menjadi bahan perbincangan yang menarik di kalangan para penegak
hukum, para kalangan mahasiswa, sampai kepada masyarakat luas tentunya. Oleh
karena itu timbul suatu ketertarikan penulis yang sangat besar untuk menulis
skripsi tentang masalah Tindak Pidana penyeludupan pakaian bekas tersebut
berjudul : “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA
PENYELUDUPAN PAKAIAN BEKAS”
B. Rumusan Permasalahan
Dari uraian latar belakang di atas, maka dapatlah dirumuskan
permasalahan yang akan di bahas sebagai berikut ini :
1. Apakah dampak penyeludupan pakaian bekas?
2. Peraturan-peraturan apakah yang berkaitan dengan tindak pidana
penyeludupan pakaian bekas
3. Bagaimana penegakan hukum tindak pidana penyeludupan pakaian
bekas
11.33
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyeludupan Pakaian Bekas
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar