A. Latar Belakang Masalah Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 44 Pada PT. Ira Widya Utama
Pola penyajian suatu laporan keuangan memiliki karakteristik sesuai
dengan jenis bidang usaha yang menjadi andalan suatu badan usaha, walaupun
secara teknis, profesi akuntan (bidang profesi yang bertanggung jawab atas
pengaturan penyajian laporan keuangan) telah mengatur pola penyajian laporan
keuangan sesuai dengan bidang usaha yang ada, yaitu suatu pernyataan yang
disebut dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Penerapan suatu kebijakan akuntansi yang sesuai dengan PSAK dapat
dilihat dalam cara penyajian suatu bentuk laporan keuangan yang merupakan
bagian dari salah satu tanggung jawab manajemen suatu badan usaha kepada
pihak yang berkepentingan, seperti kepada para pemegang saham, kreditur,
karyawan, atau mitra usaha yang membutuhkan informasi yang sifatnya terukur
secara moneter dalam suatu periode operasi perusahaan. Bersifat terukur sebab
dalam suatu periode usaha normal yaitu dalam kurun waktu 1 tahun, dan setiap
unsur yang tercantum dalam laporan keuangan menggunakan satuan yang jelas
yaitu mata uang yang berlaku, sehingga pengguna informasi baik pihak internal
maupun eksternal mempunyai referensi yang kuat dalam menganalisa laporan
tersebut berdasarkan kondisi yang berlaku saat penyajian suatu laporan keuangan.
Setiap badan usaha masing-masing memiliki pola yang berbeda (walaupun
bidang usahanya sejenis). Perbedaan pola ini menunjukkan suatu dinamika dalam
profesi akuntan, sehingga setiap individu akuntan yang berprofesi penuh sebagai
akuntan atau akuntan yang berprofesi penuh sebagai unsur manajemen dari suatu
badan usaha. Untuk mengatasi perbedaan ini dibutuhkan suatu pedoman, maka
disusunlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Standar ini berlaku di Indonesia dan merupakan pedoman resmi
yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
Berbagai hal dan beberapa bidang usaha diatur dalam PSAK. Salah satu
yang diatur dalam PSAK adalah tentang Real Estat, yang bertujuan mengatur
perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi yang secara khusus, berkaitan
dengan aktivitas pengembangan real estat (real estate development activities).
Siklus operasi normal perusahaan yang bergerak di bidang real estat pada
umumnya lebih dari satu tahun dan dipengaruhi oleh faktor ketidakpastian yang
sangat tinggi (high risk). Dan di samping itu, penentuan siklus operasi normal
perusahaan pengembang seringkali merupakan proses yang sangat
rumit/kompleks.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui
sampai sejauh mana penerapan PSAK terhadap aktivitas pengembangan real estat.
Dalam hal ini, penulis mengambil lokasi penelitian pada Kawasan Perumahan
Taman Setia Budi Indah Medan yang berhasil dikembangkan oleh PT. IRA
WIDYA UTAMA MEDAN, dengan judul “ AKUNTANSI AKTIVITAS
PENGEMBANGAN REAL ESTAT MENURUT PERNYATAAN STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN NO. 44 PADA PT. IRA WIDYA UTAMA
MEDAN “.
14.26
Unknown
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 44 Pada PT. Ira Widya Utama
Rating: