Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Pencemaran Lintas Batas Akibat Kebakaran Hutan : Suatu Perspektif dari Ekologi dan Hukum Lingkungan Internasional

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Pencemaran Lintas  Batas Akibat Kebakaran Hutan : Suatu Perspektif dari Ekologi dan Hukum  Lingkungan Internasional

Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena di dalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam, UU No. 5 tahun 1990 tentang “Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya”, UU No 23 tahun 1997 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, UU No. 41 tahun 1999 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan” dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Gangguanasap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.

Kebakaran hutan bukan lagi menjadi suatu kejadian yang asing bagi negara kita. Hampir setiap musim kemarau di Indonesia pada beberapa dekade terakhir ini sering mengalami kebakaran. Tentunya hal ini menimbulkan dampak yang merugikan bukan hanya bagi warga setempat melainkan warga negara lain atau tetangganya. Ironisnya dalam bencana kebakaran hutan yang terjadi di beberapa wilayah di sumatera yaitu Jambi, Riau, dan Sumatera Barat banyak pihak yang terkesan melepaskan tanggung jawab atas kejadian tersebut. Tercatat rekor kebakaran hutan di dunia selalu dipecahkan di Indonesia, kebakaran hutan yang cukup besar pernah terjadi di Kalimantan Timur pada 1982/1983, yang menghanguskan 3,5 juta hektar hutan yang merupakan rekor terbesar kebakaran hutan dunia setelah kebakaran hutan di Brazil yang mencapai 2 juta hektar pada tahun 1963. Rekor kemudian dipecahkan kembali oleh kebakaran di beberapa wilayah Indonesia pada 1997/1998 yang melalap 11,7 juta hektar hutan. Data dari Direktoral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menunjukan bahwa kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun sejak 1998 hingga 2002 tercatat sekitar antara 3000 hektar dan 515 ribu hektar.
Kebakaran lahan dan hutan yang hampir terjadi setiap tahun di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau, sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan, tidak saja menimbulkan dampak terhadap kondisi sosio-ekonomi masyarakat sekitarnya, namun juga sering kali menyebabkan pencemaran asap lintas batas (transboundary haze pollution) ke wilayah negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Asap dari kebakaran hutan dan lahan itu ternyata telah menurunkan kualitas udara dan jarak pandang di region Sumatera dan Kalimantan, termasuk Singapura, Malaysia, Brunei, serta sebagian Thailand. Pembakaran hutan ini salah satunya diakibatkan dengan adanya praktik konversi lahan, di mana penyiapan atau pembersihan atau pembukaan lahan oleh perusahaan (perkebunan/HTI/HPH) dengan cara membakar. Cara ini dilakukan karena dinilai sebagai paling murah. Kemudian, juga disebabkan penerapan teknik babat bakar oleh petani tradisional ketika membuka atau membersihkan lahan peladangan. Penyebab kebakaran hutan yang berakibat pada pencemaran asap dan meningkatnya emisi karbon disebabkan oleh kebakaran yang dilakukan secara sengaja dan rambatan api di kawasan/lahan gambut dengan total luas hutan dan lahan yang terbakar dalam kurun waktu 6 tahun terakhir mencapai 27,612 juta hektar. Data menunjukkan bahwa tindakan kesengajaan secara khusus di wilayah Sumatera dan Kalimantan dipicu oleh: pembakaran lahan untuk perkebunan sawit dan HTI oleh perusahaan dan proyek lahan sejuta hektar yang berbuntut ekspor asap ke wilayah negara lain, antara lain Malaysia dan Singapura.

Dampak yang ditimbulkan dari kabut asap ini sangat besar dan meliputi berbagai aspek kehidupan. Mulai dari sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Untuk itu perlu dilakukan penanganan yang lebih optimal agar bencana ini tidak terulang dikemudian hari. Kebakaran hutan yang mengakibatkan pencemaran udara disinyalir juga memberikan tiga ancaman strategis, kompleks dan melintasi batas-batas teritorial negara berupa penipisan (lapisan) ozon, berkurangnya oksidasi atmosfer, serta pemanasan global. Ketiganya mempunyai daya untuk mengubah dan mengganggu peran keseimbangan atsmosfer yang penting dalam sistem ekologi global. Pencemaran asap ini (haze pollution) yang disebabkan oleh kebakaran hutan saat sekarang ini sudah sampai pada tingkat pencemaran yang bersifat lintas batas telah menjadi bagian utama dalam masalah lingkungan yang mampu mengganggu peradapan ekosistem kehidupan.. Pencemaran lintas batas ini dengan segala konsekuensinya pada prakteknya telah mulai disikapi secara serius oleh semua komunitas dunia dalam setiap tingkatan baik itu bersifat lokal, nasional, regional maupu n global. Kebakaran hutan di Indonesia yang telah terjadi beberapa tahun terakhir, memaksa negara-negara serantau untuk duduk bersama membahas masalah ini. Hal ini disebabkan, asap yang ditimbulkan juga menyebar ke kawasan Asia Tenggara. Paling parah adalah sepuluh tahun lalu sekitar tahun 1997-1998, dan tahun 2006 lalu. Indonesia pun dianggap tidak mampu untuk berbuat apa-apa. Memang untuk menjawab tantangan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada pencemaran asap lintas batas, yang juga mengakibatkan perubahan iklim global serta keanekaragaman hayati, diperlukan usaha nyata dan bersama. Usaha tersebut tidak dapat dilakukan oleh Indonesia sendiri, namun juga bersama negara-negara tetangga, masyarakat internasional, serta lembaga donor internasional dan regional.

Kecemasan terhadap pencemaran lintas batas akibat kebakaran hutan ini telah menjadi perhatian regional, terbukti dengan dijadikannya masalah pencemaran asap lintas batas sebagai topik bahasan dalam kerja sama ASEAN (Association of South East Asian Nations) yaitu sejak tahun 1990 negara-negara ASEAN telah melakukan berbagai bentuk kerja sama untuk menanggulangi masalah kabut asap. Mulai dari pembentukan ASEAN Haze Technical Taks Force; Sub-Regional Fire Fighting Arrangements; ASEAN Regional Haze Action Plan (ARHAP); hingga Persetujuan ASEAN mengenai Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang telah ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada bulan Juni 2002, dan telah berlaku sejak tanggal 25 November 2003. AATHP juga merupakan persetujuan regional pertama yang secara khusus diharapkan dapat menanggulangi masalah pencemaran kabut asap di kawasan. Salah satu konsekuensi dari berlakunya AATHP adalah akan segera dibentuk ASEAN Coordinating Centre (ACC) for Transboundary Haze Pollution Control yang akan menjalankan fungsi koordinasi mulai dari tahap pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan serta mitigasi kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan pencemaran kabut asap.

B. Perumusan Masalah yaitu :
Ada beberapa masalah yang timbul sebagai batasan dalam penelitian ini,
1. Bagaimana prinsip-prinsip perlindungan hutan dalam perspektif ekologi dan hukum lingkungan internasional ?
2. Dalam konteks global, upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh organisasi internasional dalam menanggulangi setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang menimbulkan dampak lingkungan yang bersifat lintas batas ?
3. Bagaimanakah tata cara penyelesaian sengketa internasional terkait dengan pencemaran lintas batas akibat kebakaran hutan ?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Pencemaran Lintas Batas Akibat Kebakaran Hutan : Suatu Perspektif dari Ekologi dan Hukum Lingkungan Internasional