A. Latar Belakang Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Memberikan Fasilitas Garansi Dihubungkan Dengan Buku Iii Burgerlijk Wetboek Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, baik materiil maupun imateriil,
yaitu dengan tersedianya kebutuhan pokok. Tujuan lain adalah mecerdaskan
kehidupan bangsa, yang berarti tersedianya pendidikan dalam arti luas bagi
seluruh masyarakat. Kesejahteraan dan kecerdasan tersebut merupakan
wujud dari pembangunan yang berprikemanusiaan sebagaimana yang
diamanatkan oleh pancasila yang telah diterima sebagai falsafah dan ideology
Negara Indonesia serta undang-undang dasar 1945.
1
Proses mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut dilakukan
seiring dengan peningkatan aktifitas ekonomi. Aktifitas ekonomi modern
merupakan realitas yang amat kompleks. Kompleksitas perekonomian
tersebut berkaitan langsung dengan kompleksnya masyarakat modern saat
ini. Banyak faktor yang turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan
ekonomi diantaranya politik-sosial-kultural.
Faktor politik-sosial-kultural berkaitan dengan keberadaan hukum
sebagai sebuah elemen penting dalam perekonomian. Hukum harus menjadi
aktor terdepan untuk mengamankan segala aktifitas perekonomian. Adanya
kepastian hukum di dalam Negara pun sangat membantu perkembangan
perekonomian dan perindustrian.
2
Masyarakat Indonesia yang mencapai jumlah 225.000.000 jiwa yang
sangat besar untuk dijadikan pasar dari kegiatan ekonomi dunia. Keterbukaan
pasar membawa dampak pada banyaknya produk barang dan jasa yang
masuk kedalam wilayah Indonesia. Keadaan ini dari sudut pandang,
menghadirkan asumsi bahwa keuntungan akan didapat oleh masyarakat
Indonesia sebagai konsumen. Banyaknya pilihan dengan harga murah akibat
dari persaingan pelaku usaha akan membantu masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Akibat dari ketidakpahaman konsumen atas hak-hak mereka,
berdampak pada ketidaknyamanan dalam proses konsumsi. Hal ini terjadi
langsung maupun tidak langsung, akibat dari persaingan yang dilakukan
pelaku usaha. Prinsip ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu untuk
mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya
maka berbagai cara dilakukan untuk mewujudkan prinsip tersebut, bahkan
dengan cara-cara yang menyinggung rasa keadilan.
Keadaan demikian mendesak pemerintah untuk memunculkan sebuah
kelengkapan hukum baru yang menekankan perlindungan terhadap
konsumen. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK), posisi dominan pelaku
usaha diturunkan dan kemudian disejajarkan setara dengan konsumen.
Undang-undang tersebut diatas diharapkan dapat mendidik masyarakat
Indonesia untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban yang
dimiliki baik oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. Hal penting yang
dapat kita lihat dari UUPK ini ialah keberadaan product liability yang menjadi
kewajiban pelaku usaha.
Berdasarkan UUPK, product liability dimasukkan dalam berbagai pasal
termasuk di dalamnya Pasal 7 huruf e UUPK tentang kewajiban pelaku usaha.
Tindakan preventif dan represif sebagai upaya perlindungan konsumen dalam
kaitannya terhadap product liability termuat dalam pasal tersebut. Salah satu
tindakan preventif yang ditawarkan ialah bahwa kewajiban pelaku usaha untuk
memberikan kesempatan pada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba
barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan, pemberian garansi tentulah
menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen dalam melakukan pilihan akan
barang dan jasa yang akan dikonsumsi.
Garansi memberikan gambaran kepada konsumen bahwa pelaku usaha
menjamin kualitas dari barang yang ditawarkannya. Hal ini memang
merupakan salah satu bentuk perwujudan pelaksanaan tanggung jawab
produk (product liability) terhadap suatu barang. Garansi merupakan
perwujudan itikad baik yang dilakukan oleh pelaku usaha atas perjanjian jual
beli yang dilakukan.
Garansi pada kenyataannya menimbulkan masalah, dalam kondisi
tertentu garansi justru menjadi sebuah alat bagi pelaku usaha untuk
melepaskan tanggung jawab dari tanggung jawab produk yang seharunya
diberikan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kasus cacat tersebunyi.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mengkaji mengenai
permasalahan hukum tersebut ke dalam bentuk sebuah skripsi dengan judul
yaitu: "PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS CACAT TERSEMBUNYI PADA
OBJEK PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL YANG MEMBERIKAN FASILITAS
GARANSI DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III BURGERLIJK WETBOEK
JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN"
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan pada bagian
sebelumnya, maka penulis membatasi masalah-masalah yang dapat
dirumuskan, sebagai berikut:
1. Perlindungan hukum apakah yang dapat diperoleh konsumen
terhadap cacat tersembunyi yang terdapat pada mobil bergaransi
yang diketahui setelah masa garansi berlalu dikaitkan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen ?
2. Akibat hukum apakah yang dapat timbul terhadap perjanjian jual beli
yang objek perjanjiannya mengandung cacat tersembunyi ditinjau
dari KUH Perdata?
14.24
Unknown
No comments
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Objek Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Memberikan Fasilitas Garansi Dihubungkan Dengan Buku Iii Burgerlijk Wetboek Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Rating:
0 komentar:
Posting Komentar