Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyeludupan Pakaian Bekas

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar belakang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyeludupan Pakaian  Bekas

Tindak pidana penyeludupan sangat merugikan dan mengganggu keseimbangan kehidupan bangsa Indonesia. Kerugian Negara akibat penyeludupan mencapai triliunan rupiah. Modus yang dilakukan pada umumnya mengakali berbagai fasilitas kemudahan ekspor-impor yang diberikan Bea Cukai. Dengan adanya penyeludupan-penyeludupan yang dilakukan oleh oknum- oknum yang ingin memperoleh keuntungan besar dengan cara melanggar prosedur eksport-import yang berlaku. Hal ini sudah jelas sangat merugikan Bangsa Indonesia jika dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaiannya karena bea-bea tersebut kelak akan dipergunakan sebagai dana pembangunan bangsa, yang salah satunya bersumber dari pajak.
Berbagai penyeludupan terjadi di Indonesia termasuk penyeludupan pakaian bekas. Penyeludupan pakaian bekas (ballpressed) ada yang terjadi dalam frekuensi tinggi sehingga hampir setiap saat dapat di baca dan di dengar dari media masa yaitu tentang penyeludupan pakaian bekas. Maraknya penyeludupan pekaian bekas (ballpressed) di Indonesia karena terpuruknya perekonomian Indonesia. Perekonomian yang terpuruk sungguh menyulitkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga rakyat demi memenuhi kebutuhan 2 ekonomi, urusan sandang pun jadi nomor dua. Dari segi ekonomi pakaian bekas yang dikirim dari Negara luar tersebut lebih murah harganya. Masuknya pakaian bekas impor illegal ke pasar domestik selama ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah bertekad untuk memberantas praktek impor pakaian bekas illegal tersebut sampai tuntas.
3 Di Indonesia dewasa ini banyak sekali ditemukan tindak pidana penyeludupan pakaian bekas, yaitu sebagai contoh Syaifullah bin Isnin, nakhoda KM Hendrayan, terdakwa perkara penyeludupan pakaian bekas asal Singapura, divonis dua tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan Budijono dan Irfan 4.493 bal pakaian bekas impor illegal tersebut berhasil ditangkap aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya antara Oktober 2002 sampai 20 April 2003. Sebelumnya Menperindag juga telah memusnahkan 1.696 bal pakaian bekas impor illegal senilai Rp 1,5 miliar di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang berhasil ditangkap aparat Angkatan Laut dan Polri dan telah divonis oleh Pengadilan untuk disita dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Dengan demikian, 4.493 bal pakaian bekas impor yang baru dibakar aparat berwenang tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Oleh karena itu, Pemerintah kini mulai mengambil tindakan tegas terhadap pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal dengan menyita dan memusnahkan barang 4 , haram tersebut dengan cara dibakar. Penyitaan produk pakaian bekas impor dilakukan aparat berwenang karena kegiatan impor produk pakaian bekas sampai kini masih tetap dilarang pemerintah. Bahkan ketentuan larangan impor pakaian bekas sudah sejak 18 Januari 1982 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan dan Koperasi (Mendagkop) karena impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang illegal.
5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan mengatur bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Namun mengingat letak geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan Negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyeludupan dengan modus pengangkutan antar pulau khususnya dalam barang tertentu. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi. Yang dimaksud dengan kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar di daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan dalam Pasal 3 menyebutkan barang yang di impor harus dalam keadaan baru. Akan tetapi meskipun adanya 6 Dan dalam peraturan-peraturan tersebut masih dapat masuknya pakaian bekas tersebut ke Indonesia.
7 Dari paparan tersebut di atas masalah tindak pidana penyeludupan pakaian bekas akan menjadi bahan perbincangan yang menarik di kalangan para penegak hukum, para kalangan mahasiswa, sampai kepada masyarakat luas tentunya. Oleh karena itu timbul suatu ketertarikan penulis yang sangat besar untuk menulis skripsi tentang masalah Tindak Pidana penyeludupan pakaian bekas tersebut berjudul : “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN PAKAIAN BEKAS

B. Rumusan Permasalahan
Dari uraian latar belakang di atas, maka dapatlah dirumuskan permasalahan yang akan di bahas sebagai berikut ini :
1. Apakah dampak penyeludupan pakaian bekas?
2. Peraturan-peraturan apakah yang berkaitan dengan tindak pidana penyeludupan pakaian bekas
3. Bagaimana penegakan hukum tindak pidana penyeludupan pakaian bekas

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyeludupan Pakaian Bekas

0 komentar:

Posting Komentar