Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

STATUS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Tentang Pengesahan Anak Angkat dan Pembagian Harta Warisan di Pengadilan Negeri Kudus)

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
Latar Belakang Masalah STATUS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Tentang Pengesahan Anak Angkat dan Pembagian Harta Warisan di Pengadilan Negeri Kudus)

Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari seorang ayah, Ibu dan anak. Dalam Kenyataan tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi, sehingga kadang-kadang terdapat suatu keluarga yang tidak mempunyai anak.
Dengan demikian dilihat dari eksistensi keluarga sebagai kelompok kehidupan masyarakat, menyebabkan tidak kurangnya mereka yang menginginkan anak, karena alasan emosional, sehingga terjadilah perpindahan anak dari satu kelompok keluarga ke dalam kelompok keluarga yang lain (Muderis Zaini 1995:8).
Disamping itu, salah satu tujuan dari perkawinan yang dilakukan, pada dasarnya adalah untuk memperoleh keturunan, yaitu anak. Begitu pentingnya hal keturunan (anak) ini, sehingga menimbulkan berbagai peristiwa hukum karena, misalnya, ketiadaan keturunan (anak). Perceraian, poligami dan pengangkatan anak merupakan beberapa peristiwa hukum yang terjadi karena alasan di dalam perkawinan itu tidak memperoleh keturunan (walaupun bukan satu-satunya alasan). Tingginya frekuensi perceraian, poligami dan pengangkatan anak yang dilakukan di dalam masyarakat mungkin merupakan akibat dari perkawinan yang tidak menghasilkan keturunan. Jadi, seolah-olah apabila suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan, maka tujuan perkawinan tidak tercapai. Dengan demikian, apabila di dalam suatu perkawinan telah ada keturunan (anak), maka tujuan perkawinan dianggap telah tercapai dan proses pelanjutan generasi dapat berjalan (Soerjono 2001:251).

Tujuan seseorang melakukan pengangkatan anak antara lain adalah untuk meneruskan keturunan, manakala di dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Ini merupakan motivasi yang dapat dibenarkan dan salah satu jalan keluar sebagai alternatif yang positif serta manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam pelukan keluarga, bertahun-tahun belum dikaruniai seorang anakpun. Dengan mengangkat anak diharapkan supaya ada yang memelihara di hari tua, untuk mengurusi harta kekayaan sekaligus menjadi generasi penerusnya.
Mengangkat anak merupakan suatu perbuatan hukum, oleh kerena itu perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum. Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status anak angkat tersebut sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Status demikian inilah yang sering menimbulkan permasalahan di dalam keluarga. Persoalan yang sering muncul dalam peristiwa gugat menggugat itu biasanya mengenai sah atau tidaknya pengangkatan anak tersebut, serta kedudukan anak angkat itu sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya.

Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tanggal 7 April 1979 no.2 tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak dikatakan antara lain bahwa; “Pengesahan Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia hanya dapat dilakukan dengan suatu penetapan di Pengadilan Negeri, dan tidak dibenarkan apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan akta notaris yang di legalisir oleh Pengadilan Negeri”. (Muderis Zaini 1995:112) Dengan demikian, setiap kasus pengangkatan anak harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri.

Menurut Hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam kewarisan Islam adalah hubungan darah / nasab / keturunan (Hilman Hadikusuma 1983:78). Dengan kata lain bahwa peristiwa pegangkatan anak menurut hukum kawarisan Islam, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang setelah mengangkat anak tersebut (Zakiah Darodjat 1986:64). Hal ini, tentunya akan menimbulkan masalah dikemudian hari apabila dalam hal warisan tersebut tidak dipahami oleh anak angkat, dikarenakan menurut hukum Islam, anak angkat tidak berhak mendapatkan pembagian harta warisan dari orang tua angkatnya, maka sebagai solusinya menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan pemberian “Wasiat Wajibah” sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya. Sebagaimana telah diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat 2 yang berbunyi : “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat maka diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya angkatnya”.
1/3 dari harta warisan orang tua Permasalahan pengangkatan anak dan pembagian harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam tersebut diatas menarik bagi penulis untuk membahasnya terutama berkaitan dengan bagaimana penyelesaiannya di Pengadilan Negeri Kudus.

1.2 Identifikasi Masalah Menurut ketentuan umum dalam kompilasi Hukum Islam Pasal 171 bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Atas dasar pengertian tersebut jelaslah bahwa yang dilarang menurut Hukum Islam adalah pengangkatan anak sebagai anak kandung dalam segala hal. Dari sini terlihat adanya titik persilangan menurut ketentuan hukum adat, yang menghilangkan atau memutuskan kedudukan anak angkat dengan orang tua kandungnya sendiri. Hal ini bersifat prinsip dalam lembaga Adopsi karena adanya ketentuan yang menghilangkan hak-hak ayah kandung dan dapat merombak ketentuan-ketentuan mengenai waris. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sudah selayaknya apabila ada suatu cara untuk menjembatani masalah anak angkat, sehingga anak angkat dapat dipelihara dengan baik dan dapat terjamin masa depannya khususnya yang berkaitan dengan bagian waris anak angkat yang bersangkutan.
Dengan demikian, adopsi yang dilarang menuntut ketentuan dalam hukum Islam adalah seperti dalam pengertian aslinya, yakni menurut versi Hukum barat yaitu mengangkat anak secara mutlak. Dalam hal ini adalah, memasukkan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain kedalam keluarganya yang tidak ada pertalian nasab kepada dirinya sebagai anak sendiri, seperti hak menerima warisan sepeninggalnya dan larangan kawin dengan keluarganya.
Dipilihnya lokasi di Pengadilan Negeri Kudus sebagai daerah penelitian adalah karena yang berhak menerima dan memeriksa perkara pengesahan pengangkatan anak yakni hanya di Pengadilan Negeri, sehingga kasus-kasus permohonan pengesahan pengangkatan anak dan pembagian harta warisan bagi anak angkat dapat ditemukan di Pengadilan Negeri Kudus. Selain itu, juga karena peneliti bertempat tinggal di daerah tersebut, sehingga akan menghemat biaya, waktu dan tenaga dalam hal pengurusan perijinan, kegiatan penelitian maupun dalam proses pengumpulan data. Berpijak dari uraian diatas maka peneliti mengambil judul: “STATUS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Tentang Pengesahan Anak Angkat dan Pembagian Harta Warisan di Pengadilan Negeri Kudus).

1.3 Rumusan Masalah
Dari paparan dalam latar belakang masalah tersebut diatas, dapat dirumuskan pokok masalahnya yakni sebagai berikut :
1. Bagaimana kedudukan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam ?
2. Bagaimana pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam ?
3. Bagaimana penyelesaian kasus pengangkatan anak angkat dan pembagian harta warisan anak angkat di Pengadilan Negeri Kudus berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.

1.4 Tujuan dan Kegunaan Penelitian Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah :
1. Untuk mengetahui kedudukan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam.
2. Untuk mengetahui pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam.
3. Untuk mengetahui penyelesaian kasus pengangkatan anak dan pembagian harta warisan di Pengadilan Negeri Kudus sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam.

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: STATUS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Tentang Pengesahan Anak Angkat dan Pembagian Harta Warisan di Pengadilan Negeri Kudus)