1.1 Latar belakang Identifikasi Status Tanah Tni Dalam Hukum Pertanahan Nasional
Tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Tanah
penting artinya bagi kehidupan manusia karena tanah tempat mencari sumber
kehidupan dan tempat beraktivitas manusia.
Indonesia dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah yang luas. Agar
terciptanya suatu keadilan sosial tentang pemanfaatan dan penguasaan tanah bagi
masyarakat Indonesia, maka dibentuklah peraturan pertanahan nasional.
Pengetahuan mengenai sistem kepemilikan lahan dan pendaftaran tanah
sangat penting, karena menggambarkan status tanah dan pembentukannya. Akibat
kurangnya pengetahuan mengenai sistem kepemilikan lahan dan pendaftaran
tanah, banyak timbul konflik-konflik pertanahan, seperti tumpang tindih
kepemilikan tanah, dan lain-lain.
Salah satu contoh mengenai permasalahan tersebut adalah konflik
sengketa tanah antara pihak warga dan pihak TNI sebagai lembaga pemerintah di
bawah Departemen Pertahanan. Permasalahan yang terjadi diakibatkan oleh
belum optimalnya pelaksanaan administrasi pertanahan di Indonesia serta
ketidakpahaman pihak masyarakat dan pihak TNI mengenai sumber hukum
pertanahan yang berlaku di Indonesia khususnya tentang hak atas tanah. Pihak
masyarakat tidak mengetahui pengaturan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang
diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-
pokok agraria, atau yang dikenal dengan istilah UUPA (Undang-Undang Pokok
Agraria) sebagai salah satu hukum pertanahan nasional. Sedangkan dari pihak
TNI sebagai lembaga pemerintah, tidak ada badan yang secara khusus mengatur
dan menangani masalah pertanahan di dalamnya serta kurang memahami sumber
hukum yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh TNI.
Pada
dasarnya baik pihak TNI maupun pihak masyarakat menggunakan satu sumber
peraturan pertanahan yang sama yaitu UUPA, namun pada pelaksanaannya masih
terdapat perbedaan penafsiran atas peraturan tersebut yang mengakibatkan
munculnya konflik tanah yang menimbulkan korban dari kedua belah pihak.
Dari uraian diatas maka perlu dilakukannya identifikasi sumber dan bukti
hukum bagi TNI yang merupakan lembaga di bawah Departemen Pertahanan,
sebagai kekuatan hukum penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh TNI di wilayah
NKRI.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan tugas akhir ini untuk mengidentifikasi peraturan
perundangan dan bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki TNI. Sedangkan
tujuan dari penulisan tugas akhir ini untuk mengetahui status tanah TNI dalam
hukum pertanahan nasional sebagai kekuatan hukum dalam penguasaan dan
pemanfaatan tanah oleh TNI.
1.3 Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup dari penulisan tugas akhir ini adalah hukum yang
mengatur mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh TNI yang meliputi:
a. Hukum pertanahan nasional
yang menjadi sumber hukum untuk
mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh TNI.
b. Keputusan pemerintah dan keputusan pimpinan TNI tentang
penggunaan tanah bagi TNI
c. Peraturan TNI mengenai penggunaan aset pertanahannya.
d. Aspek penting aset tanah TNI dalam konsep ketahanan nasional.
I.4 Perumusan Masalah
TNI sebagai lembaga pemerintah di bawah Departemen Pertahanan
menggunakan tanah untuk melaksanakan kegiatan pertahanan. Untuk memperoleh
kepastian hukum tanah TNI maka perlu dilakukan identifikasi mengenai status
tanah TNI dalam hukum pertanahan nasional. Identifikasi ini dialakukan karena
sering kali terjadi konflik status hukum tanah antara tanah TNI dan masyarakat.
Untuk melakukan identifikasi tersebut maka didapat pertanyaan utama dalam
penelitian tugas akhir ini yaitu :
”Bagaimana pengaturan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi instansi
TNI?”
Untuk menjawab pertanyaan utama di atas, maka diturunkan lagi menjadi
beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana proses pembentukan status tanah TNI?
2. Bagaimana peraturan dan penguasaan pertanahan TNI di Departemen
Pertahanan?
3. Siapakah lembaga yang berhak mengawasi pelaksanaan peraturan
pertanahan bagi TNI?
4. Bagaimana peraturan peradilan untuk menangani konflik pertanahan yang
dialami oleh TNI?
5. Bagaimana peraturan mengenai pertanahan dalam tubuh TNI?
6. Bagaimana hubungan peraturan pertanahan di dalam tubuh TNI dengan
peraturan pertanahan nasional?
7. Siapa pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas tanah bagi
TNI?
8. Apakah ada pejabat dalam tubuh TNI yang mengatur khusus mengenai
hukum pertanahan yang digunakan oleh TNI?
9. Berapa keseluruhan luas tanah yang digunakan oleh pihak TNI di
Indonesia?
10. Siapa badan hukum yang mengawasi penggunaan tanah oleh TNI?
18.50
Unknown
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Identifikasi Status Tanah Tni Dalam Hukum Pertanahan Nasional
Rating: