Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Salatiga

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
Latar Belakang Masalah Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Salatiga 
Fenomena yang terjadi dalam masyarakat di dunia perekonomian modern saat ini semakin kecil keterlibatan langsung dari sumber daya manusia dalam sektor produksi dan semakin membesarnya pendapatan dari sektor jasa. Karena itu, gaji, upah, dan bonus menjadi suatu pendapatan manusia di zaman modern seperti sekarang ini, dan bernilai jauh melampaui dari nisab.
Pendapatan profesi adalah sebuah hasil dari kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. Contoh dari pendapatan kerja profesi adalah: gaji, upah, insentif, atau nama lainnya disesuaikan dengan jenis profesi yang dikerjakan baik itu pekerjaan yang mengandalkan kemampuan otak atau kemampuan fisik lainnya dan bahkan kedua-duanya.
Yang dapat dikategorikan dari sejumlah pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi, seperti:
1. Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instansi, baik pemerintah (Pegawai Negeri Sipil) maupun swasta (Perusahaan swasta). Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif atau dengan kata lain relatif ada pemasukan/pendapatan pasti dengan jumlah yang relatif sama diterima secara periodik (biasanya perbulan).
2. Pendapatan dari hasil kerja profesional pada bidang pendidikan, keterampilan dan kejuruan tertentu, dimana si pekerja mengandalkan kemampuan/keterampilan pribadiannya, seperti: dokter, pengacara, tukang cukur, artis, perancang busana, tukang jahit, presenter, musisi, dan sebagainya. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat pasif, tidak ada ketentuan pasti penerimaan pendapatan pada setiap periode tertentu. (M. Arif Mufraini, 2006 : 73)
Hasil kerja dalam pengertian kini mencakup:
1. Gaji dan upah dan apa saja yang sehukum dengannya.
2. Upah keahlian selain perniagaan, dimana yang berperanan penting disitu ialah kerja.
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Semua penghasilan melalui kegiatan profesional tersebut, apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Dari penyaluran zakat yang penulis ketahui dari sebagian masyarakat Sidorejo, penulis berpendapat bahwa zakat profesi PNS merupakan kesadaran bagi mereka yang sadar bahwa zakat sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim, dan bukan suatu paksaan. Para PNS sesungguhnya sudah mempunyai gaji yang tetap dibandingkan dengan pekerjaan yang tidak tentu penghasilannya. Sedangkan bagi PNS yang belum bisa menyadari akan kewajiban zakat maka bisa dikatakan mereka terpaksa karena zakat tersebut sudah termasuk dalam potongan gaji yang diterima.
Disamping saat ini sudah banyak potongan gaji PNS, juga tidak jelasnya penyaluran zakatnya, maka penyerahan zakat terserah kepada muzakki (orang yang membayar zakat). Dalam hal ini pemerintah tidak berhak untuk memaksa para PNS untuk mengeluarkan zakatnya. Karena di Indonesia sendiri diketahui tidak hanya masyarakat muslim saja, tetapi banyak juga masyarakat lain yang non-muslim.
Jawa Tengah merupakan daerah strategis bagi pengembangan sosial ekonomi dan sosial keagamaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Data statistik menunjukan jumlah penduduk Jateng 33,18 juta jiwa, jumlah rumah tangga miskin 3,1 juta keluarga dari 6,7 juta rumah tangga (46,26%). Jumlah rumah tangga prasejahtera 3.198.596 keluarga, dan penduduk miskin 12,66 juta jiwa. Untuk umat Islam jalan keluar bagi upaya peningkatan kesejahteraan salah satunya memaksimalkan potensi zakat. Potensi zakat di Jawa Tengah diperkirakan mencapai Rp 9,356 triliun setiap tahun, berasal dari zakat infak dan sedekah (ZIS) Rp 8,982 trliun dan zakat fitrah Rp 374,275 miliar.(Moh Anhar dan Aris Mulyawan, 2009 : 11)
Sejak dulu, permasalahan zakat secara umum hanya terfokus kepada dua hal pokok, yakni mengenai pengelolaan dan mengenai kesadaran para wajib zakat. Untuk pengelolaan zakat sesungguhnya sudah diatur oleh UU nomor 38 tahun 1999, hanya pelaksanaannya yang masih kurang konsisten. (Muhibbin, 2009 : 11)
Disini penulis beranggapan bahwa potensi zakat masyarakat Jawa Tengah begitu baik, terutama yang penulis ketahui selama turun langsung untuk melihat dan mewawancarai sebagian dari masyarakat yang PNS di Salatiga, terutama di wilayah Kecamatan Sidorejo begitu baiknya mereka dalam membayarkan zakatnya, baik itu untuk menjalankan perintah agama, melaksanakan rukun Islam, membersihkan harta, ataupun untuk sosial tolong menolong antar sesama. Penulis ingin memaparkan dan meneliti masyarakat yang berprofesi sebagai PNS dalam pengeluaran zakatnya.

B. Fokus Penelitian
1. Bagaimana konsep zakat profesi dalam Fiqh dan UU?
2. Bagaimanakah pemahaman masyarakat muslim PNS di Kecamatan Sidorejo tentang zakat profesi?
3. Apakah motivasi masyarakat muslim PNS di Kecamatan Sidorejo untuk membayar atau tidak membayar zakat profesi?
4. Bagaimanakah pola pembayaran zakat profesi masyarakat muslim PNS di Kecamatan Sidorejo?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Salatiga

0 komentar:

Posting Komentar