Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Hubungan Antara Sistem Pemilihan Umum Dengan Jumlah Kursi Partai Politik Di Dewan Perwakilan Rakyat

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Hubungan Antara Sistem Pemilihan Umum Dengan Jumlah Kursi Partai Politik Di Dewan Perwakilan Rakyat

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. 1 Ketentuan Pasal 1 ayat (2) ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini menunjukkan Indonesia secara tegas menganut konsep Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan atau souvereiniteit ( souvereignty ) merupakan konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. 2 Kata “daulat” dan “kedaulatan” berasal dari kata Arab daulah yang berarti rezim politik atau kekuasaan. Makna aslinya seperti yang dipakai dalam Alquran adalah peredaran dalam konteks pengertian kekuasaan. Perkataan ini dipakai dua kali atau didua tempat, yaitu (i) hari-hari kekuasaan dipergantikan diantara umat manusia (tilka al-ayyamu nudawiluha baina al-naas); dan (ii) hendaklah jangan samapi terjadi bahwa kekayaan hanya beredar diantara orang-orangkaya saja (duulatan baina al- aghniya). Artinya, akar kata daulat dalam Alquran terkait dengan konsep mengenai kekuasaan di bidang politik dan kekuasaan di bidang ekonomi. Baru kemudian dalam praktik,dikenal adanya istilah teknis kekuasaan seperti Daulat Bani Abbasyiah, Daulat Bani Umayyah, dan sebagainya dimana kata daulat dikaitkan dengan rezim politik.
Dalam ilmu hukum, dikenal adanya 5 (lima) teori atau ajaran menegenai siapa yang berdaulat itu, yaitu :
1. Teori Kedaulatan Tuhan; 2. Teori Kedaulatan Raja; 3. Teori Kedaulatan Negara; 4. Teori Kedaulatan Rakyat; 5. Teori Kedaulatan Hukum; Pertama, ajaran Kedaulatan Tuhan menganggap Tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Dalam prakteknya, kedaulatan Tuhan ini dapat menjelma dalam hukum yang harus dipatuhi oleh kepala negara atau dapat pula menjelma dalam kekuasaan raja sebagai kepala negara yang mengklaim wewenang untuk menetapkan hukum atas nama Tuhan. Kedua, ajaran Kedaulatan Raja beranggapan bahwa rajalah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Pandangan seperti ini muncul terutama setelah periode sekularisasi negara dan hukum di Eropa. Ketiga, ajaran Kedaulatan Negara, adalah reaksi atas kesewenangan raja yang muncul bersamaan dengan timbulnya konsep negara bangsa dalam pengalaman sejarah di Eropa. Masing-masing kerajaan di Eropa melepaskan diri dari ikatan negara dunia yang diperintah oleh raja yang sekaligus memegang kekuasaan sebagai Kepala Gereja. Setelah itu, muncul pula ajaran Kedaulatan Hukum yang menganggap bahwa negara itu sesungguhnya tidaklah memegang kedaulatan. Sumber kekuasaan tertinggi adalah hukum dan setiap kepala negara harus tunduk kepada hukum. Kemudian muncul pula ajaran Kedaulatan Rakyat yang meyakini bahwa yang sesungguhnya berdaulat dalam setiap negara adalah rakyat. Kehendak rakyat merupakan satu-satunya sumber kekuasaan bagi setiap pemerintah. Lebih lanjut, Kedaulatan rakyat merupakan antitesis terhadap gagasan kedaulatan raja, kedaulatan negara ataupun gagasan kedaulatn lainnya yang memungkinkan segelintir orang menguasai rakyat banyak (individuals) di bidang politik (demokrasi politik) dan menguasai sumber-sumber penghidupan di bidang ekonomi (demokrasi ekonomi). 4 Titik tolak pembeda antara masing-masing kedaulatan tersebut adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dengan menganut kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan kenegaraannya, maka Indonesia secara formil megakui bahwa rakyatlah yang memegang kedaulatan tersebut. Dalam hal ini, tercipta hubungan tak terpisahkan antara rakyat dan kekuasaan negara. Hubungan antara rakyat dan kekuasaan negara sehari-hari lazimnya berkembang atas dua teori, yaitu teori demokrasi langsung (direct democracy) dimana kedaulatan rakyat dapat dilakukan secara langsung dalam arti rakyat sendirilah yang melaksanakan kekuasaan tertinggi tertinnginya, serta teori demokrasi tidak langsung (representative democracy). Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, demokrasi sebagai ide tentang pemerintahan yang ideal memang tidak akan terwujud dalam realitas. Demokrasi memang mengandung unsur utopia,. Rakyat pun tidak mungkin memerintah dirinya sendiri. Karena itu, berbagai bentuk kelembagaan negara diwujudkan dalam struktur negara modern, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum yang tegas agar ditaati. modern sekarang ini dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, maka ajaran demokrasi tidak langsung, atau sering disebut demokrasi perwakilan, menjadi lebih populer sekarang ini. Biasanya pelaksanaan kedaulatan ini disebut sebagai lembaga perwakilan.
Dibanyak negara modern, pengisian jabatan keanggotaan lembaga perwakilan ini, biasanya dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Umum yang diikuti oleh partai-partai politik yang menghimpun dan mengorganisasikan aspirasi, pendapat dan suara rakyat yang berdaulat itu. Oleh karena itu, sistem demokrasi atau paham kedaulatan rakyat di zaman modern ini tidak dapat dilepaskan dari soal pemilihan umum dan partai politik. 6 Dalam perkembangan sejarah Republik Indonesia sendiri, Pemilihan Umum pernah dianggap tidak terlalu penting dalam melegitimasi kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa pada masa Orde Lama, Pemilihan Umum hanya berlangsung sekali. Walaupun banyak kalangan menyebutkan secara 5 Di zaman kualitas pemilihan umum yang diselenggarakan pada tahun 1955 tersebut merupakan pemilihan umum yang paling demokratis dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia, akan tetapi dilihat kuantitas dari pemilihan umum yang sangat minim tersebut maupun pelaksanaan demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno yang berarti juga mengurangi peran dan fungsi partai politik telah mengeliminir peranan rakyat dalam melaksanakan kedaulatan rakyat yang dimilikinya.
Oleh karena itu, penulis mencoba membahas masalah ini dan mengangkat judul “Hubungan Antara Sistem Pemilihan Umum Dengan Jumlah Kursi Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah peranan pemilihan umum sebagai sarana penegakan kedaulatan rakyat?
2. Bagaimanakah pengaturan pemilihan umum setelah berlangsungnya reformasi di Indonesia?
3. Bagaimanakah hubungan antara sistem pemilihan umum dengan jumlah kursi partai politik pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Medan pada Pemilihan Umum 2004?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Hubungan Antara Sistem Pemilihan Umum Dengan Jumlah Kursi Partai Politik Di Dewan Perwakilan Rakyat

0 komentar:

Posting Komentar