Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Memberikan Fasilitas Garansi Dihubungkan Dengan Buku Iii Burgerlijk Wetboek Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Memberikan Fasilitas Garansi  Dihubungkan Dengan Buku Iii Burgerlijk Wetboek Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, baik materiil maupun imateriil, yaitu dengan tersedianya kebutuhan pokok. Tujuan lain adalah mecerdaskan kehidupan bangsa, yang berarti tersedianya pendidikan dalam arti luas bagi seluruh masyarakat. Kesejahteraan dan kecerdasan tersebut merupakan wujud dari pembangunan yang berprikemanusiaan sebagaimana yang diamanatkan oleh pancasila yang telah diterima sebagai falsafah dan ideology Negara Indonesia serta undang-undang dasar 1945. 1
Proses mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut dilakukan seiring dengan peningkatan aktifitas ekonomi. Aktifitas ekonomi modern merupakan realitas yang amat kompleks. Kompleksitas perekonomian tersebut berkaitan langsung dengan kompleksnya masyarakat modern saat ini. Banyak faktor yang turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan ekonomi diantaranya politik-sosial-kultural. Faktor politik-sosial-kultural berkaitan dengan keberadaan hukum sebagai sebuah elemen penting dalam perekonomian. Hukum harus menjadi aktor terdepan untuk mengamankan segala aktifitas perekonomian. Adanya kepastian hukum di dalam Negara pun sangat membantu perkembangan perekonomian dan perindustrian. 2 Masyarakat Indonesia yang mencapai jumlah 225.000.000 jiwa yang sangat besar untuk dijadikan pasar dari kegiatan ekonomi dunia. Keterbukaan pasar membawa dampak pada banyaknya produk barang dan jasa yang masuk kedalam wilayah Indonesia. Keadaan ini dari sudut pandang, menghadirkan asumsi bahwa keuntungan akan didapat oleh masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Banyaknya pilihan dengan harga murah akibat dari persaingan pelaku usaha akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Akibat dari ketidakpahaman konsumen atas hak-hak mereka, berdampak pada ketidaknyamanan dalam proses konsumsi. Hal ini terjadi langsung maupun tidak langsung, akibat dari persaingan yang dilakukan pelaku usaha. Prinsip ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya maka berbagai cara dilakukan untuk mewujudkan prinsip tersebut, bahkan dengan cara-cara yang menyinggung rasa keadilan. Keadaan demikian mendesak pemerintah untuk memunculkan sebuah kelengkapan hukum baru yang menekankan perlindungan terhadap konsumen. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK), posisi dominan pelaku usaha diturunkan dan kemudian disejajarkan setara dengan konsumen. Undang-undang tersebut diatas diharapkan dapat mendidik masyarakat Indonesia untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban yang dimiliki baik oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. Hal penting yang dapat kita lihat dari UUPK ini ialah keberadaan product liability yang menjadi kewajiban pelaku usaha. Berdasarkan UUPK, product liability dimasukkan dalam berbagai pasal termasuk di dalamnya Pasal 7 huruf e UUPK tentang kewajiban pelaku usaha. Tindakan preventif dan represif sebagai upaya perlindungan konsumen dalam kaitannya terhadap product liability termuat dalam pasal tersebut. Salah satu tindakan preventif yang ditawarkan ialah bahwa kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kesempatan pada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan, pemberian garansi tentulah menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen dalam melakukan pilihan akan barang dan jasa yang akan dikonsumsi. Garansi memberikan gambaran kepada konsumen bahwa pelaku usaha menjamin kualitas dari barang yang ditawarkannya. Hal ini memang merupakan salah satu bentuk perwujudan pelaksanaan tanggung jawab produk (product liability) terhadap suatu barang. Garansi merupakan perwujudan itikad baik yang dilakukan oleh pelaku usaha atas perjanjian jual beli yang dilakukan. Garansi pada kenyataannya menimbulkan masalah, dalam kondisi tertentu garansi justru menjadi sebuah alat bagi pelaku usaha untuk melepaskan tanggung jawab dari tanggung jawab produk yang seharunya diberikan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kasus cacat tersebunyi. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mengkaji mengenai permasalahan hukum tersebut ke dalam bentuk sebuah skripsi dengan judul yaitu: "PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS CACAT TERSEMBUNYI PADA OBJEK PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL YANG MEMBERIKAN FASILITAS GARANSI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III BURGERLIJK WETBOEK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN"

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, maka penulis membatasi masalah-masalah yang dapat dirumuskan, sebagai berikut:
1. Perlindungan hukum apakah yang dapat diperoleh konsumen terhadap cacat tersembunyi yang terdapat pada mobil bergaransi yang diketahui setelah masa garansi berlalu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ?
2. Akibat hukum apakah yang dapat timbul terhadap perjanjian jual beli yang objek perjanjiannya mengandung cacat tersembunyi ditinjau dari KUH Perdata?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Memberikan Fasilitas Garansi Dihubungkan Dengan Buku Iii Burgerlijk Wetboek Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

0 komentar:

Posting Komentar