ABSTRAK Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku Iii Burgerlijke Wetboek (Bw)
Perikatan adalah suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (zelfstandige rechtssubjecten), yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhak atas prestasi, prestasi tersebut menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama. Kreditur dan debitur yang saling memenuhi hak dan kewajibannya saling mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis. Pasal 1313 BW yang menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Salah satu hal penting dalam suatu perjanjian adalah prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan, prinsip-prinsip dasar yang hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok yang seringkali disebut sebagai Memorandum of Understanding. Pada dasarnya pembuatan memorandum of understanding adalah bentuk dari asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 ayat (1) BW. Pembuatan memorandum of understanding adalah sebagai dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak. Oleh karena itu, timbul berbagai masalah yakni bagaimana kekuatan hukum memorandum of understanding dalam perjanjian berdasarkan Buku III Burgerlijke Wetboek serta akibat hukum apa yang timbul apabila salah satu pihak yang melakukan wanprestasi terhadap klausula dalam memorandum of understanding.
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu melukiskan dan menggambarkan fakta-fakta baik berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder serta data sekunder bahan hukum tertier yang berkaitan dengan memorandum of understanding yang dianalis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Memorandum of understanding mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuat memorandum of understading dan para pihak wajib menjalankan isi memoradandum of understanding, karena MoU dibuat dengan memperhatikan Pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 ayat (1) BW tentang asas kebebasan berkontrak, Pasal 1338 ayat (3) BW tentang asas itikad baik dan asas kepastian hukum. Apabila dalam menjalankan isi memorandum of understanding salah satu pihak melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, pihak yang dirugikan tersebut dapat melakukan penuntutan pemenuhan perjanjian dan penuntutan penggantian kerugian.
Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku Iii Burgerlijke Wetboek (Bw)
| Download File Lengkapnya... |
Perikatan adalah suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (zelfstandige rechtssubjecten), yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhak atas prestasi, prestasi tersebut menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama. Kreditur dan debitur yang saling memenuhi hak dan kewajibannya saling mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis. Pasal 1313 BW yang menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Salah satu hal penting dalam suatu perjanjian adalah prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan, prinsip-prinsip dasar yang hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok yang seringkali disebut sebagai Memorandum of Understanding. Pada dasarnya pembuatan memorandum of understanding adalah bentuk dari asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 ayat (1) BW. Pembuatan memorandum of understanding adalah sebagai dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak. Oleh karena itu, timbul berbagai masalah yakni bagaimana kekuatan hukum memorandum of understanding dalam perjanjian berdasarkan Buku III Burgerlijke Wetboek serta akibat hukum apa yang timbul apabila salah satu pihak yang melakukan wanprestasi terhadap klausula dalam memorandum of understanding.
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu melukiskan dan menggambarkan fakta-fakta baik berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder serta data sekunder bahan hukum tertier yang berkaitan dengan memorandum of understanding yang dianalis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Memorandum of understanding mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuat memorandum of understading dan para pihak wajib menjalankan isi memoradandum of understanding, karena MoU dibuat dengan memperhatikan Pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 ayat (1) BW tentang asas kebebasan berkontrak, Pasal 1338 ayat (3) BW tentang asas itikad baik dan asas kepastian hukum. Apabila dalam menjalankan isi memorandum of understanding salah satu pihak melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, pihak yang dirugikan tersebut dapat melakukan penuntutan pemenuhan perjanjian dan penuntutan penggantian kerugian.
Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku Iii Burgerlijke Wetboek (Bw)
| Download File Lengkapnya... |
Hukum
- Efektifitas Mediasi Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Salatiga 2010)
- Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu Produk Makanan Dan Minuman Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- Putusan Hakim Pidana Di Bawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dalam Perjanjian Kerja Dengan Rumah Produksi Sinetron Dihubungkan Dengan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Tinjauan Hukum Mengenai Pungutan Pajak Pemasangan Iklan Pada Media Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Memberikan Fasilitas Garansi Dihubungkan Dengan Buku Iii Burgerlijk Wetboek Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Peranan Penyidik Polri Sebagai Penuntut Dalam Sistem Pemeriksaan Acara Cepat
- Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Benda Tidak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit
- Analisa Kasus tindak Pidana Memberikan Ijazah Tanpa Hak
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Dalam Perjanjian Berdasarkan Buku Iii Burgerlijke Wetboek (Bw)
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar