Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Analisis Pembiayaan KPR BTN iB dengan Akad Murabahah di Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Masalah Analisis Pembiayaan KPR BTN iB  dengan Akad Murabahah di Bank BTN Kantor Cabang Syariah  Banjarmasin

Salah satu bentuk perwujudan sistem Ekonomi Syariah adalah berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariahlm. Peranan dan kedudukan lembaga keuangan syariah dianggap sangat penting khususnya dalam pengembangan sistem ekonomi kerakyatan. 1 Pada awalnya, pembentukan Bank Islam semula memang banyak diragukan. Pertama, banyak orang beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah sesuatu yang tak mungkin dan tak lazim. Kedua, adanya pertanyaan tentang bagaimana bank akan membiayai operasinya. Tetapi di pihak lain, Bank Islam adalah satu alternatif sistem ekonomi Islam. 2 Dalam masalah ekonomi, agama Islam memberikan konsep ekonomi yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, dimana konsep tersebut membawa umat manusia dalam kehidupan yang harmonis dan keadilan. Prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai ekonomi adalah tolok ukur dari kejujuran, kepercayaan, dan ketulusan. 3 Konsep yang ditawarkan oleh Islam dalam masalah ekonomi harus berada dalam posisi yang adil antara pihak-pihak yang memainkan perannya dalam kegiatan ekonomi, dan ekonomi Islam melarang melakukan kegiatan ekonomi yang tidak adil karena dapat merugikan salah satu pihak. Islam mendukung dan menekankan pada permainan yang adil dalam setiap jenis hubungan komersial dan kegiatan ekonomi lainnya.
4 Mengenai hal ini, Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surah An- Nisa ayat 29 yang berbunyi:
                                                   ...
Art inya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dan juga suka sama suka diantara kamu...” Selain itu Allah SWT. juga menjelaskan dengan firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut:
  ...                 ...
5Art inya: “... Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...” Dari uraian ayat di atas diketahui bahwa jual beli merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dibolehkan dalam Islam. Apapun konsep yang ditawarkan oleh Islam berpijak pada nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan sehingga akan memperoleh keberkahan antara penjual dan pembeli. Selain itu juga Islam melarang jual beli yang dapat menimbulkan kebathilan seperti adanya penipuan dan kebohongan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama Islam. Islam menghendaki jual beli atau perdagangan itu dilakukan dengan baik atau bersih dan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut di jelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW. sebagai berikut: Artinya : Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a. seseorang menemui Nabi Muhammad SAW. dan berkata bahwa ia selalu dicurigai dalam pembelian, Nabi Muhammad bersabda kepadanya agar pada waktu membeli (sesuatu) mengatakan: “t idak ada penipuan”. Dengan mengacu pada hukum Islam serta pemahaman tentang keharaman riba menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai solusi dalam melakukan pengelolaan keuangan umat. Suatu kondisi yang mencerminkan 6 kemauan dan kesadaran umat melakukan “hijrah” dalam pengelolaan keuangan dirasakan sebagai pangsa pasar yang sangat potensial. Hal ini ditandai dengan maraknya bank-bank konvensional membuka unit usaha syariah, atau juga mengkonversi sistemnya ke sistem syariahlm. Para praktisi perbankan mengetahui bahwa bank syariah memiliki produk-produk yang sangat bervariatif. Berbeda dengan bank konvensional yang hanya berfokus pada produk tabungan, deposito, dan penyaluran dana secara kredit, bank syariah memiliki produk banyak dan beragam. Terutama dalam produk pembiayaan dan penyaluran dananya. Seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah dan lain-lain. Bank-bank Islam mengambil murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada kliennya (nasabah) untuk membeli barang walaupun klien (nasabah) tersebut mungkin tidak memiliki uang tunai untuk membayar. Murabahah, sebagaimana digunakan dalam perbankan Islam, ditemukan terutama berdasarkan dua unsur: harga membeli dan biaya yang terkait, dan kesepakatan berdasarkan mark-up (keuntungan). merupakan metode utama pembiayaan, 9 8
Murabahah yang merupakan hampir tujuh puluh lima persen (75%) dari aset bank-bank Islam pada umumnya. Dalam menjalankan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank syariah memadukan dan menggali skim-skim transaksi yang dibolehkan dalam Islam dengan operasional KPR perbankan konvensional. Adapun skim yang banyak digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan produk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah skim murabahah, istisna’ dan ijaroh, khususnya ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT). Sesuai dengan Keputusan Pemerintah melalui surat No. S-554/M- MBU/2002 tanggal 21 Agustus 2002 yang ditandatangani Menteri BUMN dijelaskan mengenai arah dan kebijakan bisnis Bank BTN tersebut. Keputusan Menteri BUMN ini merupakan tindak lanjut dari hasil independent study yang dilakukan oleh Konsultan independent Price Waterhouse Coopers (PWC) terhadap Bank BTN beberapa waktu yang lalu. Setelah melewati hasil kajian independent yang dilakukan PWC, melalui surat itu Bank BTN diputuskan tetap sebagai Bank Umum dengan fokus pinjaman tanpa subsidi untuk perumahan. Artinya kini Bank BTN tetap berdiri sendiri sebagai Bank Umum seperti halnya bank-bank pemerintah lainnya dengan fokus bisnis pembiayaan perumahan tanpa subsidi. 10 Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa dalam Perbankan Syariah tidak ada istilah kredit dan bunga. Penyaluran dana dalam Bank Konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam perbankan syariah tidak ada istilah bunga, akan tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. 11 Penggunaan istilah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) pada PT. Bank BTN Syariah (Persero) menimbulkan sebuah pertanyaan: apakah produk ini sesuai dengan prinsip syariah? PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Banjarmasin merupakan salah satu bank syariah di Indonesia yang menjalankan konsep murabahah yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin memberikan pelayanan pembiayaan murabahah, yang berupa pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan konsumtif. Salah satu pembiayaan konsumtif adalah Pembiayaan KPR BTN iB dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen bagi nasabah perorangan. 12 Selama masa pembiayaan, besarnya angsuran tetap dan tidak berubah sampai lunas. Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin diberikan pembiayaan dalam bentuk pembayaran secara kredit/cicilan dan mempunyai beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima pembiayaan yang merupakan permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Berdasarkan uraian di atas maka penulis mencoba untuk menganalisa lebih lanjut dalam skripsi yang berjudul “Analisis Pembiayaan KPR BTN iB dengan Akad Murabahah di Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin”

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dibuatlah rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah Pembiayaan KPR BTN iB di Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin sesuai dengan akad murabahah?
2. Bagaimana pertimbangan pemberian Pembiayaan KPR BTN iB dengan akad murabahah diberikan kepada calon penerima pembiayaan?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Analisis Pembiayaan KPR BTN iB dengan Akad Murabahah di Bank BTN Kantor Cabang Syariah Banjarmasin

0 komentar:

Posting Komentar