Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Analisa Kasus tindak Pidana Memberikan Ijazah Tanpa Hak

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Analisa Kasus tindak Pidana Memberikan Ijazah Tanpa Hak

Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum. Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, hidup berdampingan secara damai, dan menjaga eksistensinya di dunia telah diakui. Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma/kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu. Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum dalam arti kata materiil, sedangkan dalam arti kata formil, hukum adalah kehendak manusia ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan tentang apa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. 2
Unsur utama yang dibutuhkan manusia dari hukum adalah ketertiban. Dengan terwujudnya ketertiban, maka berbagai keperluan sosial manusia dalam bermasyarakat akan terpenuhi. Untuk mewujudkan ketertiban itu manusia memunculkan keharusan-keharusan berperilaku dengan cara tertentu yang dirumuskan dalam bentuk kaidah. Ketertiban dan kaidah yang diperlukan manusia 1 adalah ketertiban dan kaidah yang secara otentik menciptakan kondisi yang memungkinkan manusia secara wajar mewujudkan kepribadiannya secara utuh, yang dengan itu ia dapat mengembangkan semua potensi kemanusiaan seperti apa yang secara bebas dikehendakinya. 3 Unsur kedua yang tidak kalah pentingnya, yakni keadilan. Keadilan senantiasa mengandung unsur penghargaan, penilaian dan pertimbangan. Karena itu mekanisme bekerjanya hukum digambarkan sebagai suatu neraca keadilan. Keadilan menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Sehubungan dengan keadilan tersebut hukum bersifat kompromistis, karena keadilan manusia tidaklah mutlak. Mengingat, manusia adalah makhluk tidak sempurna, kekhilafan merupakan sifat insani manusia (errare humanum est). Aliran hukum alam meyakini bahwa keadilan itu hanya bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, tetapi manusia juga diberi kecakapan dan kemampuan untuk meraba atau merasakan apa yang dinamakan adil. Aliran hukum alam mempercayai bahwa apa yang diamati dalam segala kejadian alam sekitar manusia sudah menumbuhkan dasar-dasar keadilan. 4

Unsur ketiga yang diharapkan dari hukum adalah kepastian (legal certainty). Lembaga-lembaga hukum seperti hak milik, status perkawinan, dan kontrak, semuanya harus ditepati oleh para pihak yang mengadakannya. Tanpa kepastian hukum akan muncul kekacauan dalam masyarakat. Oleh karena itu jelas bahwa berfungsinya hukum untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kepastian dalam masyarakat. 5 Banyak kepentingan hukum dalam masyarakat yang dilindungi oleh hukum, yang pada pokoknya dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan besar, yakni:
1. Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen);
2. Kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschappelijke belangen);
3. Kepentingan hukum negara (staatsbelangen).
Walaupun dapat dibedakan dalam 3 kelompok kepentingan hukum, namun adakalanya suatu kepentingan hukum dapat dimasukkan ke dalam lebih dari satu golongan kepentingan hukum tersebut. Seperti pada kejahatan pemalsuan. Perkosaan atau pelanggaran terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan pada kebenaran obyek yang dipalsukan, tidak saja berupa pelanggaran/penyerangan terhadap kepentingan hukum masyarakat tetapi juga sekaligus terhadap kepentingan hukum negara. Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (objek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Hal itu pula yang terjadi pada pemalsuan ijazah yang semakin marak dewasa ini. Ijazah yang seharusnya diberikan kepada peserta didik sebagai 6 pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang ddiselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi 7 , bisa didapatkan dan digunakan oleh yang bukan peserta didik. Penggunaan mana biasanya untuk memenuhi syarat rekruitmen dari suatu jabatan. Misalnya saja, seperti dalam kasus PN Medan Register No. 1932/Pid.B/2005/PN.Mdn. Dalam perkara ini, tindak pidana dilakukan oleh penyelenggara pendidikan tinggi yang dalam hal ini adalah Rektor Universitas Generasi Muda Medan. Bila ditinjau dari Ketentuan Pidana UU Sisdiknas di atas, subjek tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah tidak hanya perseorangan, namun juga organisasi ataupun penyelenggara pendidikan yang berbentuk badan hukum. Dengan kata lain, korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana. Namun, bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tersebut dan sanksi apa yang dijatuhkan padanya sama sekali tidak diatur secara tegas dalam Ketentuan Pidana tersebut. Hal inilah yang terlihat pada putusan PN Medan dalam kasus di atas. Walaupun telah terbukti bersalah, yang dapat dipidana berdasarkan putusan tersebut hanya Rektor Universitas tersebut sebagai perseorangan. Sedangkan korporasinya, yakni Universitas Generasi Muda Medan tetap beroperasi. Hal inilah salah satu kekurangan dari formulasi tindak pidana dalam Ketentuan Pidana UU tersebut, disamping kekurangan-kekurangan lainnya. Kekurangan mana yang seandainya dieliminasi, dapat lebih mengefektifkan upaya penanggulangan tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak ini.

B. Perumusan Masalah
Dari uraian pada bagian latar belakang di atas, Penulis merumuskan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan pada Bab selanjutnya yaitu:
1. Apa saja kekurangan-kekurangan dalam formulasi tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional?
2. Upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak?
3. Bagaimana analisa kasus tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak dalam putusan PN Medan Register No. 1932/Pid.B/2005/PN.MDN dalam perspektif hukum pidana?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Analisa Kasus tindak Pidana Memberikan Ijazah Tanpa Hak

0 komentar:

Posting Komentar