Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Efektifitas Mediasi Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Salatiga 2010)

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. LATAR BELAKANG MASALAH Efektifitas Mediasi Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Salatiga 2010)

Hukum bersifat memaksa dan mengatur seluruh aspek kehidupan di dalam wilayah yang dicakupnya, guna menciptakan ketertiban dan keteraturan hidup tanpa menimbulkan banyak kekacauan serta mampu menjamin rasa aman bagi setiap manusia. Selain itu, dapat juga sebagai upaya untuk melindungi kepentingan-kepentingan bagi subyek hukum yang merasa hak-haknya dirugikan. Hukum-hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan baik sari segi isi maupun redaksi diharapkan lebih aplikatif dan mampu menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dari masyarakat kecil dalam arti masyarakat pedesaan (masyarakat ekonomi menengah ke bawah) sampai masyarakat perkotaan yang tergolong mampu (masyarakat ekonomi menengah ke atas). Kemajuan zaman merupakan barometer utama guna mendorong proses dan cara menerapkan hukum- hukum baru yang dipandang lebih sesuai dengan permasalahan sekarang. Di lain pihak munculnya ide, gagasan membangun peradaban yang maju dan sejahtera demi kepentingan. Dari zaman kolonial hingga sekarang Indonesia mengalami perkembangan dari bidang hukum. Kendati masih kurang komprehensif dan terasa lambat, namun telah mengalami modifikasi serta revisi di beberapa aturan hukum yang mendasar. Hal tersebut dapat kita lihat dari amendemen UUD 1945 dan juga revisi beberapa undang-undang, semua itu dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Dari apa yang diamanatkan oleh pemerintah tentang pelaksanaan seluruh peradilan sebagai estafet dari masa kemerdekaan sampai sekarang menunjukkan bahwa aturan dasar serta pedoman hukumnya mewajibkan untuk ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia. Namun, dalam perkembangannya banyak terjadi ketidaksesuaian antara dasar hukum yang dipakai dengan permasalahan yang dihadapi. Hal inilah, mendorong para pembuat peraturan untuk berpikir lebih keras, mendalam serta mampu mengkaji problema yang dihadapi bangsa Indonesia. Guna menyesuaikan antara permasalahan dengan penanggulangannya agar lebih efektif dan efisien. (Mahkamah Agung, diskusi hukum online, 2010) Masyarakat (justiciabel) atau yang harus dihukum sangat berkepentingan akan penyelesaian sengketa yang sederhana dan efisien, baik dari segi waktu maupun biaya. Pemantapan dan pengetahuan akan pentingnya proses hukum menganjurkan bagi para pencari keadilan untuk dapat bertindak demi memperoleh kebenaran sejati tanpa mengalami kerugian baik materiil maupun non materiil. Kesadaran hukum masyarakat dalam konteks ini dapat dilihat dari makin meningkatnya perkara khususnya perkara perdata yang diterima oleh Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama) dari tahun ke tahun.

Dari tahun ke tahun semakin banyak perkara perdata yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan yang biasa disebut sebagai penggugat untuk diperiksa dan diadili oleh Pengadilan. Hal inilah yang menyebabkan perkara menumpuk di Pengadilan, maka umumnya perkara yang diajukan oleh para pihak memakan waktu yang lama untuk dapat diadili dan diputus oleh hakim. Hal inilah yang mendorong pelaksanaan hukum acara agar sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Agar asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud pemerintah dalam hal ini mahkamah agung telah membuat beberapa regulasi agar perkara yang masuk di Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri tidak menumpuk terlalu banyak, salah satunya adalah PERMA No. 2 Tahun 2003 tentang mediasi dalam perkara perdata. Mediasi ini merupakan penyelesaian perkara dengan perdamaian antara pihak yang berperkara disebut juga penggugat dan tergugat. Pranata perdamaian oleh hakim bukan sesuatu yang baru, tetapi diharapkan tidak sekedar formalitas yang semata-mata diserahkan kepada pihak-pihak. Hakim harus lebih aktif mengusahakan perdamaian sebelum memasuki pokok perkara. Hal ini sesuai dengan trend umum yang berlaku dalam beracara. Di samping itu, aktualisasi pranata perdamaian ini akan lebih merangsang berkembangnya cara-cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Perkembangan pranata-pranata ini secara tidak langsung akan mengurangi jumlah perkara ke Pengadilan. Hakim dapat melaksanakan tugas secara wajar tanpa terburu-buru yang akan lebih meningkatkan mutu putusan dan menghindari pula berbagai bentuk kolusi untuk mempercepat atau memenangkan perkara (Bagir Manan, 2008: 5). Hal tersebut diatas diatur dalam pasal 130 HIR/154 RBg pasal 130 ayat (1) HIR (Herziene Indonesisch Reglement) disebutkan bahwa: “Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka Pengadilan Negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.” (Ropaun Rambe, 2006: 245) Pada ayat di atas sangat jelas keharusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri untuk mengupayakan perdamaian terhadap perkara perdata yang diperiksanya. Dalam kaitannya hakim harus dapat memberikan pengertian, menanamkan kesadaran dan keyakinan kepada pihak-pihak yang berperkara, bahwa penyelesaian perkara dengan perdamaian merupakan suatu cara penyelesaian yang lebih baik dan lebih bijaksana daripada diselesaikan dengan putusan pengadilan, baik dipandang dari segi waktu, biaya dan tenaga yang dipergunakan (Sri Wardah, 2007: 92). Bertumpu dari pasal di atas, maka di dalam perkara perdata upaya mediasi secara langsung merupakan suatu kewajiban yang memang harus dilakukan dalam proses persidangan. Hal ini dimaksudkan bahwa mediasi mampu untuk dijadikan konsep untuk mempermudah penyelesaian perkara bagi para pihak yang berperkara demi memperoleh kesepakatan bersama dan memberikan suatu keadilan yang bersumber dari perilaku aktif para pihak itu sendiri, beserta hal-hal yang dikehendaki dalam proses mediasi tersebut. Oleh karenanya, mekanisme mediasi dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan juga mendorong upaya damai sebagai solusi yang utama oleh para pihak yang bertikai. Dengan segala permasalahan mendasar yang telah mempertimbangkan banyak hal serta aspek yang melingkupinya. Prosedur mediasi dalam PERMA No 2 Tahun 2003 yang sudah diaplikasikan menjadi suatu hal yang perlu untuk dibenahi, maka melalui fungsinya Mahkamah Agug sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam membuat peraturan telah memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai standar umum bagi pedoman pelaksanaan Mediasi yang diintensifkan ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan. Adapun Peraturan Mahkamah Agung tersebut sebagai revisi dari apa yang telah terkandung di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi berdasarkan evaluasi di Pengadilan. Oleh karena itu setiap Pengadilan Tingkat Pertama, baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri harus menerapkan apa yang diamanatkan oleh PERMA No. 1 tahun 2008. Pengadilan Agama Salatiga sebagai lembaga peradilan tingkat pertama telah melaksanakan prosedur mediasi yang tertuang dalam PERMA No 1 tahun 2008 selama kurang lebih 3 tahun terhitung dari tahun 2008 sampai sekarang, di Pengadilan Agama Salatiga masih terdapat beberapa kekurangan dalam melaksanakan prosedur mediasi tersebut, walaupun kekurangan tersebut tidak menyebabkan mediasi batal demi hukum. Hal di atas dapat kita ketahui karema belum ada orang yang menjalankan fungsi mediator yang memiliki sertifikat mediator di wilayah hukum Pengadilan Agama Salatiga. Sedangkan PERMA No 1 tahun 2008 pasal 5 ayat 1 berbunyi “Kecuali keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (6), setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Ayat tersebut belum terpenuhi di Pengadilan Agama Salatiga, tetapi pada prakteknya menggunakan pasal 5 ayat 2 dari Perma tersebut yang berbunyi ”Jika dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada hakim, advokat, akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat mediator, hakim di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator.” (Munjid, 2010: Wawancara) Di Pengadilan Agama Salatiga masalah perceraian baik cerai gugat atau cerai talak merupakan perkara perdata yang umumnya di ajukan, oleh sebab itu sidang atas cerai gugat atau cerai talak harus dimulai dengan mediasi yang didasarkan PERMA No 1. proses mediasi tersebut dilaksanakan di luar persidangan setelah para pihak (pengugat dan pengguat) memilih mediator dari daftar mediator yang di daftar oleh ketua pengadilan Agama Salatiga pada sidang pembukaan. Dalam proses mediasi tersebut di atas para pihak yang dipandu oleh mediator mulai mengungkapkan keinginan dan solusi yang diharapkan kemudian mediator mendorong para pihak untuk mencari solusi yang terbaik bagi mereka. Jika mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk berdamai maka mediasi tersebut dikatakan berhasil dan jika mediasi tersebut tidak menghasilkan perdamaian maka mediasi dianggap gagal. Tetapi prosentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Salatiga selama ini sangat kecil. Kecilnya keberhasilan ini ditentukan oleh bermacam-macam faktor. Salah satu faktor adalah terdapat miskonsepsi pada mediator bahwa makna mediasi perdamaian, dan perdamaian diberi arti pengembalian ke keadaan seperti semula. Dalam kasus ini kita paham bahwa yang dimaksud dengan “keadaan seperti semula” adalah tidak jadi bercerai, jadi ada keinginan mediator untuk menggagalkan niat pihak untuk bercerai. Ketika keinginan mediator tidak terlaksana, sayangnya dan biasanya mediasi dianggap gagal. Pada umumnya peradilan agama adalah lingkungan peradilan yang menghadapi ancaman kegagalan terbesar. Ini karena lingkungan peradilan agama selama ini memiliki spesialisasi perkara kerumahtanggaan atau kekeluargaan, yang bersangkut paut dengan hukum agama, sedangkan hukum agama penuh dengan pesan-pesan moral. Oleh sebab itu, meski cerai talak atau cerai gugat dijustifikasi secara hukum, namun karena secara moral dianggap tidak baik, maka sebisa mungkin dihalangi (Achmad Gunaryo, 2010: 5).
Berdasarkan uraian atas permasalahan pada judul dan latar belakang di atas, maka dalam penulisan skripsi ini penulis memberikan suatu pengetahuan akan suatu hal yang patut diangkat menjadi sebuah penelitian dengan judul “EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2008 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Salatiga 2010)”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berkaitan dengan latar belakang masalah yang penulis kemukakan di atas, maka permasalahan-permasalahan yang hendak dikemukakan adalah sebagai berikut:
1. Apa dan bagaimana mediasi menurut PERMA No. 01 Tahun 2008?
2. Bagaimana penerapan mediasi dalam Perkara Perdata di Pengadilan Agama Salatiga tahun 20010?
3. Bagaimana efektifitas mediasi dalam perkara perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 di Pengadilan Agama Salatiga?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Efektifitas Mediasi Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Salatiga 2010)

1 komentar:

Darmawan Saputra mengatakan...

Terima kasih atas artikelnya.

sepertinya anda berbakat untuk urusan membuat postingan yang ini, jujur saja kamu punya kelebihan tersendiri, dan saya akan berkunjung lagi bila ada waktu.



#Semoga sehat selalu :D

Posting Komentar