Follow me on Facebook! Follow me on Twitter!
 7projectsdistro.com - Toko Kaos Distro Online Terlengkap Termurah dan Terpercaya

Penanganan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

PanduanTOEFL Terbaik dengan Metode MindMap
A. Latar Belakang Masalah Penanganan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang Dari Hasil  Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Dengan kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan mengakibatkan makin mandunianya perdagangan barang dan jasa arus finansial yang mengikutinya. Kamujuan tersebut tidak selamanya memberikan dampak yang positif bagi suatu negara, karena terkadang justru sarana yang subur, bagi perkembangan kejahatan, khusunya kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih sudah berkembang pada taraf transnational yang tidak lagi mengenal batas-batas teritorial negara. Bentuk kejahatannya pun semakin canggih dan terorganisir secara rapih, sehingga sulit untuk dideteksi. Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (money laundering). Dengan cara ini mereka mencoba untuk mencuci sesuatu yang didapat secara illegal menjadi suatu bentuk yang telihat legal. Dengan pencucian ini, pelaku kejahatan dapat menyembunyikan asal usul yang sebenarnya dana atau uang hasil kejahatan yang dilakukannya. Melalui kegiatan ini pula para pelaku kejahatan dapat menikmati hasil kejahatan secara bebas seolah-olah tampak sebagai hasil dari suatu kegiatan yang legal. Paling tidak ada tiga motovasi mengapa pelaku kejahatan melakukan pencucian uang hasil kejahatan yang dilakukannya, yaitu kekhawatiran para pelaku akan berhadapan dengan petugas pajak, penuntutan oleh aparat penegak hukum, dan kekhawatiran hasil kejahatan tersebut disita.
”The motivation for all of this activity arises from a situation where a person attempts to spend illegally-acquired money without first hiding its origin. When this accurs, one of there possibilite is likely tp result: (1) the individual may be held liable for taxes on the fund and/or for non-payment of taxes; (2) the money may be linked to the crime, making the owner a target for persecution; (3) the money may be subject to forfeiture if the government find that’s it was illegally acquired”.
1 Untuk memberantas praktek pencucian uang, maka pada tahun 2002 Indonesia telah menkriminalisasi pencucian uang, yaitu dengan diundangkannya. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesia termasuk “surga” bagi para pelaku kejahatan sebagai tempat untuk mencuci hasil kejahatan, bahkan menurut Harry Azhar Azis, Direktur Institute for Transformation Studies memperkirakan banyaknya uang yang dicuci di Indonesia mencapai jumlah Rp. 50 triliun. 2 Uang hasil kejahatan yang dicuci tersebut biasanya berasal dari kejahatan kerah putih (Hhitte collar crime). Di Indonesia uang hasil kejahatan tersebut terutama di peroleh dari tindak pidana korupsi, sehingga dapat dikatakan bahwa core crime yang dominan dalam tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana korupsi. Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang imun, meluas, permanen dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonimian serta penataan ruang wilayah. Di Indonesia korupsi dikenal dengan istillah KKN singkatan dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di setiap aparat negara dari tingkat yang paing rendah hingga tingkatan yang paling tinggi. Korupsi secara sederhana dapat diartikan sebagai “Penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi dengan cara melawan hukum”. 3 Sedangkan pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia.
Berdasarkan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong, Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahun 2001 bersama dengan Uganda. Indonesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama dengan Kenya. 4 Transparansi International menempatkan Indonesia sebagai negara sepuluh besar yang terkorup didunia dalam hasil surveinya. 5 Salah satu semangat diundangkannya Undang – undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah untuk mempersulit para koruptor untuk menyembunyikan uang hasil Kejahatannya, dengan demikian dalam jangka panjang diharapkan tindak pidana korupsi dapat berkurang. Latar belakang tersebut mendorong penulis untuk melakukan penelitian terhadap penanganan dan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia.

B. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia?
2. Bagaimanakah modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia?
3. Bagaimanakah penanganan dam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana dari hasil korupsi di Indonesia?

Like Skripsi Ini :

Baca Juga Judul Menarik Lainnya di Bawah INI :

Comment With Facebook!

Rating: 4.5 | Reviewer: Unknown | ItemReviewed: Penanganan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar