1.1 Latar Belakang Masalah Analisa Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Konsep Diri Pada Narapidana Remaja Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Tanjung Gusta Medan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan terhadap orang-orang yang di jatuhi hukuman penjara atau kurungan
(hukuman badan) berdasarkan keputusan pengadilan. Dengan kata lain, pelaku
kejahatan tersebut terbukti telah melakukan kejahatan dan pelanggaran.
Lembaga Permasyarakatan adalah sebuah instansi terakhir didalam sistem
peradilan dan pelaksanaan putusan Pengadilan (Hukum) dan bertujuan untuk
pembinaan pelanggar hukum tidak semata-mata membalas tapi juga perbaikan
dimana filsafah pemidanaan di Indonesia pada intinya mengalami perubahan
seperti apa yang dikandung dalam sistem pemasyarakatan yang memandang
narapidana orang tersesat dan mempunyai waktu untuk bertobat (Irwan Panjaitan,
1995). Di Medan khususnya Lembaga Pemasyarakatan KlasIIA Anak Tanjung
Gusta jumlah keseluruhan narapidana untuk bulan September Tahun 2007
berjumlah 816 orang, yang berusia 12-21 tahun, dengan kasus terbanyak adalah
pemakai narkoba dan pencurian.
Remaja merupakan sosok yang penuh potensi namun perlu bimbingan
agar dapat mengembangkan apa yang telah dimilikinya untuk perkembangan
bangsa dan negara. Remaja adalah bagian dari masyarakat yang akan
bertanggungjawab terhadap kemajuan bangsa. Secara umum dapat diketahui
bahwa sikap remaja saat ini masih dalam tahap mencari jati diri. Dimana identitas
diri yang dicari remaja berupa usaha untuk menjelaskan siapa dirinya dan apa
perannya di dalam masyarakat. Sehingga mereka berupaya untuk menentukan
sikap dalam mencapai kedewasaan (Hurlock 1991).
Kenyataannya yang sering kita lihat, saat perkembangan remaja menuju
kedewasaan mereka tidak dapat selalu menunjukkan siapa dirinya dan apa
perannya didalam masyarakat. Hal ini mungkin terjadi karena banyak faktor yang
berpengaruh pada diri individu semasa kecil, baik di lingkungan rumah maupun
lingkungan masyarakat pada saat dia berkembang. Jika saat individu semasa ia
kecil, baik di lingkungan rumah maupun lingkugan masyarakat pada saat ia
berkembang. Jika saat individu masih tidak akan mengalami masalah yang berarti
dalam upaya menyesuaikan diri terhadap lingkungan (Willis, 1991).
Berkaitan dengan upaya penyesuaian diri ke arah dewasa, biasanya para
remaja mengalami kebingungan dalam menemukan konsep dirinya, karena remaja
belum menemukan status dirinya secara utuh. Sisi lain yang dimiliki para remaja
adalah adanya perasaan sudah besar, kuat, pandai dan telah menjadi dewasa.
Tetapi mereka tetap memiliki perasaan ketidak pastiaan dan kecemasan sehingga
membutuhkan perlindungan dari orangtua (Kartono, 1995).
Pada kasus remaja yang melakukan tindakan kriminal dan dijebloskan
kedalam penjara, pasti anak tersebut merasa tidak berharga dibandingkan dengan
anak seusianya, mendapat celaan dari orang lain, merasa tidak punya harapan,
merasa gagal sehingga dapat menimbulkan depresi, dan terlebih kurangnya
dukungan dari keluarga dia akan menyalahkan dirinya sendiri dan mengangaap
tidak ada yang menyayanginya sehingga jika keadaan ini terus menerus berlanjut
anak dapat memiliki konsep diri yang negatif, begitu juga dengan anak mantan
narapidana saat kembali kemasyarakat, lingkungan sekitarnya pasti berpengaruh,
adanya penolakan dan tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, misalnya
dalam kegiatan lingkungan anak tersebut tidak diikut sertakan dalam suatu
kegiatan pada hal karena anggotanya sudah cukup, maka anak tersebut akan
berpikir negatif “mungkin karena saya bekas narapidana, makanya saya tidak
diikursertakan”, akibatnya anak selalu memandang dirinya negatif dan akan
mengulang tindakan kriminalnya kembali. Dalam kondisi seperti inilah banyak
faktor-faktor yang mempengaruhi dan banyaknya remaja yang merespon dengan
sikap dan perilaku yang kurang wajar bahkan amoral, penyalahgunaan obat
terlarang, tawuran dan pergaulan bebas (Dahlanm, 2004).
Berdasarkan catatan BNN dilaporkan tingkat penggunaan dan pengedaran
narkoba meningkat dalam tahun ke tahun, untuk tahun 2005-2006 khususnya pada
anak berusia 16-19 tahun meningkat sebanyak 52% ( Sergap, 25/11/2007)
Berdasarkan hasil penelitian International Labour Organization (ILO) yang
dilakukan pada tahun 2005 terhadap tidakan kriminalitas pada anak ternyata 92%
anak usia dibawah 18 tahun menjadi pengguna narkoba bahkan terlibat dalam
peredaran narkoba. Dalam penelitianya itu disebutkan keterlibatan anak-anak
tersebut dalam pembuatan dan peredaran barang haram itu dimulai sejak mereka
usia 13 tahun dan 15 tahun (Media Indonesia, 23/6/2006).
Oleh sebab itu konsep diri merupakan hal yang paling penting dalam
kehidupan remaja karena konsep diri akan menentukan bagaimana seorang
berperilaku. Menurut Fits (1971) konsep diri merupakan aspek penting dalam diri
seorang karena konsep diri merupakan kerangka acuan seorang dalam berinterksi
dengan lingkunganya dan keluarga.
Sehingga dari latar belakang inilah peneliti tertarik untuk menganalisa
faktor-faktor yang mempengaruhi konsep diri pada narapidana remaja.
Berdasarkan uraian diatas maka peneliti mencoba menganalisa apakah faktor-
faktor yang paling mempengaruhi konsep diri pada narapidana remaja.
1.2 Tujuan Penelitian
Menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi konsep diri pada
narapidana remaja di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Medan
15.55
Unknown
Comment With Facebook!
4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Analisa Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Konsep Diri Pada Narapidana Remaja Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Tanjung Gusta Medan
Rating: