A. Latar Belakang Masalah Penanganan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Dengan kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan
mengakibatkan makin mandunianya perdagangan barang dan jasa arus finansial
yang mengikutinya. Kamujuan tersebut tidak selamanya memberikan dampak
yang positif bagi suatu negara, karena terkadang justru sarana yang subur, bagi
perkembangan kejahatan, khusunya kejahatan kerah putih (white collar crime).
Kejahatan kerah putih sudah berkembang pada taraf transnational yang
tidak lagi mengenal batas-batas teritorial negara. Bentuk kejahatannya pun
semakin canggih dan terorganisir secara rapih, sehingga sulit untuk dideteksi.
Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui
berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (money
laundering). Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci sesuatu yang
didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang telihat legal. Dengan pencucian
ini, pelaku kejahatan dapat menyembunyikan asal usul yang sebenarnya dana atau
uang hasil kejahatan yang dilakukannya. Melalui kegiatan ini pula para pelaku
kejahatan dapat menikmati hasil kejahatan secara bebas seolah-olah tampak
sebagai hasil dari suatu kegiatan yang legal.
Paling tidak ada tiga motovasi mengapa pelaku kejahatan melakukan
pencucian uang hasil kejahatan yang dilakukannya, yaitu kekhawatiran para pelaku akan berhadapan dengan petugas pajak, penuntutan oleh aparat penegak
hukum, dan kekhawatiran hasil kejahatan tersebut disita.
”The motivation for all of this activity arises from a situation where a person attempts to spend illegally-acquired money without first hiding its origin. When this accurs, one of there possibilite is likely tp result: (1) the individual may be held liable for taxes on the fund and/or for non-payment of taxes; (2) the money may be linked to the crime, making the owner a target for persecution; (3) the money may be subject to forfeiture if the government find that’s it was illegally acquired”.
1
Untuk memberantas praktek pencucian uang, maka pada tahun 2002
Indonesia telah menkriminalisasi pencucian uang, yaitu dengan diundangkannya.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana yang telah dirubah dengan
Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia termasuk “surga” bagi para pelaku kejahatan sebagai tempat
untuk mencuci hasil kejahatan, bahkan menurut Harry Azhar Azis, Direktur
Institute for Transformation Studies memperkirakan banyaknya uang yang dicuci
di Indonesia mencapai jumlah Rp. 50 triliun.
2
Uang hasil kejahatan yang dicuci tersebut biasanya berasal dari kejahatan
kerah putih (Hhitte collar crime). Di Indonesia uang hasil kejahatan tersebut
terutama di peroleh dari tindak pidana korupsi, sehingga dapat dikatakan bahwa
core crime yang dominan dalam tindak pidana pencucian uang adalah tindak
pidana korupsi.
Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam
suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur keberhasilan
suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum
dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan
penyakit kanker yang imun, meluas, permanen dan merusak semua sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonimian serta penataan ruang
wilayah.
Di Indonesia korupsi dikenal dengan istillah KKN singkatan dari korupsi,
kolusi dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di
setiap aparat negara dari tingkat yang paing rendah hingga tingkatan yang paling
tinggi. Korupsi secara sederhana dapat diartikan sebagai “Penggunaan fasilitas
publik untuk kepentingan pribadi dengan cara melawan hukum”.
3
Sedangkan pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia
masih menjadi negara terkorup di dunia.
Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political
and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong, Indonesia
adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahun
2001 bersama dengan Uganda. Indonesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002
bersama dengan Kenya.
4
Transparansi International
menempatkan Indonesia sebagai negara sepuluh besar yang terkorup didunia
dalam hasil surveinya.
5
Salah satu semangat diundangkannya Undang – undang Nomor 25 Tahun
2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah untuk mempersulit para
koruptor untuk menyembunyikan uang hasil Kejahatannya, dengan demikian
dalam jangka panjang diharapkan tindak pidana korupsi dapat berkurang.
Latar belakang tersebut mendorong penulis untuk melakukan penelitian
terhadap penanganan dan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dari
hasil tindak pidana korupsi di Indonesia.
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia?
2. Bagaimanakah modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk
menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia?
3. Bagaimanakah penanganan dam penegakan hukum terhadap tindak pidana
pencucian uang dari hasil tindak pidana dari hasil korupsi di Indonesia?
11.29
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Penanganan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar