1.1. Latar Belakang Masalah STUDI KOMPARATIF TENTANG KELENGKAPAN PENGUNGKAPAN WAJIB LAPORAN KEUANGAN KOPERASI YANG TERDAFTAR DI DINKOP DAN UKM KABUPATEN SEMARANG
Perekonomian di Indonesia dikenal dengan adanya tiga pelaku ekonomi.
Pelaku ekonomi tersebut terdiri dari; Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor
swasta, dan koperasi. Kondisi usaha BUMN, swasta, dan koperasi, serta
pengembangan perekonomian yang sehat dapat menyebabkan pemerataan
kesejahteraan rakyat sehingga mampu menunjang pertumbuhan ekonomi di
Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Pasal 1 ayat (1), Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut IAI (2004) dalam PSAK No. 27 Tentang Akuntansi
Perkoperasian, dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir
pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas
dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya,
dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru
perekonomian nasional.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 2 menyatakan bahwa
koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar
atas asas kekeluargaan. Selanjutnya dalam Pasal 3, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
Koperasi memiliki andil besar dalam menumbuhkan dan mengembangkan
potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan demokrasi ekonomi.
Pembangunan dan perkembangan koperasi harus selaras dengan strategi yang
bersifat mikro, selain tugas utamanya yaitu melayani anggota. Di samping itu
juga sebagai alat kebijaksanaan ekonomi dan pembangunan pemerintah yang
dipadukan dalam kegiatan dan kebijaksanaan melalui koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi yang baik. Namun, koperasi lebih mengutamakan pelayanan
kebutuhan anggota dan masyarakat daripada memperoleh keuntungan yang besar.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah suatu badan usaha
koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri, sedangkan koperasi karyawan
adalah suatu badan usaha koperasi yang beranggotakan para karyawan perusahaan
atau badan usaha. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu informasi
yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi. Salah satu informasi
yang bermanfaat bagi pemakai adalah informasi yang dihasilkan oleh akuntansi. Proses akuntansi yaitu pengidentifikasian dan pengukuran data yang relevan bagi
pengambilan suatu keputusan, pemrosesan data yang bersangkutan dan penyajian
informasi kepada pemakai laporan. Hasil dari proses akuntansi adalah laporan
keuangan, yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan informasi
antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan dengan data atau aktivitas tersebut.
Berdasarkan Ikatan Akuntansi Indonesia (2002: 4-5) tujuan laporan
keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan,
kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi
sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan
keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship),
atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dikendalikan,
struktur dan kinerja keuangan, serta kemampuan beradaptasi terhadap pengaruh
lingkungan. Informasi kinerja perusahaan, diperlukan untuk menilai perubahan
potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan pada masa yang akan
datang. Informasi perubahan keuangan perusahaan bermanfaat untuk menilai
aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan. Agar hal
tersebut dapat dicapai diperlukan suatu pengungkapan yang jelas mengenai data
akuntansi dan informasi lain yang relevan (Chariri dan Ghozali, 2003: 235).
Laporan keuangan merupakan alat utama para manajer untuk
menunjukkan efektivitas pencapaian tujuan dan untuk melaksanakan fungsi
pertanggungjawaban dalam organisasi. Menurut Standar Akuntansi Keuangan tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi
keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Kualitas merupakan atribut penting dalam penyampaian suatu informasi
akuntansi. Salah satu tolak ukur kualitas pengungkapan adalah luas
pengungkapan. Ada tiga konsep mengenai luas pengungkapan laporan keuangan
yaitu adequate, fair, dan full disclosure. Konsep yang paling sering dipraktikkan
adalah adequate disclosure (pengungkapan yang cukup) yaitu pengungkapan
minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dimana pada tingkat ini
investor dapat menginterpretasikan angka-angka dalam laporan keuangan.
