Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Benda Tidak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Benda Tidak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit

Kedudukan lembaga perbankan yakni sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga ini dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Oleh karena itu, perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, dan bank juga melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Untuk mencapai kemanfaatan yang maksimal dari kegiatan perbankan maka terbentuk suatu sistem perbankan yang berlaku secara umum dan menyeluruh, yaitu sifat serta fungsi pokok dari kegiatan bank yang hampir sama. Dengan kata lain, terdapat keterkaitan kehidupan dan kegiatan bank secara global yang melewati batas-batas negara, sehingga tidak terbatas dalam suatu lingkup wilayah negara tertentu, tetapi secara luas meliputi kehidupan perekonomian dunia.
Indonesia memiliki kekhasan karakteristik corak perbankan yang sedikit berbeda dengan corak perbankan yang lazim di negara lain, tetapi secara umum corak perbankan Indonesia tetap sama dengan yang berlaku menyeluruh di belahan dunia manapun. Kekhasan ini dipengaruhi oleh ideologi Pancasila dan tujuan negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun kekhasan tersebut terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya:
1. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
2. Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan perbankan Indonesia harus banyak memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan.
3. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat guna menghadapi tantangan-tantangan yang semakin berat dan luas, baik dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. 1 Perbankan yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi memiliki arti bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan perbankan, sedangkan pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia, bertindak memberikan arahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan dunia perbankan sekaligus menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangannya. Mengingat peranannya maka dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, sehingga sangat wajar apabila terhadap lembaga perbankan tersebut pemerintah mengadakan pembinaan dan pengawasan yang ketat. Semuanya itu didasari oleh landasan pemikiran agar lembaga perbankan di Indonesia mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar, serta mampu melindungi secara baik dana yang dititipkan masyarakat kepadanya, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan. Dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai banyaknya dan bervariasinya tantangan yang dihadapi, sehingga perlu untuk diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Untuk itu perbankan nasional perlu diperkuat dengan landasan hukum yang dibutuhkan bagi terselenggaranya pembinaan dan pengawasan yang mendukung peningkatan kemampuan perbankan dalam menjalankan fungsinya secara sehat, wajar dan efisien, sekaligus memungkinkan perbankan nasional melakukan penyesuaian yang diperlukan sejalan dengan berkembangnya norma-norma perbankan secara internasional. Ada dua sisi penting yang selalu mengikuti perkembangan industri perbankan dewasa ini, yaitu:
1. Peranan bidang hukum dalam perkembangan industri perbankan.
2. Peranan industri perbankan dalam memacu pertumbuhan ekonomi di suatu negara.
Sehingga tidak dapat disangkal bahwa kegiatan usaha perbankan selain pengaruhnya atas pertumbuhan perekonomian, juga selalu melekat atau terkandung aspek-aspek hukum, baik sebagai dasar aktivitas dari kegiatan operasional bank itu sendiri, maupun sebagai akibat yang ditimbulkan oleh karena aktivitas tersebut. Dalam suatu perjanjian utang-piutang memerlukan lebih dari sekedar janji untuk melaksanakan atau memenuhi kewajibannya. Untuk itu ilmu hukum dan peraturan perUndang-Undangan yang ada telah menciptakan dan melahirkan serta mengundangkan dan memberlakukan jaminan dalam bentuk kebendaan dan apabila debitur lalai melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan maka kreditur berhak untuk menggunakan jaminan kebendaan tersebut, misalnya dengan menjual benda yang dijaminkan tersebut sebagai bentuk pelunasan utang dari debitur.

B. Perumusan Masalah
Dalam skripsi ini, yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana urgensi jaminan dalam pemberian kredit.
2. Bagaimana kedudukan perjanjian kredit dalam penyaluran dana oleh bank.
3. Bagaimana kedudukan benda tidak bergerak sebagai jaminan dalam perjanjian kredit.

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Benda Tidak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit

0 komentar:

Posting Komentar