Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Identifikasi Status Tanah Tni Dalam Hukum Pertanahan Nasional

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
1.1 Latar belakang Identifikasi Status Tanah Tni Dalam Hukum Pertanahan Nasional

Tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Tanah penting artinya bagi kehidupan manusia karena tanah tempat mencari sumber kehidupan dan tempat beraktivitas manusia. Indonesia dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah yang luas. Agar terciptanya suatu keadilan sosial tentang pemanfaatan dan penguasaan tanah bagi masyarakat Indonesia, maka dibentuklah peraturan pertanahan nasional.
Pengetahuan mengenai sistem kepemilikan lahan dan pendaftaran tanah sangat penting, karena menggambarkan status tanah dan pembentukannya. Akibat kurangnya pengetahuan mengenai sistem kepemilikan lahan dan pendaftaran tanah, banyak timbul konflik-konflik pertanahan, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah, dan lain-lain.

Salah satu contoh mengenai permasalahan tersebut adalah konflik sengketa tanah antara pihak warga dan pihak TNI sebagai lembaga pemerintah di bawah Departemen Pertahanan. Permasalahan yang terjadi diakibatkan oleh belum optimalnya pelaksanaan administrasi pertanahan di Indonesia serta ketidakpahaman pihak masyarakat dan pihak TNI mengenai sumber hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia khususnya tentang hak atas tanah. Pihak masyarakat tidak mengetahui pengaturan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok- pokok agraria, atau yang dikenal dengan istilah UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) sebagai salah satu hukum pertanahan nasional. Sedangkan dari pihak TNI sebagai lembaga pemerintah, tidak ada badan yang secara khusus mengatur dan menangani masalah pertanahan di dalamnya serta kurang memahami sumber hukum yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh TNI.
Pada dasarnya baik pihak TNI maupun pihak masyarakat menggunakan satu sumber peraturan pertanahan yang sama yaitu UUPA, namun pada pelaksanaannya masih terdapat perbedaan penafsiran atas peraturan tersebut yang mengakibatkan munculnya konflik tanah yang menimbulkan korban dari kedua belah pihak. Dari uraian diatas maka perlu dilakukannya identifikasi sumber dan bukti hukum bagi TNI yang merupakan lembaga di bawah Departemen Pertahanan, sebagai kekuatan hukum penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh TNI di wilayah NKRI.

1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan tugas akhir ini untuk mengidentifikasi peraturan perundangan dan bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki TNI. Sedangkan tujuan dari penulisan tugas akhir ini untuk mengetahui status tanah TNI dalam hukum pertanahan nasional sebagai kekuatan hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh TNI.

1.3 Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup dari penulisan tugas akhir ini adalah hukum yang mengatur mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh TNI yang meliputi:
a. Hukum pertanahan nasional
yang menjadi sumber hukum untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh TNI.
b. Keputusan pemerintah dan keputusan pimpinan TNI tentang penggunaan tanah bagi TNI
c. Peraturan TNI mengenai penggunaan aset pertanahannya.
d. Aspek penting aset tanah TNI dalam konsep ketahanan nasional.

I.4 Perumusan Masalah
TNI sebagai lembaga pemerintah di bawah Departemen Pertahanan menggunakan tanah untuk melaksanakan kegiatan pertahanan. Untuk memperoleh kepastian hukum tanah TNI maka perlu dilakukan identifikasi mengenai status tanah TNI dalam hukum pertanahan nasional. Identifikasi ini dialakukan karena sering kali terjadi konflik status hukum tanah antara tanah TNI dan masyarakat. Untuk melakukan identifikasi tersebut maka didapat pertanyaan utama dalam penelitian tugas akhir ini yaitu :
”Bagaimana pengaturan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi instansi TNI?”
Untuk menjawab pertanyaan utama di atas, maka diturunkan lagi menjadi beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana proses pembentukan status tanah TNI?
2. Bagaimana peraturan dan penguasaan pertanahan TNI di Departemen Pertahanan?
3. Siapakah lembaga yang berhak mengawasi pelaksanaan peraturan pertanahan bagi TNI?
4. Bagaimana peraturan peradilan untuk menangani konflik pertanahan yang dialami oleh TNI?
5. Bagaimana peraturan mengenai pertanahan dalam tubuh TNI?
6. Bagaimana hubungan peraturan pertanahan di dalam tubuh TNI dengan peraturan pertanahan nasional?
7. Siapa pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas tanah bagi TNI?
8. Apakah ada pejabat dalam tubuh TNI yang mengatur khusus mengenai hukum pertanahan yang digunakan oleh TNI?
9. Berapa keseluruhan luas tanah yang digunakan oleh pihak TNI di Indonesia?
10. Siapa badan hukum yang mengawasi penggunaan tanah oleh TNI?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Identifikasi Status Tanah Tni Dalam Hukum Pertanahan Nasional