Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Pembayaran Klaim Asuransi Pegawai Negeri Sipil Kepada Para Ahli Waris Korban Bencana Alam Tsunami Di Nanggroe Aceh Darussalam

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Pembayaran Klaim Asuransi Pegawai Negeri Sipil Kepada Para Ahli Waris Korban Bencana Alam Tsunami Di Nanggroe Aceh Darussalam

Pada hakikatnya kehidupan dan kegiatan manusia mengandung berbagai hal yang menunjukkan sifat “tidak kekal.” Sifat yang tidak kekal merupakan sifat alami yang tidak dapat dipastikan, ketidakpastian tersebut dapat berwujud dalam berbagai bentuk dan peristiwa yang belum tentu menimbulkan rasa tidak aman dalam diri manusia. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi selalu berupaya untuk menghindari resiko yang membuat ia merasa tidak aman sehingga dapat menjadi aman. Resiko yang diderita dapat berupa seperti kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan sehingga menyebabkan timbulnya pikiran manusia berupaya untuk menghindari dan mengalihkan resiko kepada pihak lain yang bersedia menanggungnya, dalam hal ini adalah pihak asuransi. Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu dibina dan dikembangkan tingkat kesejahteraannya. Sistem yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan pemberian kesejahteraan ini adalah sistem asuransi, yaitu dengan usaha menyelenggarakan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dimana sebagai Badan Penyelenggara adalah PT Taspen (Persero), yaitu suatu Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, yaitu suatu asuransi yang memberikan jaminan pensiun. Selain dari itu, sebagai tambahan diberikan juga jaminan Asuransi Kematian bagi peserta dan keluarganya. 1 Bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004 telah meluluhlantakkan sebagian besar Provinsi NAD. Gempa tektonik yang berkekuatan (magnitude) 8,9 pada skala richter (SR) dengan titik episenter (pusat gempa) di 2,9 Lintang Utara (LU) dan 95,6 Bujur Timur (BT), di 149 Km lepas pantai selatan Meulaboh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengguncang keras selama hampir lima menit, dimulai pada pukul 07.58 WIB hingga pukul 08.38 WIB yang getarannya dapat dirasakan hingga Sumatera bagian Selatan dan beberapa Negara di kawasan Asia Tenggara lainnya.tercatat sebagai gempa paling dahsyat sejak permulaan abad ke-20 yang menimbulkan gelombang tsunami yang diperkirakan mencapai ketinggian 11 (sebelas) meter. Akibatnya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengalami kelumpuhan dengan hancurnya sarana prasarana dasar seperti rumah sakit, sekolah, kantor pemerintahan dan kurangnya sumber daya manusia. Bencana alam yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bencana nasional ini juga telah mengakibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun meninggal dunia atau hilang. Bencana alam tersebut juga mengakibatkan rusak atau hilangnya dokumen kepegawaian, sehingga menghambat pelayanan dalam pemberian hak-hak kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun yang meninggal dunia atau hilang tersebut.

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang mulai berlaku tanggal 30 Juli 1981. Persyaratan, jumlah dan tata cara pembayaran Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 478/KMK.06/2002 tanggal 19 November 2002 dan petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Taspen (Persero) yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dan yang terakhir yaitu untuk kejadian sejak 1 Januari 2001 sampai sekarang ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 478/KMK.06/2002 tanggal 19 November 2002, Dengan terjadinya bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang mengakibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun meninggal dunia atau hilang maka perlu adanya pengaturan secara khusus dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengecualian prosedur yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002, Nomor 13 Tahun 2003, Nomor 14 Tahun 2003, dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun yang meninggal dunia atau hilang karena bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Peraturan ini dibuat untuk mempermudah proses pelayanan serta sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat instansi terkait dan petugas yang ditunjuk dalam menyelesaikan hak-hak kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun yang meninggal dunia atau hilang karena bencana alam. Dalam prakteknya, Surat Keputusan tersebut belum memasyarakat dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil maupun keluarga Pegawai Negeri Sipil, sehingga masih banyak para Pegawai Negeri Sipil maupun keluarganya yang kurang mengerti prosedur mengajukan klaim asuransi Pegawai Negeri Sipil yang tertimpa bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami.
Dengan demikian hal yang sangat menarik bagi penulis untuk membahasnya dan berdasarkan uraian diatas penulis memilih judul : “PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPADA PARA AHLI WARIS KORBAN BENCANA ALAM TSUNAMI DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (Studi Kasus PT. TASPEN Cab. Nanggroe Aceh Darussalam)

B. Perumusan Masalah
Permasalahan menyatakan suatu persoalan tentang sesuatu yang harus dicari jawabannya. Sebagaimana biasanya suatu karya tulis tentu mempunyai permasalahan yang akan diangkat dan diolah untuk menguraikan dan memecahkannya. Sehubungan dengan itu, berdasarkan pengamatan dan penelaahan penulis terhadap literatur, Perundang-undangan dan praktek di lapangan, dalam penulisan skripsi ini penulis membuat pembatasan masalah guna memudahkan pembahasan agar tidak menyimpang dari materi pokok penulisan skripsi ini.
Adapun pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Apa yang menjadi dasar hukum dari pelaksanaan pembayaran klaim asuransi Pegawai Negeri Sipil kepada para ahli waris korban bencana alam tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam?
2. Bagaimana prosedur pengurusan pembayaran klaim asuransi Pegawai Negeri Sipil kepada para ahli waris korban bencana alam tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam?
3. Bagaimana ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran klaim asuransi Pegawai Negeri Sipil kepada para ahli waris korban bencana alam tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam?

| Download File Lengkapnya... |
Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Pembayaran Klaim Asuransi Pegawai Negeri Sipil Kepada Para Ahli Waris Korban Bencana Alam Tsunami Di Nanggroe Aceh Darussalam

0 komentar:

Posting Komentar