1.1. Latar Belakang Permasalahan Persepsi Manajemen Badan Usaha Milik Negara/Daerah Dan Badan Usaha Milik Swasta Di Jawa Timur Terhadap Management Audit Sebagai Strategi Untuk Mencegah Dan Mendeteksi Kecurangan Pada Fungsi Pembelian
Setiap manajer yang mengelola suatu perusahaan, baik itu perusahaan milik negara atau daerah maupun perusahaan swasta berkeinginan agar pengelolaan perusahaan berlangsung dengan tingkat efisiensi, efektifitas dan produktifitas yang setinggi mungkin. Hal tersebut dipicu oleh adanya tuntutan dari pihak-pihak yang berkepentingan agar perusahaan dikelola sedemikian rupa sehingga terhindar dari pemborosan dan bisa mencapai tujuan yang diharapkan.
Setiap perusahaan yang bersifat profit oriented bertujuan untuk memperoleh laba yang maksimal dalam menjalankan usahanya, sedangkan perusahaan menghadapi berbagai kendala seperti kelangkaan input berupa dana, daya, sarana dan prasarana sehingga tidak pernah ada alasan apapun yang membenarkan adanya inefisiensi dalam pengelolaan input tersebut.
Dalam kenyataannya, seringkali tujuan perusahaan untuk mencapai produktifitas maksimal tersebut terhambat oleh praktik-praktik kecurangan (fraud) yang terjadi didalam perusahaan. Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya lewat penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, pengiriman material dengan kualitas yang tidak sesuai, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli, atau besarnya kredit pelanggan. The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang diluar atau dalam organisasi.
Penelitian ini menitikberatkan pada kecurangan yang dilakukan oleh pihak didalam perusahaan, baik itu karyawan maupun manajemen. Perusahaan kecil maupun perusahaan besar, milik negara atau daerah maupun swasta tidak kebal terhadap pencurian dan kecurangan. Akan tetapi, seringkali pemilik perusahaan-perusahaan yang tidak begitu besar tidak percaya bahwa hal itu bisa terjadi kepada mereka, padahal perusahaan tersebut juga rentan terhadap adanya praktik pencurian dan kecurangan. Perusahaan-perusahaan dengan skala yang tidak begitu besar biasanya mempunyai karyawan yang tidak terlalu banyak, sehingga masih kurang dalam hal pemisahan tugas, pengendalian akuntansi juga masih lemah dan biasanya ada kepercayaan yang besar dari pemilik kepada karyawannya. Orang-orang yang melakukan kecurangan dalam perusahaan biasanya tidak tampak seperti seorang pencuri. Mereka biasanya adalah karyawan-karyawan lama yang telah memperoleh posisi dan kepercayaan. Bahkan, pada perusahaan dengan sistem dan prosedur yang baik sekalipun, praktik kecurangan ini bisa terjadi karena faktor-faktor manusiawi dimana setiap manusia pada kondisi tertentu berpotensi untuk berbuat menyimpang, disamping karena faktor-faktor yang berasal dari perusahaan itu sendiri.
Aktivitas semua fungsi di perusahaan berpengaruh besar terhadap keberhasilan perusahaan dan salah satunya adalah fungsi pembelian. Fungsi pembelian merupakan fungsi yang dianggap sangat penting karena mempengaruhi berbagai jenis pelaksanaan pada bagian-bagian yang ada dalam perusahaan. Dalam berbagai perusahaan, fungsi pembelian merupakan permulaan dari proses usaha. Dalam suatu proses produksi perusahaan memerlukan bahan mentah dan atau bahan baku. Pengalaman banyak perusahaan menunjukkan bahwa biaya untuk menghasilkan suatu produk mungkin mencapai sekitar lima puluh persen dari harga jual produk. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi pembelian dapat menjadi sumber pemborosan apabila tidak diselenggarakan dengan baik dan sebaliknya merupakan sumber penghematan yang akan memperbesar laba perusahaan apabila dilakukan dengan teliti dan cermat. Fungsi pembelian juga meliputi semua pengadaan barang yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Siagian (2001:209) mengatakan bahwa jika diterima pendapat bahwa fungsi pembelian merupakan salah satu fungsi terpenting dalam kehidupan suatu perusahaan dan bahwa seluruh aspek kegiatan pembelian harus terselenggara dengan tingkat efisiensi yang setinggi mungkin, berarti harus pula diterima pandangan bahwa audit fungsi pembelian wajar dan tepat dijadikan salah satu sasaran audit. Pada intinya dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan proses audit dengan menjadikan fungsi pembelian sebagai sasarannya berorientasi pada pencarian dan penemuan fakta dan informasi tentang seluruh kegiatan pembelian. Informasi yang terungkap akan digunakan oleh manajemen puncak sebagai masukan untuk pengambilan keputusan, bukan hanya tentang penyelenggaraan fungsi pembelian di masa yang akan datang melainkan juga pada berbagai kegiatan lain yang terjadi karena dilakukannya pembelian tertentu.
Kecurangan yang terjadi pada fungsi pembelian akan mengakibatkan perusahaan tidak bisa mencapai tujuan perusahaan dengan efektif dan efisien sehingga bisa merugikan perusahaan dalam jumlah besar. Contoh-contoh kecurangan yang mungkin dilakukan oleh bagian pembelian adalah membayar tagihan palsu yang dibuat sendiri, memperbesar jumlah faktur pemasok, membebankan pembelian pribadi pada perusahaan, dan yang paling sering terjadi adalah mengijinkan pemberian harga khusus atau hak khusus pada konsumen, atau memprioritaskan pemasok tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan uang suap (kickback). Kasus-kasus yang terungkap beberapa waktu ini, memperlihatkan bahwa sebagian besar kecurangan terjadi pada bagian logistik atau pengadaan barang. Kasus-kasus yang terungkap tersebut sebagian besar berasal dari proyek-proyek pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dimana terjadi over-invoice/over-price untuk manipulasi harga yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi pihak-pihak pelaksana transaksi.
Berdasarkan hal-hal yang sudah dibahas diatas penulis ingin mengetahui apakah terdapat perbedaan persepsi manajemen Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta di Jawa Timur terhadap management audit sebagai strategi untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan pada fungsi pembelian. Mengapa pemeriksaan manajemen dan bukan pemeriksaan keuangan? Sebab pemeriksaan keuangan lebih berfokus pada aspek-aspek keuangan khususnya pada pemberian opini akuntan publik terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, dan lebih ditujukan kepada kepentingan pihak eksernal perusahaan. Pemeriksaan manajemen dimaksudkan untuk menilai kinerja organisasi berdasarkan efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi. Kinerja tersebut bisa dibatasi hanya pada suatu fungsi tertentu dalam organisasi, dalam hal ini fungsi pembelian karena penulis melihat fungsi pembelian sebagai area yang rawan terhadap kecurangan yang sulit terdeteksi lewat pemeriksaan keuangan. Efektifitas yang diharapkan perusahaan bisa terhambat karena adanya praktek kecurangan. Perlu adanya deteksi terhadap adanya kecurangan yang terjadi di dalam perusahaan dan pencegahan kecurangan-kecurangan yang material agar tidak menjadi semakin besar. Sampel badan-badan usaha yang dianalisa dibatasi untuk wilayah propinsi Jawa Timur.
| Download File Lengkapnya... |
| Download File Lengkapnya... |
16.20
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Persepsi Manajemen Badan Usaha Milik Negara/Daerah Dan Badan Usaha Milik Swasta Di Jawa Timur Terhadap Management Audit Sebagai Strategi Untuk Mencegah Dan Mendeteksi Kecurangan Pada Fungsi Pembelian
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar