Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Peranan Penyidik Polri Sebagai Penuntut Dalam Sistem Pemeriksaan Acara Cepat

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang  Peranan Penyidik Polri Sebagai Penuntut Dalam Sistem Pemeriksaan Acara Cepat

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan acara pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan Negeri. Dasar titik tolak perbedaan tata cara pemeriksaan, ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diadili pada satu segi, dan dari segi mudah atau sulitnya pembuktian perkara pada pihak lain. Umumnya perkara tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun keatas, dan masalah pembuktiannya memerlukan ketelitian, biasanya diperiksa dengan “acara biasa”. Sedangkan perkara yang ancaman hukumannya ringan serta pembuktian tindak pidananya dinilai mudah, diperiksa dengan “acara simgkat” atau “sumir”. Atas perbedaan pemeriksaan tersebut, kita mengenal 3 jenis acara pemeriksaan perkara pada sidang Pengadilan Negeri yaitu 1
1. Acara Pemeriksaan Biasa, diatur dalam bagian Ketiga Bab XVI.
2. Acara Pemeriksaan Singkat, diatur dalam bagian Kelima Bab XVI.
3. Acara Pemeriksaan Cepat, diatur dalam bagian Keenam Bab XVI yang terdiri dari dua jenis yaitu:
a. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
Mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan, undang-undang tidak menjelaskan. Akan tetapi undang-undang menentukan patokan dari segi ancaman pidananya. Untuk menentukan apakah suatu tindak pidana diperiksa dengan acara ringan, bertitik tolak dari ancaman tindak pidana yang didakwakan. Secara generalisasi, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP yakni:
1. Tindak Pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan.
2. Denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,-
3. Penghinaan Ringan yang dirumuskan dalam Pasal 315 KUHP.
Demikian pengertian tindak pidana ringan, secara formal harus diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Ukuran yang menjadi patokan menentukan sesuatu perkara diperiksa dengan acara ringan, secara umum ditinjau dari ancaman tindak pidana yang didakwakan, paling lama 3 bulan penjara atau kurungan dan atau denda paling banyak Rp. 7.500,- tanpa mengurangi pengecualian terhadap tindak pidana penghinaan ringan yang dirumuskan dalam Pasal 315 KUHP. Acara pemeriksaan pelanggaran Lalu Lintas Jalan, jenis perkara yang diperiksa tertentu, khusus pelanggaran Lalu Lintas Jalan. Dalam acara pemeriksaan ini terdakwa dapat diwakili, dan putusan dapat dijatuhkan tanpa dihadiri terdakwa, dan terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan perlawanan dalam tenggang waktu 7 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa. Melihat proses yang terdapat dalam acara cepat tersebut sangat dibutuhkan peranan POLRI sebagai Penuntut Umum dalam mengajukan dakwaan dalam persidangan tersebut. Tertarik akan adanya fakta-fakta dan usaha yang diungkapkan diatas mendorong Penulis untuk membuat skripsi dengan judul “PERANAN PENYDIK POLRI SEBAGAI PENUNTUT DALAM SISTEM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Untuk memberikan arahan pembahasan yang jelas dalam penulisan ini, maka penulis mengemukakan beberapa hal yang menjadi permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kedudukan POLRI sebagai Penyidik dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?
2. Bagaiman peran Penyidik POLRI sebagai Penuntut Umum dalam Sistem Pemerikaan Acara Cepat?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Peranan Penyidik Polri Sebagai Penuntut Dalam Sistem Pemeriksaan Acara Cepat

0 komentar:

Posting Komentar