Konsep fair disclosure (pengungkapan jujur) mengandung sasaran etis dengan
menyediakan informasi yang layak terhadap investor potensial, sedangkan full
disclosure (pengungkapan penuh) merupakan pengungkapan atas semua
informasi yang relevan. Terlalu banyak infomasi akan membahayakan karena
penyajian rincian yang tidak penting justru akan mengaburkan informasi yang
signifikan dan membuat laporan keuangan tersebut sulit dipahami. Oleh karena
itu, pengungkapan yang tepat mengenai informasi yang penting bagi para investor
dan pihak lainnya hendaknya bersifat cukup, wajar, dan lengkap (Chariri dan
Ghozali, 2003: 235).
Menurut Ghozali dan Chariri (2003:247) informasi yang diungkapkan
dalam laporan tahunan dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis yaitu pengungkapan
wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan tentang informasi yang
diharuskan oleh peraturan yang telah ditetapkan oleh badan otoriter (SAK oleh
IAI). Pengungkapan sukarela adalah informasi yang tidak diwajibkan oleh suatu
peraturan yang berlaku, tetapi diungkapkan karena dipandang relevan dengan
kebutuhan pemakai tahunan.
Pengungkapan wajib laporan keuangan di Indonesia ditetapkan oleh IAI
dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dalam hal ini PSAK No.
27 Tahun 1999 tentang akuntansi perkoperasian yang berisi pedoman penyajian
dan pengungkapan laporan keuangan koperasi. Kriteria kelengkapan
pengungkapan wajib laporan keuangan menurut PSAK No. 27 Tahun 1999
terdapat 61 item yang minimum diungkapkan dalam laporan keuangan yang
terdiri dari; neraca yang meliputi aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva
tetap, aktiva lain-lain, kewajiban lancar, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas;
perhitungan hasil usaha meliputi partisipasi anggota, pendapatan dari non-
anggota, dan beban operasi; laporan arus kas meliputi arus kas dari aktivitas
operasi, arus kas dari aktivitas investasi, dan arus kas dari aktivitas pendanaan;
laporan promosi ekonomi anggota meliputi manfaat ekonomi dari
pembelian/pengadaan jasa bersama, manfaat ekonomi dari pemasaran dan
pengelolaan bersama, manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi, dan
manfaat ekonomi dalam bentuk SHU; catatan atas laporan keuangan meliputi
perlakuan akuntansi, dan pengungkapan informasi lainnya. Berlakunya PSAK No. 27 tentang perkoperasian tersebut, ternyata belum
sepenuhnya dilaksanakan oleh KPRI dan Koperasi Karyawan yang terdaftar di
Dinkop dan UKM Kab. Semarang, hal ini dibuktikan berdasarkan hasil survey
sementara, rata-rata kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan tahun
2003 sebesar 41,60%. Berikut ini disajikan tabel skor persentase kelengkapan
pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi yang terdaftar di Dinkop dan
UKM Kabupaten Semarang tahun 2003:
25,38 dengan jumlah skor yang seharusnya diungkapkan sebesar 61 item,
kemudian dikalikan 100%.
Hal ini tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Tahun 1999 Tentang
Akuntansi Perkoperasian. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengurus koperasi
masih kurang melakukan keterbukaan informasi kepada para anggota. Padahal
dengan lebih lengkapnya pengungkapan wajib laporan keuangannya, maka akan
menunjukkan prestasi atau kinerja pengurus koperasi, terutama aspek keuangan
koperasi. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilaksanakan oleh
pengurus atau pertanggungjawaban pengurus atas sumber daya yang
dipercayakan kepadanya.
Penelitian tentang kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan
merupakan hal yang menarik untuk dilakukan. Penelitian semacam ini akan
memberikan pengetahuan bagi pembuat kebijakan dalam menilai kualitas
akuntansi suatu perusahaan. Imhoff (1992) dalam Subiyantoro (1996),
menyatakan bahwa tingginya kualitas akuntansi sangat erat hubungannya dengan
tingkat kelengkapan pengungkapan laporan keuangan. Sedangkan tingkat
kelengkapan pengungkapan laporan keuangan dipengaruhi oleh karakteristik
suatu perusahaan.
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Nomor
129, tanggal 29 Nopember 2002, tentang pedoman klarifikasi koperasi,
menetapkan bahwa, terdapat beberapa karakteristik perkoperasian yang meliputi; Rencana Kegiatan (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPB), Realisasi Anggaran Pendapatan Koperasi, Realisasi Anggaran Biaya
Koperasi, serta Realisasi Sisa Hasil Usaha Koperasi.
Berdasarkan uraian tersebut di muka, menjadikan peneliti termotivasi
untuk meneliti perbedaan kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan
koperasi yang terdaftar di Dinkop dan UKM Kab. Semarang antara tahun 2004
dengan tahun 2005 beserta realisasi RK dan RAPB 2005. Dalam hal ini koperasi
yang terdiri dari KPRI dan Koperasi Karyawan (KOPKAR) yang terdaftar di
Dinkop dan UKM Kab. Semarang merupakan badan usaha yang tidak semata-
mata berorientasi pada laba (profit oriented), melainkan juga pada aspek manfaat
(benefit oriented). Koperasi diharapkan memiliki kemampuan dalam mengelola
berbagai informasi khususnya pengungkapan informasi akuntansi, sehingga
manajemen atau pengurus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
seksama.
Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan kajian yang mendalam dalam
bidang perkoperasian di Indonesia, terutama mengenai kelengkapan
pengungkapan wajib laporan keuangan. Adapun objek penelitian ini adalah KPRI
dan KOPKAR yang terdaftar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Semarang. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui perbedaan
kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan KPRI dan KOPKAR yang
terdaftar di Dinkop dan UKM Kab. Semarang antara tahun 2004 dengan tahun
2005 beserta analisis realisasi terhadap rencana kegiatan dan anggaran koperasi tahun 2005 . Berdasarkan fakta dan hasil penelitian di atas, maka penelitian ini
berjudul “Studi Komparatif Tentang Kelengkapan Pengungkapan Wajib Laporan Keuangan Koperasi yang Terdaftar di Dinkop dan UKM Kabupaten Semarang Antara Tahun 2004 Dengan 2005”.
1.2. Identifikasi Dan Perumusan Masalah
Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang telah
diperiksa secara intern oleh Badan Pengawas maupun secara ekstern oleh
Kompartemen Akuntan Publik (KAP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah No.129 / Kep / M / KUKM / XI /
2002 tanggal 29 Nopember 2002. Pengungkapaan informasi laporan keuangan
yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku disebut pengungkapan wajib
(mandatory disclosure). Salah satu tolak ukur kualitas pengungkapan laporan
keuangan adalah luas pengungkapan yang tercermin dalam kelengkapan
pengungkapan laporan keuangannya. Kelengkapan pengungkapan wajib setiap
perusahaan berbeda-beda walaupun sudah ada peraturannya yang mengaturnya.
Perbedaan ini dapat disebabkan berbedanya karakteristik suatu perusahaan yang
berhubungan dengan structure, performance, dan market.
adalah:
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini
1. Bagaimanakah tingkat kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan
KPRI dan KOPKAR pada tahun 2004 dan tahun 2005?
2. Apakah ada perbedaan kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan
KPRI dan KOPKAR di Kab. Semarang antara tahun 2004 dengan tahun
2005?
3. Apabila terjadi perbedaan kelengkapan pengungkapan wajib laporan
keuangan koperasi yang signifikan antara tahun 2004 dengan tahun 2005
tersebut, maka bagaimanakah analisis realisasi terhadap rencana kegiatan dan
anggaran koperasi tahun 2005?
12.24
Unknown
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: STUDI KOMPARATIF TENTANG KELENGKAPAN PENGUNGKAPAN WAJIB LAPORAN KEUANGAN KOPERASI YANG TERDAFTAR DI DINKOP DAN UKM KABUPATEN SEMARANG
Rating: