Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

STUDI KOMPARATIF TENTANG KELENGKAPAN PENGUNGKAPAN WAJIB LAPORAN KEUANGAN KOPERASI YANG TERDAFTAR DI DINKOP DAN UKM KABUPATEN SEMARANG

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
1.1. Latar Belakang Masalah STUDI KOMPARATIF TENTANG KELENGKAPAN  PENGUNGKAPAN  WAJIB LAPORAN KEUANGAN KOPERASI YANG TERDAFTAR DI  DINKOP DAN UKM KABUPATEN SEMARANG

Perekonomian di Indonesia dikenal dengan adanya tiga pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi tersebut terdiri dari; Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, dan koperasi. Kondisi usaha BUMN, swasta, dan koperasi, serta pengembangan perekonomian yang sehat dapat menyebabkan pemerataan kesejahteraan rakyat sehingga mampu menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat (1), Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut IAI (2004) dalam PSAK No. 27 Tentang Akuntansi Perkoperasian, dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya dalam Pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Koperasi memiliki andil besar dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan demokrasi ekonomi. Pembangunan dan perkembangan koperasi harus selaras dengan strategi yang bersifat mikro, selain tugas utamanya yaitu melayani anggota. Di samping itu juga sebagai alat kebijaksanaan ekonomi dan pembangunan pemerintah yang dipadukan dalam kegiatan dan kebijaksanaan melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik. Namun, koperasi lebih mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota dan masyarakat daripada memperoleh keuntungan yang besar. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah suatu badan usaha koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri, sedangkan koperasi karyawan adalah suatu badan usaha koperasi yang beranggotakan para karyawan perusahaan atau badan usaha. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu informasi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi. Salah satu informasi yang bermanfaat bagi pemakai adalah informasi yang dihasilkan oleh akuntansi. Proses akuntansi yaitu pengidentifikasian dan pengukuran data yang relevan bagi pengambilan suatu keputusan, pemrosesan data yang bersangkutan dan penyajian informasi kepada pemakai laporan. Hasil dari proses akuntansi adalah laporan keuangan, yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan informasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas tersebut. Berdasarkan Ikatan Akuntansi Indonesia (2002: 4-5) tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dikendalikan, struktur dan kinerja keuangan, serta kemampuan beradaptasi terhadap pengaruh lingkungan. Informasi kinerja perusahaan, diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan pada masa yang akan datang. Informasi perubahan keuangan perusahaan bermanfaat untuk menilai aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan. Agar hal tersebut dapat dicapai diperlukan suatu pengungkapan yang jelas mengenai data akuntansi dan informasi lain yang relevan (Chariri dan Ghozali, 2003: 235). Laporan keuangan merupakan alat utama para manajer untuk menunjukkan efektivitas pencapaian tujuan dan untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dalam organisasi. Menurut Standar Akuntansi Keuangan tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Kualitas merupakan atribut penting dalam penyampaian suatu informasi akuntansi. Salah satu tolak ukur kualitas pengungkapan adalah luas pengungkapan. Ada tiga konsep mengenai luas pengungkapan laporan keuangan yaitu adequate, fair, dan full disclosure. Konsep yang paling sering dipraktikkan adalah adequate disclosure (pengungkapan yang cukup) yaitu pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dimana pada tingkat ini investor dapat menginterpretasikan angka-angka dalam laporan keuangan. Konsep fair disclosure (pengungkapan jujur) mengandung sasaran etis dengan menyediakan informasi yang layak terhadap investor potensial, sedangkan full disclosure (pengungkapan penuh) merupakan pengungkapan atas semua informasi yang relevan. Terlalu banyak infomasi akan membahayakan karena penyajian rincian yang tidak penting justru akan mengaburkan informasi yang signifikan dan membuat laporan keuangan tersebut sulit dipahami. Oleh karena itu, pengungkapan yang tepat mengenai informasi yang penting bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya bersifat cukup, wajar, dan lengkap (Chariri dan Ghozali, 2003: 235).

Menurut Ghozali dan Chariri (2003:247) informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan tentang informasi yang diharuskan oleh peraturan yang telah ditetapkan oleh badan otoriter (SAK oleh IAI). Pengungkapan sukarela adalah informasi yang tidak diwajibkan oleh suatu peraturan yang berlaku, tetapi diungkapkan karena dipandang relevan dengan kebutuhan pemakai tahunan. Pengungkapan wajib laporan keuangan di Indonesia ditetapkan oleh IAI dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dalam hal ini PSAK No. 27 Tahun 1999 tentang akuntansi perkoperasian yang berisi pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan koperasi. Kriteria kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan menurut PSAK No. 27 Tahun 1999 terdapat 61 item yang minimum diungkapkan dalam laporan keuangan yang terdiri dari; neraca yang meliputi aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva lain-lain, kewajiban lancar, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas; perhitungan hasil usaha meliputi partisipasi anggota, pendapatan dari non- anggota, dan beban operasi; laporan arus kas meliputi arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi, dan arus kas dari aktivitas pendanaan; laporan promosi ekonomi anggota meliputi manfaat ekonomi dari pembelian/pengadaan jasa bersama, manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama, manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi, dan manfaat ekonomi dalam bentuk SHU; catatan atas laporan keuangan meliputi perlakuan akuntansi, dan pengungkapan informasi lainnya. Berlakunya PSAK No. 27 tentang perkoperasian tersebut, ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh KPRI dan Koperasi Karyawan yang terdaftar di Dinkop dan UKM Kab. Semarang, hal ini dibuktikan berdasarkan hasil survey sementara, rata-rata kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan tahun 2003 sebesar 41,60%. Berikut ini disajikan tabel skor persentase kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi yang terdaftar di Dinkop dan UKM Kabupaten Semarang tahun 2003: 25,38 dengan jumlah skor yang seharusnya diungkapkan sebesar 61 item, kemudian dikalikan 100%. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Tahun 1999 Tentang Akuntansi Perkoperasian. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengurus koperasi masih kurang melakukan keterbukaan informasi kepada para anggota. Padahal dengan lebih lengkapnya pengungkapan wajib laporan keuangannya, maka akan menunjukkan prestasi atau kinerja pengurus koperasi, terutama aspek keuangan koperasi. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilaksanakan oleh pengurus atau pertanggungjawaban pengurus atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Penelitian tentang kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan merupakan hal yang menarik untuk dilakukan. Penelitian semacam ini akan memberikan pengetahuan bagi pembuat kebijakan dalam menilai kualitas akuntansi suatu perusahaan. Imhoff (1992) dalam Subiyantoro (1996), menyatakan bahwa tingginya kualitas akuntansi sangat erat hubungannya dengan tingkat kelengkapan pengungkapan laporan keuangan. Sedangkan tingkat kelengkapan pengungkapan laporan keuangan dipengaruhi oleh karakteristik suatu perusahaan.

Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Nomor 129, tanggal 29 Nopember 2002, tentang pedoman klarifikasi koperasi, menetapkan bahwa, terdapat beberapa karakteristik perkoperasian yang meliputi; Rencana Kegiatan (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPB), Realisasi Anggaran Pendapatan Koperasi, Realisasi Anggaran Biaya Koperasi, serta Realisasi Sisa Hasil Usaha Koperasi. Berdasarkan uraian tersebut di muka, menjadikan peneliti termotivasi untuk meneliti perbedaan kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi yang terdaftar di Dinkop dan UKM Kab. Semarang antara tahun 2004 dengan tahun 2005 beserta realisasi RK dan RAPB 2005. Dalam hal ini koperasi yang terdiri dari KPRI dan Koperasi Karyawan (KOPKAR) yang terdaftar di Dinkop dan UKM Kab. Semarang merupakan badan usaha yang tidak semata- mata berorientasi pada laba (profit oriented), melainkan juga pada aspek manfaat (benefit oriented). Koperasi diharapkan memiliki kemampuan dalam mengelola berbagai informasi khususnya pengungkapan informasi akuntansi, sehingga manajemen atau pengurus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan seksama. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan kajian yang mendalam dalam bidang perkoperasian di Indonesia, terutama mengenai kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan. Adapun objek penelitian ini adalah KPRI dan KOPKAR yang terdaftar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Semarang. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui perbedaan kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan KPRI dan KOPKAR yang terdaftar di Dinkop dan UKM Kab. Semarang antara tahun 2004 dengan tahun 2005 beserta analisis realisasi terhadap rencana kegiatan dan anggaran koperasi tahun 2005 . Berdasarkan fakta dan hasil penelitian di atas, maka penelitian ini berjudul “Studi Komparatif Tentang Kelengkapan Pengungkapan Wajib Laporan Keuangan Koperasi yang Terdaftar di Dinkop dan UKM Kabupaten Semarang Antara Tahun 2004 Dengan 2005”.

1.2. Identifikasi Dan Perumusan Masalah Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa secara intern oleh Badan Pengawas maupun secara ekstern oleh Kompartemen Akuntan Publik (KAP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah No.129 / Kep / M / KUKM / XI / 2002 tanggal 29 Nopember 2002. Pengungkapaan informasi laporan keuangan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku disebut pengungkapan wajib (mandatory disclosure). Salah satu tolak ukur kualitas pengungkapan laporan keuangan adalah luas pengungkapan yang tercermin dalam kelengkapan pengungkapan laporan keuangannya. Kelengkapan pengungkapan wajib setiap perusahaan berbeda-beda walaupun sudah ada peraturannya yang mengaturnya. Perbedaan ini dapat disebabkan berbedanya karakteristik suatu perusahaan yang berhubungan dengan structure, performance, dan market. adalah:
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini
1. Bagaimanakah tingkat kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan KPRI dan KOPKAR pada tahun 2004 dan tahun 2005?
2. Apakah ada perbedaan kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan KPRI dan KOPKAR di Kab. Semarang antara tahun 2004 dengan tahun 2005?
3. Apabila terjadi perbedaan kelengkapan pengungkapan wajib laporan keuangan koperasi yang signifikan antara tahun 2004 dengan tahun 2005 tersebut, maka bagaimanakah analisis realisasi terhadap rencana kegiatan dan anggaran koperasi tahun 2005?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: STUDI KOMPARATIF TENTANG KELENGKAPAN PENGUNGKAPAN WAJIB LAPORAN KEUANGAN KOPERASI YANG TERDAFTAR DI DINKOP DAN UKM KABUPATEN SEMARANG