A. Latar Belakang Peranan Penyidik Polri Sebagai Penuntut Dalam Sistem Pemeriksaan Acara Cepat
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan
acara pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan Negeri. Dasar titik tolak
perbedaan tata cara pemeriksaan, ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diadili
pada satu segi, dan dari segi mudah atau sulitnya pembuktian perkara pada pihak
lain. Umumnya perkara tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun keatas,
dan masalah pembuktiannya memerlukan ketelitian, biasanya diperiksa dengan
“acara biasa”. Sedangkan perkara yang ancaman hukumannya ringan serta
pembuktian tindak pidananya dinilai mudah, diperiksa dengan “acara simgkat”
atau “sumir”. Atas perbedaan pemeriksaan tersebut, kita mengenal 3 jenis acara
pemeriksaan perkara pada sidang Pengadilan Negeri yaitu
1
1. Acara Pemeriksaan Biasa, diatur dalam bagian Ketiga Bab XVI.
2. Acara Pemeriksaan Singkat, diatur dalam bagian Kelima Bab XVI.
3. Acara Pemeriksaan Cepat, diatur dalam bagian Keenam Bab XVI yang
terdiri dari dua jenis yaitu:
a. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
Mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara
ringan, undang-undang tidak menjelaskan. Akan tetapi undang-undang
menentukan patokan dari segi ancaman pidananya. Untuk menentukan apakah
suatu tindak pidana diperiksa dengan acara ringan, bertitik tolak dari ancaman
tindak pidana yang didakwakan. Secara generalisasi, ancaman tindak pidana yang
menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal
205 ayat (1) KUHAP yakni:
1. Tindak Pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau
kurungan.
2. Denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,-
3. Penghinaan Ringan yang dirumuskan dalam Pasal 315 KUHP.
Demikian pengertian tindak pidana ringan, secara formal harus
diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Ukuran yang menjadi
patokan menentukan sesuatu perkara diperiksa dengan acara ringan, secara umum
ditinjau dari ancaman tindak pidana yang didakwakan, paling lama 3 bulan
penjara atau kurungan dan atau denda paling banyak Rp. 7.500,- tanpa
mengurangi pengecualian terhadap tindak pidana penghinaan ringan yang
dirumuskan dalam Pasal 315 KUHP.
Acara pemeriksaan pelanggaran Lalu Lintas Jalan, jenis perkara yang
diperiksa tertentu, khusus pelanggaran Lalu Lintas Jalan. Dalam acara
pemeriksaan ini terdakwa dapat diwakili, dan putusan dapat dijatuhkan tanpa
dihadiri terdakwa, dan terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan
perlawanan dalam tenggang waktu 7 hari sesudah putusan diberitahukan secara
sah kepada terdakwa.
Melihat proses yang terdapat dalam acara cepat tersebut sangat
dibutuhkan peranan POLRI sebagai Penuntut Umum dalam mengajukan dakwaan
dalam persidangan tersebut. Tertarik akan adanya fakta-fakta dan usaha yang
diungkapkan diatas mendorong Penulis untuk membuat skripsi dengan judul
“PERANAN PENYDIK POLRI SEBAGAI PENUNTUT DALAM SISTEM
PEMERIKSAAN ACARA CEPAT”.
B. PERUMUSAN MASALAH
Untuk memberikan arahan pembahasan yang jelas dalam penulisan ini,
maka penulis mengemukakan beberapa hal yang menjadi permasalahan yang akan
dibahas dalam skripsi ini.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah
sebagai berikut :
1. Bagaimana kedudukan POLRI sebagai Penyidik dalam Sistem Hukum
Acara Pidana Indonesia?
2. Bagaiman peran Penyidik POLRI sebagai Penuntut Umum dalam Sistem
Pemerikaan Acara Cepat?
14.15
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Peranan Penyidik Polri Sebagai Penuntut Dalam Sistem Pemeriksaan Acara Cepat
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar