A. Latar Belakang Masalah Perilaku Pelaku Usaha Untuk Menjadi Posisi Dominan Melalui Pemilikan Saham Yang Bertentangan Dengan UU No.5/1999, 2007
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa selama beberapa dekade belakangan ini
negara kita telah banyak mencatat kemajuan yang cukup berarti dalam pemulihan
ekonomi . Namun kondisi kesuksesan perekonomian Indonesia bersifat antithesis .
Perekonomian yang terlihat maju pesat ternyata tidak lebih dari fatamorgana dan
tidak memiliki fondasi yang kuat.
1
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan
ekonomi yang tinggi tidak diimbangi dengan pemerataan hasil-hasil pembangunan
ekonomi yang telah ada sehingga terjadi ketimpangan dan kepincangan serta
kecemburuan sosial di dalam masyarakat. Di samping itu kebijakan-kebijakan
ekonomi pemerintah cenderung tidak mendukung timbulnya persaingan usaha
yang sehat. Antara pelaku usaha dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, dapat
melahirkan hubungan yang merugikan masyarakat dan menimbulkan persaingan
usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha diberi berbagai fasilitas oleh
penguasa.
2
Negara memang tidak dapat berjalan maju tanpa adanya dunia usaha yang
berkembang secara cepat dan efisien. Dunia usaha merupakan suatu dunia yang
boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam
dunia lainnya turut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
dunia usaha ini. Keterlibatan pemerintah dalam hal ini adalah menyangkut
peraturan-peraturan yang menjadi rambu-rambu yang mengatur dunia usaha.
Namun terkadang rambu-rambu tersebut, baik yang terbentuk sebagai suatu aturan
main perundang-undangan maupun hanya dalam bentuk-bentuk “kode etik”
tertinggal dengan perkembangan dunia usaha.
Keberadaan perusahaan didalam masyarakat diperlukan untuk melakukan
proses alokasi sumber daya ekonomi melalui produksi dan distribusi barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Perusahaan akan
memproduksi barang-barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat
dan menggunakan sumber daya produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Sumber daya produksi seperti modal, tenaga kerja, bahan mentah dan lain-lainnya,
oleh perusahaan diproses menjadi barang. Perusahaan-perusahaan dalam industri
yang sama maupun dalam industri yang berlainan bersaing satu dengan yang
lainnya dalam menjual barang tersebut.
3
Krisis ekonomi yang berkepanjangan yang dialami oleh Indonesia sejak tahun
1997 dan mencapai puncaknya pada tahun 1998 kemudian diperburuk dengan
kondisi perekonomian dunia yang menurun menjadi alasan pemicu reformasi dan
restrukrurisasi dalam berbagai hal yang pada akhirnya turut mempengaruhi
kehidupan bernegara. Salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya krisis
ekonomi adalah pada kenyataannya pemerintah Indonesia selama ini dikenal tidak
memiliki kebijakan kompetisi yang jelas. Dalam kurun 30 tahun terakhir beberapa
pelaku usaha telah melakukan perbuatan perbuatan yang jelas bertentangan
dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pada saat yang sama pelaku usaha
juga tidak pernah diperkenalkan dengan budaya persaingan sehat padahal
persaingan itu sendiri secara alamiah melekat pada dunia usaha. Disamping faktor
krisis ekonomi maka Indonesia dalam waktu singkat dipaksa keadaan untuk
melakukan berbagai deregulasi peraturan ekonomi untuk menyelesaikan masalah
ekonominya.
4
Terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan perbuatan monopoli merupakan
gambaran telah terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi yang dikontrol oleh
berbagai pihak saja. Nurimansjah Hasibuan mengindentifikasi sumber-sumber
yang menyebabkan konsentrasi pemusatan ekonomi yang melahirkan ppraktek
monopoli, yaitu:
5
Dalam skripsi ini penulis menitikberatkan pada pasal 27 Undang Undang
No.5 Tahun 1999 yaitu mengenai posisi dominant melalui pemilikan saham. Oleh
karena itu skripsi ini diberi judul :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai produk dari hukum
persaingan yang telah berlaku hampir lebih dari tujuh tahun di Indonesia dapat
dikatakan sebagai suatu hal yang baru terutama dalam mengatur persoalan-
persoalan yang berkaitan dengan masalah praktek-praktek perdagangan dengan
harapan berbagai masalah praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak
sehat di Indonesia dapat diselesaikan. Dalam Undang Undang No.5 Tahun 1999
mengenai posisi dominan terdapat dalam BAB V yang terdiri dari pasal 25 sampai
dengan pasal 29.
“PERILAKU PELAKU USAHA UNTUK MENJADI POSISI DOMINAN
MELALUI PEMILIKAN SAHAM YANG BERTENTANGAN DENGAN UU
NO. 5 / 1999”
B. Perumusan Masalah
Sesuai dengan judul skripsi ini, yaitu “ Perilaku Pelaku Usaha Untuk Menjadi
Posisi Dominan Melalui pemilikan Saham Yang Bertentangan Dengan Undang
Undang No.5 Tahun 1999 “ maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi
ini adalah :
1. Bagaimana konsep mengenai Posisi Dominan dalam Persaingan Usaha
yang diatur dalam Undang Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ?
2. Bagaimana pengaturan tentang Pemilikan Saham dari sebuah perusahaan
menurut Undang Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ?
3. Bagaimana pengaturan tentang Perilaku Pelaku Usaha untuk menjadi
Posisi Dominan melalui Pemilikan Saham yang bertentangan dengan
Undang Undang No.5 tahun 1999 ?
16.29
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Perilaku Pelaku Usaha Untuk Menjadi Posisi Dominan Melalui Pemilikan Saham Yang Bertentangan Dengan UU No.5/1999, 2007
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar