Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Fungsi Lembaga Penyanderaan Dalam Sistem Penagihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Menunggak Pajak

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Fungsi Lembaga Penyanderaan Dalam Sistem Penagihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Menunggak Pajak

Tugas suatu negara pada prinsipnya adalah berusaha dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Itulah sebabnya maka negara harus tampil ke depan dan turut campur tangan, bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat, terutama di bidang perekonomian guna tercapainya kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka dibutuhkan biaya-biaya yang cukup besar. Demi berhasilnya usaha ini, negara mencari pembiayaannya dengan cara menarik pajak. Penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai suatu fungsi essensial. Tanpa pemungutan pajak sudah bisa dipastikan bahwa keuangan negara akan lumpuh terlebih-lebih bagi negara yang sedang membangun seperti Indonesia. Sebab pajak merupakan pemasukan yang utama bagi negara disamping pemasukan-pemasukan dari sektor lainnya seperti : devisa sebagai hasil ekspor negara, laba dari perusahaan negara, kredit dari luar negeri, pencetakan uang oleh pemerintah melalui bank sentral, uang administrasi, denda, dan lain sebagainya. Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pajak merupakan pungutan yang bersifat politis dan strategis. Bersifat politis karena pemungutan pajak adalah perintah konstitusi, dan bersifat srategis karena pajak merupakan tumpuan utama bagi negara dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembiayaan bagi kelangsungan pembangunan baik untuk masa sekarang maupun bagi masa yang akan datang seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Untuk itu perlu adanya pemahaman dari anggota masyarakat khususnya bagi wajib pajak mengenai seluk-beluk perpajakan yang begitu kompleks dan rumit. Oleh karena itu dengan adanya perkembangan masyarakat yang semakin pesat dan dengan dilandasi oleh unsur keadilan dalam pemungutan dan atau penagihan pajak, maka dibuatlah ketentuan berupa undang-undang maupun berbagai peraturan yang mengatur mengenai siapa saja yang menjadi subjek dan objek pajak, bagaimana pelaksanaan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak, jenis-jenis pajak apa saja yang harus dipungut, berapa besarnya pajak yang harus dibayar serta sanksi apa saja yang dapat dikenakan apabila Wajib Pajak ternyata melalaikan kewajibannya dalam membayar pajak Adanya berbagai undang-undang maupun peraturan yang telah dikeluarkan untuk mengatur perpajakan di negara kita tetap saja tidak dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti banyaknya Wajib Pajak yang enggan melaksanakan kewajibannya sehingga timbul tunggakan pajak yang tidak sedikit jumlahnya dan hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara. Hal ini dapat terjadi dalam masyarakat kita sekarang karena disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah karena Wajib Pajak dengan itikad buruk sengaja melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

Apabila dikaitkan dengan hukum yang berlaku di negara kita ini maka pajak dapat dikaitkan dengan hukum perdata dan hukum pidana. Dikatakan berkaitan dengan hukum perdata adalah karena pihak Wajib Pajak yang belum membayar atau melunasi pajaknya maka ia dikatakan mempunyai hutang kepada negara. Dalam hal ini negara sebagai orang (persoon) menjadi pihak kreditur (berpiutang) menagih hutang kepada pihak Wajib Pajak sebagai seorang yang berhutang (debitur). Seorang Wajib Pajak yang tidak membayar pajak atau membayar tidak menurut ketentuan yang berlaku maka dikatakan telah melakukan wanprestasi, yang dalam hal itu negara tetap menuntut pada pihak debiturnya (si berutang). Kaitan lainnya adalah hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan Hukum Perdata misalnya berupa perjanjian- perjanjian, hal pendapatan, kekayaan, warisan. Seseorang yang melakukan perjanjian membeli suatu barang, merupakan dasar bagi hukum pajak untuk melakukan pemungutan pajak. Sedangkan dalam hal pengertian atau terminologi seperti pengertian Wajib Pajak yang dalam hukum perdata sering disebut subjek hukum, walaupun pengertian subjek hukum sebenarnya lebih luas daripada pengertian Wajib Pajak. Sedangkan kaitan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana adalah karena terhadap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak, baik dengan memalsukan jumlah perhitungan kekayaan dan laba perusahaan, penipuan atau berbohong atau dengan menyuap petugas-petugas pajak maka perbuatan seperti itu merupakan delik tindak pidana yang mana dapat dituntut berdasarkan hukum acara pidana. Menurut Pasal 103 KUHPidana, yang menegaskan bahwa ketentuan pidana yang terdapat pada KUHPidana berlaku juga untuk tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi Hukum Pajak, Sedangkan pasal 1 KUHPidana menegaskan bahwa tiada suatu perbuatan pun yang dapat dihukum selain atas ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang yang telah ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Kemudian dapat dilihat dari ketentuan yang diatur dalam pasal 38 dan pasal 39 UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut KUP) yang dengan jelas sekali menyebutkan adanya sanksi pidana (berupa kealpaan dan kesengajaan) terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan di bidang perpajakan.
Pada tahun 2000 pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengeluarkan UU No.19 Tahun 2000 mengenai perubahan atas UU No.19 tahun 1997 yakni tentang penagihan pajak dengan surat paksa, yang kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA-RI) No.1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan, dimana dalam hal Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya sehingga mengakibatkan tunggakan pajak yang menimbulkan kerugian bagi negara maka sebagai upaya terakhir dari penagihan pajak yaitu dengan memberlakukan penyanderaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana yang terdapat dalam UU No.19 Tahun 2000.
Sesuai dengan peraturan dalam perpajakan, bahwa tindakan penagihan merupakan salah satu bagian dalam kerangka sistem pelaksanaan undang-undang di bidang perpajakan agar tujuan penerimaan negara dari sektor pajak dapat berjalan dengan baik. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pajak merupakan satu-satunya sumber penerimaan negara yang dapat diperbaharui (renewable resources) sesuai dengan perkembangan ekonomi yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat luas. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut sejak reformasi di bidang Undang- Undang Perpajakan pada tahun 1983.
Walaupun pada tahun 1975 telah dikeluarkan SEMA No.04 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 jo.SEMA No.02 Tahun 1964 tanggal 22 Desember 1964 yang pada dasarnya melarang penggunaan lembaga penyanderaan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1959 yang diatur dalam bab III, Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 dikarenakan alasan perikemanusiaan menurut dasar negara kita yaitu Pancasila sehingga dalam perkembangannya sekarang ini banyak mengakibatkan kerugian bagi negara. Hal ini yang kemudian menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) di negara kita ini. Namun penyanderaan ini bersifat untuk kepentingan negara dan bukan untuk kepentingan pribadi. Walaupun pada prakteknya penerapan lembaga penyanderaan (Gijzeling) ini tentu saja hanya akan dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati. Melihat pentingnya lembaga penyanderaan ini tetap dipertahankan, maka ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Secara psikologis dengan tetap dipertahankannya lembaga penyanderaan ini dalam proses penagihan pajak tidak lain dimaksudkan untuk membuat penanggung pajak menjadi malu jika sampai terkena sandera hanya karena menunggak pajak.

B. Perumusan Masalah
Permasalahan adalah merupakan persoalan atau persyaratan tentang sesuatu yang harus dicari pemecahannya. Dalam permasalahan sudah seharusnya dapat menemukan pemecahan atau jawaban. Untuk dapat menjawab segala permasalahan yang timbul dalam penulisan ini maka diusahakanlah untuk mendapatkan literatur yang memadai untuk membahas permasalahan tersebut. Maka untuk lebih memahami pembahasan skripsi ini perlu kiranya penulis mengemukakan beberapa permasalahan yang timbul mengenai keberadaan dan fungsi lembaga penyanderaan tersebut dalam sistem penagihan pajak. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Mengapa Wajib Pajak cenderung enggan dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Serta bagaimanakah rangkaian penagihan pajak terhadap Wajib Pajak hingga sampai kepada tahap penyanderaan.
2. Bagaimana kriteria Wajib Pajak sehingga dapat dikenakan penyanderaan.
3. Bagaimana tata cara dan prosedur pelaksanaan penyanderaan.
4. Bagaimana prosedur penghentian penyanderaan.
5. Bagaimana peranan lembaga penyanderaan sehingga dapat membantu usaha pejabat fiskus dalam upaya pencairan pajak terhadap Wajib Pajak yang menunggak pajak.

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Fungsi Lembaga Penyanderaan Dalam Sistem Penagihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Menunggak Pajak

0 komentar:

Posting Komentar