A. Latar Belakang Masalah Analisa Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia pun penggunaan hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru sebhagian golongan masyarakat saaja. Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang harus dipeerhitungkan dari segi ekonomi.
Karena itu, bermacam-macam perusahaan telah muncul, khususnya prusahan yang berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa.
Karena itu kita menyaksikan puluhan bahkan ratusan perusahan asuransi di Indonesia menawarkan jasanya. Mereka menawarkan jasanya agar seseorang anggota masyarakat bersedia menjadi angota atau nasabah suatu perusahaan asuransi.
Pada kenyatannya kinerja perusahaan asuransi di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan umumnya belum menggembirakan. Belum menggembirakan, yang mana dari pihak pengelola usaha asuransi belum memberikan pelayanan yang baik, bahkan sering kali melakukan penipuan terhadap konsumen atau muncul kesan dipersulit ketika akan menggugat hak, baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi kerugian.
Sedangkan dari pihak masyararat industri asuransi kurang diminati, disamping minimnya pengetahuan masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih rendahnya income per kapita masyarakat.
untuk mengatasi risiko akibat persaingan jual beli kendaraan bermotor dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain dengan mengadakan perjanjian asuransi yang mempunyai tujuan mengaplihkan sebagian atau seluruh risiko kepada pihak lain layng mampu menerima atau dengan mengganti kerugian kepada pembeli atau pemakaian dengan mengganti kerugian kepada orang yang menghadapi risiko itu. Manfaat dari suatu pertanggungan bagi kehidupan masyarakat dirasakan oleh pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai jenis pertanggungan atau asuransi dengan maksud memberikan jaminan sosial bagi anggota masyarakat pengguna. Keberadaan asuransi krugian, misalnya PT. Asuransi Jasa Raharja untuk pertanggungan asuransi kecelakaan adalah perwujudan pemberian jaminan perlindungan atau asuransi untuk masyarakat dengan cara pemberian jaminan sosial bagi segolongan masyarakat yang memang wajar memperolehnya yaitu para korban kecelakan lalulintas jalan baik yang melalui darat, sungai/danau, laut maupun udara. Sedangkan untuk kendaraan bermotor itu sendiri ada asuransi khusus sebagai pertanggungan atau asuransi apabila kendaraan itu mendapat kecelakaan dan atau hilang. Menganai pertanggungan atau asuransi ialah untuk memberikan jaminan kepada anggota masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalulintas di luar kesalahannya sendiri karena pengguna kendaraan baik pribadi atau umum yang ditumpanginya, karena baik kecelakaan lalu lintas, maupun hilang atau cacatnya kendaraan adalah merupakan suatu peristiwa yang tidak disengaja atauun tidak disangka-sangka terjadinya, sehingga dapat saja mengakibatkan seseorang menjadi luka, cacat dan meninggal dunia, sementara kendaraan bermotornyapun rusak atau menjadi hancur tidak dapat digunakan lagi.
Walaupun Asuransi kendaraan bermotor sebagai lembaga jaminan yang dipercayakan untuk pemberian jaminan perlindungan dirasakan semakin penting, tetapi masih terdapat anggota masyarakat yang belum memahami peranan Asuransi kendaraan bermotor dalam meringankan beban baik kepada korban kecelakaan, lalulintas ataupun jaminan kendaraan bermotor itu sendiri. Jumlah santunan yang disediakan Asuransi santunan kepada pengguna kendaraan bermotor dan pengendara yang menjadi korban relatif cukup besar dan bermanfaat bagi para korban dan menadpat kembali kendaran bermotor yang rusak menjadi layak pakai kembali.
Analisa Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang
| Download File Lengkapnya... |
Analisa Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang
| Download File Lengkapnya... |
Hukum
- Efektifitas Mediasi Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Salatiga 2010)
- Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu Produk Makanan Dan Minuman Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- Putusan Hakim Pidana Di Bawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dalam Perjanjian Kerja Dengan Rumah Produksi Sinetron Dihubungkan Dengan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku Iii Burgerlijke Wetboek (Bw)
- Tinjauan Hukum Mengenai Pungutan Pajak Pemasangan Iklan Pada Media Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Memberikan Fasilitas Garansi Dihubungkan Dengan Buku Iii Burgerlijk Wetboek Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Peranan Penyidik Polri Sebagai Penuntut Dalam Sistem Pemeriksaan Acara Cepat
- Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Benda Tidak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit
- Analisa Kasus tindak Pidana Memberikan Ijazah Tanpa Hak
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Analisa Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar