Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Perilaku Pelaku Usaha Untuk Menjadi Posisi Dominan Melalui Pemilikan Saham Yang Bertentangan Dengan UU No.5/1999, 2007

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Masalah Perilaku Pelaku Usaha Untuk Menjadi Posisi Dominan Melalui Pemilikan Saham Yang Bertentangan Dengan UU No.5/1999, 2007

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa selama beberapa dekade belakangan ini negara kita telah banyak mencatat kemajuan yang cukup berarti dalam pemulihan ekonomi . Namun kondisi kesuksesan perekonomian Indonesia bersifat antithesis . Perekonomian yang terlihat maju pesat ternyata tidak lebih dari fatamorgana dan tidak memiliki fondasi yang kuat. 1
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak diimbangi dengan pemerataan hasil-hasil pembangunan ekonomi yang telah ada sehingga terjadi ketimpangan dan kepincangan serta kecemburuan sosial di dalam masyarakat. Di samping itu kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah cenderung tidak mendukung timbulnya persaingan usaha yang sehat. Antara pelaku usaha dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, dapat melahirkan hubungan yang merugikan masyarakat dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha diberi berbagai fasilitas oleh penguasa. 2
Negara memang tidak dapat berjalan maju tanpa adanya dunia usaha yang berkembang secara cepat dan efisien. Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam dunia lainnya turut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Keterlibatan pemerintah dalam hal ini adalah menyangkut peraturan-peraturan yang menjadi rambu-rambu yang mengatur dunia usaha. Namun terkadang rambu-rambu tersebut, baik yang terbentuk sebagai suatu aturan main perundang-undangan maupun hanya dalam bentuk-bentuk “kode etik” tertinggal dengan perkembangan dunia usaha. Keberadaan perusahaan didalam masyarakat diperlukan untuk melakukan proses alokasi sumber daya ekonomi melalui produksi dan distribusi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Perusahaan akan memproduksi barang-barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat dan menggunakan sumber daya produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sumber daya produksi seperti modal, tenaga kerja, bahan mentah dan lain-lainnya, oleh perusahaan diproses menjadi barang. Perusahaan-perusahaan dalam industri yang sama maupun dalam industri yang berlainan bersaing satu dengan yang lainnya dalam menjual barang tersebut. 3 Krisis ekonomi yang berkepanjangan yang dialami oleh Indonesia sejak tahun 1997 dan mencapai puncaknya pada tahun 1998 kemudian diperburuk dengan kondisi perekonomian dunia yang menurun menjadi alasan pemicu reformasi dan restrukrurisasi dalam berbagai hal yang pada akhirnya turut mempengaruhi kehidupan bernegara. Salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya krisis ekonomi adalah pada kenyataannya pemerintah Indonesia selama ini dikenal tidak memiliki kebijakan kompetisi yang jelas. Dalam kurun 30 tahun terakhir beberapa pelaku usaha telah melakukan perbuatan perbuatan yang jelas bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pada saat yang sama pelaku usaha juga tidak pernah diperkenalkan dengan budaya persaingan sehat padahal persaingan itu sendiri secara alamiah melekat pada dunia usaha. Disamping faktor krisis ekonomi maka Indonesia dalam waktu singkat dipaksa keadaan untuk melakukan berbagai deregulasi peraturan ekonomi untuk menyelesaikan masalah ekonominya. 4 Terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan perbuatan monopoli merupakan gambaran telah terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi yang dikontrol oleh berbagai pihak saja. Nurimansjah Hasibuan mengindentifikasi sumber-sumber yang menyebabkan konsentrasi pemusatan ekonomi yang melahirkan ppraktek monopoli, yaitu: 5
Dalam skripsi ini penulis menitikberatkan pada pasal 27 Undang Undang No.5 Tahun 1999 yaitu mengenai posisi dominant melalui pemilikan saham. Oleh karena itu skripsi ini diberi judul :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai produk dari hukum persaingan yang telah berlaku hampir lebih dari tujuh tahun di Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu hal yang baru terutama dalam mengatur persoalan- persoalan yang berkaitan dengan masalah praktek-praktek perdagangan dengan harapan berbagai masalah praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia dapat diselesaikan. Dalam Undang Undang No.5 Tahun 1999 mengenai posisi dominan terdapat dalam BAB V yang terdiri dari pasal 25 sampai dengan pasal 29. “PERILAKU PELAKU USAHA UNTUK MENJADI POSISI DOMINAN MELALUI PEMILIKAN SAHAM YANG BERTENTANGAN DENGAN UU NO. 5 / 1999

B. Perumusan Masalah
Sesuai dengan judul skripsi ini, yaitu “ Perilaku Pelaku Usaha Untuk Menjadi Posisi Dominan Melalui pemilikan Saham Yang Bertentangan Dengan Undang Undang No.5 Tahun 1999 “ maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah :
1. Bagaimana konsep mengenai Posisi Dominan dalam Persaingan Usaha yang diatur dalam Undang Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ?
2. Bagaimana pengaturan tentang Pemilikan Saham dari sebuah perusahaan menurut Undang Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ?
3. Bagaimana pengaturan tentang Perilaku Pelaku Usaha untuk menjadi Posisi Dominan melalui Pemilikan Saham yang bertentangan dengan Undang Undang No.5 tahun 1999 ?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Perilaku Pelaku Usaha Untuk Menjadi Posisi Dominan Melalui Pemilikan Saham Yang Bertentangan Dengan UU No.5/1999, 2007

0 komentar:

Posting Komentar