Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Hubungan Hukum Antara Penjamin Dengan Pihak Pemberi Kredit Kepada Usaha Kecil Menengah Di Kota Medan Studi PT. Bank Negara Indonesia

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A.Latar Belakang Hubungan Hukum Antara Penjamin Dengan Pihak Pemberi Kredit Kepada Usaha Kecil  Menengah Di Kota Medan Studi PT. Bank Negara Indonesia

Pada setiap kegiatan perekonomian tidak dapat dipisahkan dari masalah – masalah perjanjian. Hampir pada setiap kegiatan tersebut, kita mendapat adanya perjanjian – perjanjian diantara pelaku ekonomi tersebut. Contohnya seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemberian kuasa, pemberian jasa, pemborongan pekerjaan, perjanjian kerja, asuransi, lisensi dan pinjam meminjam (perkreditan) serta yang lain masih banyak lagi. Dari semua kegiatan itu tidak ada satupun yang terlepas dari jangkauan hukum, dimana salah satu hukum yang menjangkau semua kegiatan itu kita sebut Hukum Perjanjian atau dalam istilah asingnya dikenal dengan sebutan Contract Law. Dalam kaitannya dengan judul disini kita akan melihat perjanjian kredit yang akan diberikan pihak bank kepada pengusaha kecil dan menengah dan kedudukan perjanjian dalam pemberian kredit tersebut. Dalam pengembangan dunia usaha nasional agar makin mampu berperan dalam mendoronng pertumbuhan ekonomi, maka peningkatan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah perlu dibina agar makin kuat kemampuannya dalam mendukung pembangunan dan menciptakan struktur perekonomian yang lebih kokoh. Sehingga perlu disediakan berbagai kemudahan dan bantuan seperti kredit untuk mendorong usaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Tan Kamello, mengatakan salah satu masalah hukum yang belum tuntas penanganannya dan meminta perhatian sampai sekarang adalah bidang hukum jaminan . 1
Pemberian Kredit juga merupakan masalah yang lazim ditemui dalam suatu usaha yang dikelola oleh orang atau badan hukum atau badan usaha. Masalah kredit sebenarnya timbul oleh karena kemajuan peradaban umat manusia khususnya dibidang perekonomian. Dimana ketika uang mulai dikenal sebagai alat kehidupan, pinjam meminjam barang beralih menjadi pinjam meminjam uang. Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah memberikan pengaturan tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemberian kredit prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Perbankan tersebut mencerminkan bahwa bank dalam memberikan kredit harus mengikat kepentingan nasabah yang menyimpan dananya di bank dan hal itu untuk keamanan bank itu sendiri. Yang dalam prakteknya, setiap bank telah menyediakan perjanjian kredit baku yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pihak bank.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengisyaratkan bahwa dalam memberikan kredit bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 8 tersebut menjelaskan bahwa untuk memperoleh keyakinantersebut. Dari hal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa fasilitas kredit akan diberikan jika nasabah menyediakan barang jaminan atau ada perjanjian yang dapat menjamin pemberian kredit terhadap si penerima kredit. Jadi, tanpa Jaminan bank tidak mungkin mengabulkan permohonan kredit dari nasabah. Oleh karena itu jaminan sangat penting artinya demi keamanan si pemberi kredit (bank). Memberikan suatu barang sebagai jaminan kepada bank berarti pemilik barang telah melepaskan sebahagian kekuasaannya tersebut. Adanya jaminan seperti ini sangat diperlukan bank, karena bank mempunyai suatu kepentingan hukum bahwa nasabah yang menjadi debitur memenuhi kewajiban atas perikatan yang telah dibuatnya. Pada umumnya jaminan itu merupakan bentuk pengamanan kredit berupa kebendaan. Penanaman dana dalam bentuk kredit pasti akan menghasilkan bunga yang relatif tinggi. Namun dilihat dari resikonya, maka pada penanaman dana dalam bentuk kredit memiliki resiko kemacetan dalam pengambilan kredit. Menyadari akan adanya resiko kemacetan pengambilan kredit, maka undang-undang perbankan telah memberikan pengaturan tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemberian kredit. Hal ini juga diperhatikan oleh pihak bank yang ingin memberikan pinjaman terhadap nasabah yang dalam konteks pembahasan ini adalah pengusaha kecil dan menengah.
Persoalan kredit macet dalam dunia perbankan menjadi persoalan yang sangat serius. Bank yang dalam aktivitasnya menarik dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat akan tidak dapat menjalankan fungsinya secara baik, manakala kredit yang disalurkan itu kemudian mengalami kemacetan dalam pengambilannya. Sering kali dalam praktek terhambatnya pengambilan kredit itu Disebabkan oleh faktor kurangnya profesionalisme pihak pemberi kredit disamping lemahnya sisi penegakan hukum. Peristiwa kredit macet ini sebenarnya tidak akan terjadi jika pihak bank benar-benar menegakkan etika profesional dalam pengelolaan pemberian kredit. Di sisi lain jika hukum dan aparat penegaknya benar-benar menegakkan kebenaran dan keadilan diatas segalanya, yang tentunya persoalan kredit macet ini juga tidak akan menjadi suatu hal yang menakutkan bagi kalangan perbankan. Pengelolaan kredit perbankan haruslah mengacu kepada manajemen profesionalisme yang dianut oleh dunia perbankan. Seringkali dalam praktek penyaluran kredit itu lebih ditekankan kepada aspek ekonomis yang cenderung untuk mengambil keuntungan secara maksimal. Kegiatan aktif fungsi bank ini harus benar-benar dijiwai oleh ideologi yang hidup karena perkreditan harus dijalankan dengan baik. Analisa kredit apabila dilakukan secara profesional dapat berperan sebagai saringan pertama untuk menjaga bank agar tidak terjerumus ke dalam kasus kredit bermasalah atau kredit macet. Persoalan-persoalan tentang prosedur terhadap pemberian kredit kepada pihak debitur, bagaimana kedudukan penjamin bila debitur Wanprestasi dan bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh bank apabila debitur Wanprestasi, menjadi latar belakang penulis dan berkeinginan untuk mencoba menelaah persoalan-persoalan tersebut di atas.

B. Perumusan Masalah berikut :
Dalam pembahasan skripsi ini, yang menjadi permasalahan adalah sebagai
1. Bagaimana Tanggung Jawab Penjamin dalam pemberian kredit
2. Bagaimana Kedudukan penjamin bila debitur Wanprestasi.
3. Upaya Apa yang dilakukan PT. Bank Negara Indonsesia (Persero) Tbk Medan untuk menyelesaikan kredit bermasalah (debitur wanprestasi).

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Hubungan Hukum Antara Penjamin Dengan Pihak Pemberi Kredit Kepada Usaha Kecil Menengah Di Kota Medan Studi PT. Bank Negara Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar